Rabu, 28 Oktober 2009

LOGO BPSW





AD.ART BPSW

YAYASAN
BADAN PELESTARIAN SRIWIJAYA WIJAYA
SKT. KESBANGPOL&LINMAS No: 220/64/KB.POL&LINMAS/2009
NPWP No: S-5154/WPJ.28/KP.0703/PDFT/2009
Jalan Yos Sudarso No.2 Pemukiman TNI - Angkatan Laut
Rt. 02 Rw. 01 Madukoro Kotabumi Utara – Lampung Utara
Kodepos 34552

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan Undang-Undang Amanah yang diturunkan oleh 18 (delapan belas) orang B.P.U.P.K.I. (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Nomor: E.17/8/45.49.60.95.10001. pada tanggal 16 Agustus 1945 hari Jumat kliwon pukul 12.00 Siang.
Berdasarkan sejarah tersebut diatas maka pada hari ini Jumat tanggal 07 Agustus Tahun 2009 terbentuklah Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) . Yayasan tersebut didirikan oleh para putera-puteri daerah dalam mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan yang terkoordinir, terkendali, efektif dan Universal sehingga dapat tercapainya pemerataan Kesejahteraan, sosial dan Ekonomi.

Definisi Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW):

BADAN : mempunyai arti dan Makna bahwa:

Satu Badan / Satu Tubuh / Bhineka Tunggal Ika (Contoh: bilamana salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakanya dan mendidik serta menanamkan rasa saling kepedulian antar sesama Manusia) tanpa membeda-bedakan suku ke suku, agama ke agama, bangsa ke bangsa.

Terdiri dari bermacam-macam suku Bangsa dan Budaya, yang bernaung dalam satu atap / Wadah dan satu sama lainya memiliki tugas saling bertanggung jawab dalam dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosial Kemanusiaan Yayasan serta mendukung penuh seluruh Program baik dari Pemerintah dan Masyarakat.

PELESTARIAN : mempunyai arti adalah:

Melestarikan Nilai-Nilai luhur Sejarah dan Kebudayaan Bangsa Indonesia (Baik yang bersifat Moril maupun Materil)

Tujuan utama secara umum adalah turut serta dalam menjaga, melestarikan Sejarah asal-usul dan keanekaragaman Budaya Bangsa Indonesia.
dalam bentuk kepedulian yang bertujuan untuk membina Mental, Karakter / Jatidiri Bangsa Indonesia, mengembalikan rasa cinta akan Budaya Bangsanya sendiri, sehingga Budaya Asing tidak dapat lagi mempengaruhi, dan merusak Tatanan Sejarah serta gaya hidup Masyarakat dan Generasi yang akan datang.

SRIWIJAYA : Mempunyai arti dan Makna adalah:

Mengambil dari Sejarah Kerajaan Sriwijaya yang pada Zamanya pernah Termasyhur di Nusantara

WIJAYA : Mempunyai arti dan Makna adalah:

Mengembalikan dan mewujudkan kembali Kemasyhuran tersebut dengan bentuk pencapaian Visi dan Misi:

Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mempunyai Wilayah kegiatan pada 10 (sepuluh) Provinsi yang meliputi:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Utara
3. Provinsi Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Riau Kepulauan
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Lampung


VISI :

- Melestarikan dan menjaga nilai-nilai luhur Sejarah dan Budaya Bangsa Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap penghargaan kepada para Leluhur, para Nenek Moyang, Para Raja-raja dan Ratu, serta Pahlawan-Pahlawan yang telah memperjuangkan, merebut, dan memberikan kemerdekaan kepada Negeri ini.
- Dalam upaya mendidik para generasi untuk mengetahui sejarah asal usul Bangsanya serta dapat mempertahankan Budaya Bangsanya dalam kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. Bekerjasama dengan seluruh Komponen Rakyat dan Pemerintah maupun Instansi terkait Guna mencapai Gemah Ripah Loh jinawi.

MISI :

- Dengan tercapainya pemahaman sejarah dan budaya kepada masyarakat maka Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan berusaha meningkatkan Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial kemasyarakatan, menciptakan Lapangan Pekerjaan baru, dan Membantu kegiatan-kegiatan sosial lainya
- Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Mandiri, Gotong Royong serta mendukung Pemerintah dalam mensukseskan Program Otonomi Daerah seluas-luasnya.

1. Undang-undang No.5 Tahun 1965 tentang Desa Praja,
2. Undang-undang No.5 Tahun 1966 tentang pencabutan Desa Praja.
3. Undang-undang No.5 Tahun 1975 tentang otonomi daerah
4. mendukung suksesnya Program Otonomi Daerah Luas mempunyai 7 (Tujuh) gaya kepemimpinan:
1. Gaya Horizontal
2. Gaya Ekonomi Klasik
3. Gaya Ekonomi Fiskal
4. Gaya Ekonomi Terpimpin
5. Gaya Ekonomi Sosial
6. Gaya Ekonomi Integral
7. Menolak Gaya Otokratis kejam/Otokratis Otoriter
yang mengandung 7 (Tujuh) unsur:

I. Budaya Eros
II. Budaya Faros
III. Budaya Logos
IV. Budaya Egosentros
V. Budaya Folemos
VI. Budaya Teroris
VII. Budaya Renew

Renew: Adalah menghalalkan segala cara dengan mengambil hak orang lain, memindahkan hak waris dengan rekayasa, berarti melanggar 4 (Empat) Deklarasi PBB yang menyangkut 65 (Enam Puluh Lima Pasal).
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mempunyai 17 (Tujuh Belas) dasar bidang struktur Program yang meliputi:

1. Bidang Penerima Garantor (Owner))
2. Bidang Penerima Perjanjian Dinasty
3. Bidang Penerima Perjanjian Perdhikan
4. Bidang Penerima Perjanjian Prasasty
5. Bidang Penerima Perjanjian Trusty
6. Bidang Penerima Perjanjian Hak Waris
7. Bidang Penerima Perjanjian Hak Ahli Waris
8. Bidang Penerima Penanaman Modal Asing / PMA
9. Bidang Penerima Penanaman Modal Dalam Negeri / PMDN
10. Bidang Penerima Investasi
11. Bidang Penerima Otonomi Daerah
12. Bidang Penerima Sosial
13. Bidang Penerima Tujuan Proyek yang mengikuti petunjuk dari Garantor Yayasan (Owner)
14. Bidang Penerima Tujuan Otorita Bank Owner (O.B.O.)
15. Bidang Penerima Tujuan Manajemen Perekonomian Bank Owner (M.P.B.O.)
16. Bidang Penerima Tujuan Manajemen Ekonomi Mikro-Makro Eksekutif Bank Owner.
17. Konsultan yang profesional semuanya tersebut mempunyai penerimaan saham saham yang memiliki Engeneering dan marketing.


Bahwa sesungguhnya Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah suatu wadah sosial Independen yang didirikan untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah guna membangun swadaya masyarakat dengan tujuan utama yaitu Ikut serta dalam mensukseskan Program Otonomi Daerah Luas, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mencapai pembangunan-pembangunan daerahnya dari mulai pelosok-pelosok, desa-desa terisolir / terpencil, pedesaan, dan sampai dengan tingkat kecamatan-kecamatan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak memihak kepada siapapun dan golongan politik manapun, dan oleh suatu apapun. Tetapi murni Independen dari Rakyat untuk Rakyat Bangsa Indonesia.
Sesuai Visi dan Misi secara umum akan memajukan, bidang sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, budaya, pertanian, peternakan, perikanan, teknologi, perkebunan dan perdagangan. tanpa membeda-bedakan suku ke suku, agama ke agama, golongan ke golongan faham ke faham. Berfungsi menghantarkan Rakyat Bangsa Indonesia ke arah kemandirian Bangsa, gotong royong, dan berdikari, mewujudkan pemerataan keadilan, ekonomi, dan kesejahteraan secara universal.
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , mengajak seluruh komponen Rakyat Bangsa Indonesia untuk bersama-sama dengan pemerintah dan Rakyat, bahu membahu, menjuruskan benteng pemuda, bekerjasama dengan tujuan agar tercapainya “Adil dalam kemakmuran dan Makmur dalam Keadilan
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berperan aktif dalam rangka melestarikan, memperbaiki, merawat, dan membangun/merenovasi bangunan-bangunan peninggalan sejarah, situs-situs, candi-candi, yang mengandung nilai-nilai sejarah luhur Bangsa Indonesia di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan harapan para generasi penerus, putra-putri Ibu Pertiwi dapat melihat, mengenang, dan menghargai bukti sejarah Bangsanya sendiri, sehingga dapat mengambil hikmah dan belajar daripada sejarah itu sendiri. Sesuai dengan falsafah bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang memiliki nila-nilai sejarah dan Budaya yang luhur.

Anggaran Rumah Tangga (ART)
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)
Pasal 1
Pendirian dan Kedudukan
1. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berdiri pertama kali Pada tanggal 01 Juli 2009 pukul 10:00 wibb.
2. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 02 Rt.002 Rw.001 Komplek Pemukiman TNI Angkatan Laut Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara
Pasal 2
Tujuan
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) bersama-sama dengan seluruh komponen Bangsa dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerataan pembangunan disegala bidang dan turut serta dalam mendukung tercapainya Program Otonomi Daerah Luas. Kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, kebudayaan, kesehatan, Koperasi, Pertanian, Perkebunan, dan kesejahteraan umum lainya, dengan tujuan:
1. Meningkatkan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan dengan teknologi modern sehingga dapat menopang dan meningkatkan kesejahteraanya.
2. Menghidupkan Koperasi-koperasi Unit Desa dalam memperkokoh Ekonomi Kerakyatan, dan membina kemandirian koperasi-koperasi tersebut sehingga dapat meraih hasil positif yang dapat dirasakan para anggota koperasi pada khususnya dan rakyat di Desa-Desa pada umumnya.
3. Menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengadakan diklat-diklat, kursus-kursus keterampilan dan menjuruskan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat sehingga dapat tercapai Sumber Daya Manusia siap kerja. (Human Capital)
4. Memberikan bantuan / dukungan Dana bagi Program pendidikan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat dalam melengkapi semua sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan tersebut, serta memberikan santunan kepada para siswa-siswi yang berprestasi dalam bentuk Beasiswa dan membiayai sampai dengan lulus perguruan tinggi, serta memberikan bantuan kepada para siswa-siswi yang kurang mampu dalam bentuk alat-alat tulis serta perlengkapan lainya.





Pasal 3
Fungsi dan tugas
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)

1. Meningkatkan kwalitas dan menguraikan program-program social kemasyarakatan secara lebih efektif
2. Melaksanakan tugas kehidupan dengan sumber daya yang ada
3. Menghubungkan rencana dengan sistem
4. Menciptakan perubahan, perbaikan dan perkembangan kehidupan
5. Mendukung Pemerintah dalam mensukseskan Program otonomi daerah luas adalah tujuan Nasional Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) bersama-sama dengan komponen bangsa sebagai wujud pengamalan pancasila dan UUD 1945
6. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) meningkatkan kemampuan seseorang untuk menjalankan peranannya sesuai tuntutan kehidupan yang kita harapkan secara Nasional dan InterNasional.


Pasal 4
Usaha-usaha

Penjelasan tentang usaha-usaha:
1. Pendidikan dan kesra
a. Mengutamakan pembangunan ditiap-tiap Desa dan kecamatan yang berada pada kabupaten-kabupaten diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Memperkuat, dan menggalakan Koperasi-koperasi sehingga dapat terwujud kemandirian serta kokohnya perekonomian di desa-desa.

2. Usaha- usaha lainnya
a. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan bekerjasama manajemen perbankan untuk setiap usaha sosial, kesejahteraan Rakyat (masyarakat) maupun sektor rill dan proyek kemanusiaan sesuai ketentuan dan peraturan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) yang berlaku
b. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , merupakan induk pendanaan proyek kemanusian untuk membangun masyarakat dan memasyarakatkan pembangunan serta menumbuhkan mengembangkan sifat sosial
c. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan melaksanakan pembangunan Nasional dan Ekonomi keRakyatan.
d. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan mendukung pendanaan pelaksanaan seluruh proyek baik sosial, Pemerintah, maupun komersil.
e. Tujuan yang sangat utama Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah Ikutserta dalam melestarikan, mempertahankan Nilai-Nilai luhur Sejarah dan Budaya Bangsa Indonesia, sehingga para generasi mendatang diharapkan dapat mengenal dan mempelajari sejarah Budaya Bangsanya, dan dapat mengambil makna sejarah sebagai sumber pedoman kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya, sehingga keluhuran sejarah serta Budaya dapat dicerminkan dalam kehidupan keseharian di masyarakat Nasional dan Internasional.
f. Tujuan utama tersebut akan di implementasikan dengan cara berkoordinasi dengan Dirjen Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Wilayah setempat sebagai sumber informasi Nasional, Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) sebagai Founder mempersiapkan dan memberikan bantuan pendanaan sebagai penunjang perawatan, pemugaran, pembangunan Museum sejarah ditiap-tiap Kabupaten maupun Provinsi diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pembangunan sarana maupun prasarana pendukung lainya, baik Struktur maupun Infrastruktur.
g. Hal-hal lain tentang usaha yang belum lengkap akan diatur sendiri.

3. Penjelasan Usaha-Usaha Seluruh Program
1. Bidang Ekonomi
Penataan dan pemantapan industri sebesar-besarnya serta keterlibatan industri dengan sector lainnya moderenisasi organisasi / kelembagaan ekonomi (koperasi) untuk berperan utama perekonomian Rakyat.
Peningkatan peran pasar dalam maupun luar negeri upaya peningkatan perataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi Rakyat, kesempatan usaha lapangan kerja serta peningkatan pendapatan kesejahteraan masyarakat.

2. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan sosial budayaan
Peningkatan kesejahteraan Rakyat melalui peningkatan pelayanan umum yang makin adil dan merata sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Penyediaan sandang, pangan dan papan yang memadai panataan pendidikan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakawa terahadap TUHAN YANG MAHA ESA, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan dengan mengutamakan pemerataan dan peningkatan kwalitas serta peningkatan penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang menjadi prilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan, peningkatan derajat kesehatan melalui Peningkatan kwalitas dan pelayaan kesehatan yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat.

3. Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Penataan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuham Yang Maha Esa yang tercermin dalam makin meningkatnya kerukunan kehidupan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME. Makin meningkatnya peran serta umat dalam pembangunan melalui pendidikan dilingkungan keluarga, dan di sekolah bersama dengan perluasan saudara dan persaudaraan sesuai dengan kebutuhan untuk ibadah masing-masing.

4. Bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi
Peningkatan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui perubahan dalam teknologi yang didukung oleh pengembangan kemampuan sumberdaya manusia sarana dan prasarana penelitian dan pembangunan yang mampu mendukung upaya penguatan, pendalaman dan perluasan industri dalam rangka menunjang proses industrianisasi menuju terwujudnya Bangsa Indonesia yang maju, mandiri dan sejahtera.

5. Bidang Hukum
1. Mendukung Penataan Hukum Nasional dengan meletakan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2. Mendukung dan memfalisitasi Penyusunan kerangka sistem Hukum Nasional serta dan penyusuaian unsur-unsur tatanan Hukum dalam rangka penegakan dan pembaharuan Hukum Nasional.


METODE PELAKSANAN PEMBANGUNAN
DI Bidang Ekonomi.

1. Industri
a. Pembangunan industri diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian Nasional, meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikan angka pasar dalam negeri dan pasar luar negeri dengan selalu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan industri di tujukan untuk sektor struktur ekonomi Nasional, sekaligus mendorong berkembangnya kegiatan berbagai sektor pembangunan lainnya. Pengembangan industri Nasional termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa dimantapkan dengan mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki Bangsa Indonesia, memanfaatkan keunggulan komperatif dan menciptakan keunggulan kompetatif dengan selalu memperhatikan dampaknya bagi stabilitas ekonomi sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Industri Nasional diarahkan untuk lebih banyak menggunakan kemampuan rancang bangun dan rekayasa, bahan bakar, komponen dan bahan-bahan produksi dalam negeri.
b. Dilaksanakan rencana bertahap, terpadu dan tersebar sesuai dengan pola tataruang Nasional dengan mencegah berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c. Mengembangkan Industri nilai tambah yang tinggi dan jangkauan strategi agar lebih efisien dan mampu bersaing.
d. Industri penghasilan bahan baku, komponen dan bahan penolong serta agroindustri terus berkembang.
e. Membina dan mengembangkan industri rancangan bangun dan rekayasa serta jasa konstruksi.
f. Membina industri kecil dan menengah termasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga, serta industri di masyarakat.
g. Pelindung terhadap hak milik intelektual, hasil penelitian dan pengembangan industri dan standarisasi disempurnakan dan dimasyarakatkan

2. PERTANIAN

a. Pembangunan pertanian melalui teknologi pertanian yang maju, efisien dan tangguh dengan meningkatkan keikutsertaan petani, perternakan dan nelayan.
b. Meningkatkan usaha difersifikasi, intersifikasi, axtensifikasi dan rehabilitas yang dikaitkan dengan usaha aqroindustri dan aqrobisnis serta peningkatan penerangan dan pengusaha teknologi.
c. Memantapkan dan meningkatkan swasembada pangan pendapatan masyarakat dan keadaan Gizi.
d. Pembangunan perkebunan dilanjutkan untuk meningkatkan aspek dan kebutuhan industri dalam negeri.
e. Melanjutkan pengembangan perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup nelayan serta kualitas kehidupan desa pantai (Rakyat kecil)
f. Pembangunan peternakan dilanjutkan melalui peningkatan usaha diversifikasi, intersifikasi dan ektensifikasi.
g. Pembangunan pertanian holtikultura ditumbuh kembangkan menjadi aqrobisnis yang handal.
h. Mendorong kerjasama usaha petani bersekala besar dengan usaha pertanian Rakyat dan koperasi.
i. Meningkatkan kemampuan masyarakat petani dengan melanjutkan rencana intensif penelitian dan pengembangan serta penerapan IPTEK.
j. Meningkatkan rehabilitas tanah kritis dan menjamin kelangsungan usaha petani serta menjaga fungsi tanah
k. Pembangunan pengairan untuk memelihara tetap berfungsinya sumber air dan jaringan irigasi dengan meningkatkan kemampuan dan peran aktif masyarakat

3. TENAGA KERJA

a. Pembanguan ketenaga kerjaan ditunjukan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran serta pembangunan sumber daya manusia dengan sistem hubungan industri pancasila.
b. Meningkatkan kesadaran akan produktifitas, efesien, efektif, kewirausahaan serta etos kerja yang produktif.
c. Mengembangkan perlindungan tenaga kerja secara terpadu dan bertahap, termasuk bagi tenaga kerja wanita.
d. Kebijaksanaan pengupahan dan penggajian berdasarkan pada sistem upah minimal regional (UMR) yang tidak menimbulkan kesenjangan sosial.
e. Memberikan kemudahan dan perlindungan serta menggunakan tenaga kerja asing secara aktif.

4. PERDAGANGAAN

a. Pembangunan sistem perdagangan Nasional yang makin efisien dan efektif serta mencegah terjadinya hal-hal yang negatif.
b. Penyediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya serta usaha pemasarannya, disesuaikan dengan pola produktif dan komsumsi masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing dan penerobosan serta perluasan pasar luar negeri dan membina keterkaitan yang saling menguntungkan antara produsen dan eksprortir.
d. Kebijakan ekspor dan impor ditujukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa guna mendorong industri yang tangguh.
5. TRANSPORTASI

a. Mewujudkan sistem transportasi Nasional yang handal dan berkemampuan tinggi
b. Sistem transportasi Nasional ditata dan terus disempurnakan agar memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta kebutuhan perdagangan Nasional dan InterNasional
c. Transportasi pedesaan antar daerah dan antar pulau terpencil daerah terbelakang dan daerah perbatasan terus dikembangkan dan dilembagakan
d. Pembangunan transportasi darat secara terpadu agar mampu memacu pembangunan disemua sektor dan daerah
e. Pembangunan jalan terus dikembangkan dan diserasikan dengan perkembangan transportasi jalan raya serta dengan dinamika pembangunan
f. Pembangunan perkeretaapian terus ditingkatkan dan dimodernisasikan agar dapat diandalkan sebagai sarana transportasi yang ekonomis dan aman.
g. Pembangunan transportasi sungai, danau dan penyebrangan dilanjutkan dan ditingkatkan dalam menunjang pembangunan Nasional dan daerah
h. Transportasi laut dikembangkan dalam rangka mewujudkan wawasan Nasional nusantara
i. Pembangunan pelayaran Nasional terus ditingkatkan dan diperluas agar lebih mampu mendukung pembangunan Nasional dan menyatukan seluruh wilayah kepulauan di tanah air
j. Pembangunan transportasi udara terus ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi udara dan penerbangan Nasional yang bermutu dan bersaing
k. Jasa meteorologi dan geofisika terus dikembangkan khususnya bagi kelancaran dan keselamatan transportasi laut dan udara
l. Kemampuan pencarian dan penyelamatan manusia sebagian akibat berbagai bencana alam terus ditingkatkan metode dan cara penanggulanganya.

6. PERTAMBANGAN

a. Pemanfaatan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup.
b. Pengelola pengusaha pertambangan di selenggarakan secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan teknologi yang tepat
c. Pembangunan perkembangan diselenggarakan secara terpadu antar daerah ke daerah lainnya
d. Pemanfaatan bahan hasil tambang dengan didukung oleh industri pengolahan yang modern
e. Meningkatkan produksi dan penemuan cadangan minyak dan gas bumi dengan diikuti penganekaragaman sumber energi
f. Melindungi, membimbing, meningkatkan pengelolaan pertambangan Rakyat dan mendorong kerjasama dengan pertambangan negara dan swasta
g. Mendorong dan meningkatkan pengelolaan pertambangan Rakyat melalui penanaman modal swasta Nasional maupun asing
h. Penguasaan teknologi pertambangan terus ditingkatkan
i. Mengikut sertakan Rakyat setempat
j. Melaksanakan upaya reklamasi pasca tambang

7. KEHUTANAN

a. Pengusahaan hutan dan hasil hutan diatur bersama pemerintah daerah melalui suatu pola pengusahaan hutan
b. Meningkatkan pengusahaan hutan produksi, hutan Rakyat, hutan tanaman industri dan upaya produktivitas hutan alam/hutan lindung.
c. Meningkatkan pengolaan hutan secara terpadu dan berwawasan lingkungan sehingga berfungsi sebagai salah satu penentu ekosistem
d. Meningkatkan dan menyempurnakan upaya rehabilitasi dan kelestarian daya dukung lingkungan
e. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan menyempurnakan pengaturan pemukiman masyarakat peladangan yang berpindah-berpindah
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumber daya alam, kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar.

8. USAHA NASIONAL

a. Pengembangan dan pembinaan usaha Nasional menuju terwujudnya perekonomian Nasional yang tangguh dan mandiri
b. Mencegah pengusahaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
c. Mengembangkan kemampuan dan pesanan usaha kecil
d. Menumbuh kembangkan kewirausahaan dikalangan generasi muda, koperasi dan golongan ekonomi lemah
e. Menggalakan penanaman modal oleh masyarakat dan menolong penaman modal asing yang masih diperlukan
f. Usaha informal dan InterNasional agar tumbuh menjadi unsur kekuatan ekonomi yang handal mandiri yang maju.

9. PARIWISATA

a. Pembangunan kepariwisataan diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu mengelola kegiatan ekonomi termasuk sektor lain yang terkait, sehingga lapangan kerja pendapatan masyarakat, pendapatan asli daerah dan pendapatan negara, serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunakan berbagai potensi kepariwisataan Nasional.
b. Dalam pembangunan kepariwisataan harus dijaga tetap terpeliharanya kepribadian Bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungn hidup. Kepariwisataan perlu ditata secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai sektor lain yang terkait dalam suatu kebutuhan usaha pariwisata yang paling menunjang baik yang skala kecil maupun menengah dan besar.
c. Pengembangan pariwisata nusantara dilaksanakan sejalan dengan upaya memupuk rasa cinta tanah air dan Bangsa, serta menanamkan jiwa semangat dan nilai-nilai luhur Bangsa dalam rangka lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa terutama dalam bentuk penggalakan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisatawan. Daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan wisata mancanegara perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan benda dan khazanah bersejarah yang menggambarkan ketinggian dan keluhuran nilai-nilai budaya dan kebesaran Bangsa, serta didukung dengan promosi yang memikat
d. Usaha pengembangan objek dan daya tarik wisata serta kegiatan promosi dan pemasaran baik didalam maupun luar negeri terus ditingkatkan secara terencana, terarah terpadu dan efektif antara lain dengan memanfaatkan rencana optimal kerjasama pariwisata regional dan global guna meningkatkan hubungan antara Bangsa
e. Pendidikan dan pelatihan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana yang makin baik dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menjamin mitra dan kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata
f. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pariwisata perlu semakin ditingkatkan melalui penyuluhan dan pembinaan kelompok seni budaya, industri kerajinan, serta upaya lain untuk meningkatkan kualitas kebudayaan dan daya tarik pariwisata Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, citra, kepribadian Bangsa, serta harkat dan martabat Bangsa. Dalam upaya pengembangan usaha pariwisata harus dicegah hal-hal yang dapat merugikan, kehidupan masyarakat dan kelestarian kehidupan budaya Bangsa. Dalam pengembangan kawasan pariwisata keikutsertaan masyarakat setempat terus ditingkatkan

10. POS DAN TELEKOMUNIKASI

a. Memperlancar pengiriman surat, barang dan informasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
b. Jangkauan jasa pos dan giro supaya makin di perluas dan makin memasyarakat
c. Telekomunikasi semakin mampu mendukung kelancaran kegiatan ekonomi dan penyelenggaraan pembangunan
d. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia serta memanfaatkan penjualan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
e. Meningkatkan kerjasama InterNasional Pos dan Telekomunikasi (POSTEK)


11. KOPERASI

a. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi Rakyat yang tangguh dalam masyarakat, koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan handal harus memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembanggunan koperasi juga di arahkan menjadi gerakan ekonomi Rakyat yang di dukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian Nasional yang tangguh. Koperasi dipedesaan perlu ditingkatkan perannya dalam kemampuan ekonomi produsen
b. Pelaksanaan fungsi dan peran koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatkan semangat kejasama manajemen yang lebih profesional. Peran aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan koperasi terus ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran kegiatan, kemampuan berkoperasi diseluruh lapisan mayarakat. Fungsi dan peran koperasi sebagai wadah aspirasi gerakan koperasi
c. Pengembangan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik didalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan untuk mengembangkan dan melindungi usaha Rakyat yang di selenggarakan dalam dalam wadah koperasi Indonesia demi kepentingan Rakyat, dapat ditetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh diusahakan oleh koperasi kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi agar tidak dimasuki oleh badan usaha lainnya, dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi Nasional dalam rangka pemeratan kesempatan usaha dan kesempatan kerja
d. Kerjasama antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian Rakyat

12. KELAUTAN

a. Pembangunan kelautan di daerah pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut Nasional, termasuk zona ekonomi eklusif (ZEE), secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Pembangunan wilayah laut Nasional juga dilaksanakan untuk mendukung penegakan kedaulatan dan yuridis Nasional serta perwujudan wawasan nusantara
b. Mengacu pada pengusahaan potensi kelautan menjadi kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan IPTEK serta memperhatikan fungsi lingkungan hidup
c. Terus menggali mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kelautan
d. Pemupukan jiwa bahari melalui pengenalan, pemahaman, kesadaran dan kecintaan kepada laut
e. Mengembangkan organisasi dan kelembagaan dan kelautan
f. Meningkatkan pencegahan pencemaran laut

13. KEDIRGANTARAAN

a. Pembangunan kedirgantaraan diarahkan kepada penegakkan kedaulatan dan pendayagunaan keunggulan koperatif wilayah dirgantara
b. Mengembangkan kemampuan pemanfaatan wilayah dan sumber daya dirgantara melalui pemanfaatan IPTEK dengan memanfaatkan memperhatikan aspek HANKAMNAS dan pencemaran udara
c. Meningkatkan dan memperluas pendidikan dan pelatihan kedirgantaraan
d. Menyempurnakan dan memperluas pendidikan organisasi dan kelembagaan kedirgantaraan serta mengembangkan kerjasama InterNasional kelembagaan





14. KEUANGAN

Pembangunan keuangan diarahkan kepada peningkatan kemampuan dan pendayagunaan keseluruhan tatanan dan perangkat kelembagaan serta kebijaksanaan keuangan dalam menunjang kesinambungan pembangunan dan peningkatan kemandirian Bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal efisien dan mampu memenuhi tuntutan tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan Nasional sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Kebijaksanaan perihal, moneter dan neraca pembayaran dilaksanakan secara serasi dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasil yang luas dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Kebijaksanaan keuangan harus mendukung dan mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang serasi dalam mencapai keseimbangan pembangunan antar daerah yang mantap dan dinamis


15. TRANSMIGRASI BERUBAH MENJADI SWAKARSA

a. Pembangunan transmigrasi bertujuan memeratakan pembangunan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja, usaha serta memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa.
b. Penyediaan lahan yang memadai dan layak bagi usaha produktif dan bagi kehidupan transmigrasi.
c. Penerapan sistem manajemen tranmigrasi yang menyeluruh dan terpadu.
d. Pengembangan dan penganeka ragaman pola usaha dipemukiman transmigrasi dan sekitarnya sesuai dengan potensi dan keunggulan komparatif yang ada didaerah.
e. Memperluas dan mengembangkan ketertiban ekonomi dengan pembangunan.


16. ENERGI

a. Daerah untuk mendorong kegiatan pembangunan dan kegiatan kesejahteraan Rakyat serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
b. Meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbaru serta energi lestari.
c. Pengendalian laju pertumbuhan pemakaian energi.
d. Meningkatkan pembangunan dan pengembangan tenaga listrik dengan pemanfaatan secara optimal segenap sumber daya energi.
e. Melanjutkan seta mengembangkan penyelenggaraan program listrik masuk desa dengan memberi kesempatan serta peran kepada koperasi.
f. Mengembangkan kemampuan Nasional dalam penguasaan Iptek energi penyediaan serta pengelolaannya secara ekonomis dan efisien.





17. LINGKUNGAN HIDUP

a. Untuk mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan.
b. Sumber daya alam, laut, udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
c. Meningkatkan konservasi kawasan hutan Nasional.
d. Merehabilitasi lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya dan meningkatkan upaya pengendalian pencemaran.
e. Mengembangkan pola tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
f. Meningkatkan kerjasama regional dan InterNasional bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.


18. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

1. Kesejahteraan sosial
a. Kesejahteraan Rakyat mengandung makna kesejahteraan lahir dan bathin.
b. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata.
c. Mewujudkan mengembangkan pelayanan sosial melalui keterpaduan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusian.
d. Meningkatkan kemampuan professional lembaga-lembaga pemerintah dan pemasyarakatan.
e. Meningkatkan peran masyarakat
f. Memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa.

2. Pendidikan
a. Pendidikan Dasar dan daerah pendidikan Nasional.
b. Tujuan pendidikan Nasional meningkatkan kesejahteraan manusia Indonesia mengembangkan sikap dan perilaku yang kreatif, infatif dan berkeinginan untuk maju.
c. Pendidikan Nasional dikembangkan dan dimantapkan terutama pendidikan dasar, kejujuran dan pelaksanaan wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
d. Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam pendidikan Nasional
e. Pendidikan Nasional harus memperluas dan memanfaatkan usaha penghayatan dan pengamalan pancasila.
f. Pendidikan Nasional memperhatikan secara khusus kepada peserta yang kurang mampu dari daerah terpencil, penyandang cacat serta yang mempunyai bakat luar biasa.
g. Pendidikan keluarga melalui keteladanan dan menciptakan suasana yang membantu daerah pengembangan sikap watak kepribadian pengetahuan keterampilan dan daya cipta.
h. Meningkatkan kualitas pendidikan dasar rendah dan menengah.
i. Meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dasar, memberikan dasar pembentukan pribadi.
j. Pendidikan menengah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
k. Mengembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya dalam iklim demokratis.
l. Meningkatkan pembinaan perguruan swasta.
m. Meningkatkan pengajaran bahasa Indonesia.
n. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas karier dan kesejahtraan guru serta tenaga pendidikan.
o. Mengembangkan kurikulum secara dinamis dengan memperhatikan kepentingan dan kekhasan daerah serta perkembangan IPTEK.
p. Sarana dan prasarana pendidikan dikembangkan dan disebarluaskan secara merata.
q. Menggalakan penulisan, penerjemahan, dan pengadaan buku.

3. Kebudayaan
a. Pengembangan kebudayaan diarahkan untuk memberikan wawasan budaya dan makna pada pembangunan
b. Pemahaman dan pengamalan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab menyerap nilai budaya asing yang positif dan mencegah sikap feodal, ekslusif, dan faham kedaerahan
c. Menciptakan suasana yang antara lain mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap kerja keras dan disiplin
d. Memperkukuh persatuan dan kesatuan Bangsa melalui pembudayaan Bangsa yang positif.
e. Meningkatkan pembinaan Bangsa Indonesia secara baik dan benar.
f. Pembinaan bahasa daerah dalam rangka mengembangkan serta memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia.
g. Meningkatkan kemampuan bahasa asing.
h. Membina dan mengembangkan kesenian dengan menumbuhkan daya cipta serta melestarikan dan memperkaya keanekaragaman budaya Bangsa dan memperkuat jatidiri Bangsa.
i. Menjaga, memperbaiki, membangun, memelihara, dan merawat serta membina nilai-nilai, tradisi budaya, dan situs-situs peninggalan sejarah (prasasti, candi-candi, situs-situs dan peninggalan sejarah lainya).

4. Kesehatan
a. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan.
b. Mendorong peran serta masyarakat termasuk dunia kearah dalam pembangunan kesehatan.
c. Mengembangkan pengadaan dan peningkatan sarana kesehatan secara merata dan menjangkau masyarakat didaerah terpencil.
d. Meningkatkan perbaikan kesehatan masyarakat, serta kualitas pelayanan kesehatan.
e. Pelayanan kesehatan harus mengindahkan prinsip kemanusiaan dan kepatutan.
f. Pembinaan pengobatan Tradisional/Alternatif yang bertanggung jawab dalam rangka perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan.

5. Keluarga sejahtera
a. Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada wujudnya kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai Agama dan nilai-nilai budaya Bangsa.
b. Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
c. Membudayakan keluarga berencana melalui penyuluhan disertai peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan masyarakat.
d. Meningkatkan peran pemuka agama, pemuka masyarakat organisasi dan lembaga masyarakat lainya.

6. Kependudukan
a. Kebijaksanaan kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas penduduk.
b. Menurunkan angka kelahiran melalui program pelayanan kesehatan.
c. Meningkatkan penerangan, pendidikan dan penyuluhan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat
d. Memberikan kesehatan penduduk usia lanjut berperan dalam pembangunan.

7. Anak dan remaja
a. Meningkatkan mutu gizi, pembinaan prilaku kehidupan beragama, minat belajar, daya cipta hidup sehat, idealisme
b. Pembinaan anak sejak dalam kandungan dengan meningkatkan kualitas kesehatan Ibu dan Anak.
c. Pembinaan anak usia sekolah dasar
d. Pembinaan remaja, tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama dan utama dan menciptakan Susana kekeluargaan yang harmonis sejahtera lahir bathin.
e. Peningkatan kesadaran orang tua untuk bertanggung jawab sebagai pendidik pertama dan utama dengan menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis sejahtera lahir bathin.

8. Pemuda
a. Pembinaan dan pengembangan pemuda diarahkan untuk menjadi kader pimpinan Bangsa yang berjiwa pancasila.
b. Pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi tanggung jawab bersama.
c. Peningkatan kualitas pemuda dalam kehidupan politik bermasyarakat.
d. Pengembangan kepeloporan pemuda, pengembangan wadah para pemuda/karang taruna.
e. Meningkatkan kebiasaan gemar membaca, semangat belajar dan kerja keras.
f. Menciptakan suasana lebih sehat, dinamis dan demokratis mendorong berperan dalam pembangunan.

9. Perumahan dan pemukiman
a. Pembangunan perumahan dan pemukiman diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat yang sejahtera dan merata
b. Pemerataan pembangunan perumahan dan pemukiman dengan prinsip swadaya dan gotong royong.
c. Mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pemupukan dana bagi pembangunan perumahan.
d. Memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja serta mendorong berkembangnya industri bahan murah.
e. Meningkatkan penciptaan lingkungan perumahan yang banyak, sehat dan aman.

10. Olah raga
a. Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia.
b. Mendorong peran aktif masyarakat dalam peningkatan prestasi olahraga.
c. Pembinaan olahragawan sedini mungkin
d. Memanfaatkan IPTEK, serta peningkatan sportifitas, disiplin dan motifasi perestasi.
e. Penyedian sarana dan prasarana yang memadai dan mengembangkan sistem pembinaan olah raga secara profesional.
f. Perhatian khusus dan pengarahan yang wajar kepada olahragawan, pelatih dan pembina olahraga yang berprestasi tinggi.

BIDANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

1. Dasar kepercayan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Y.M.E selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.
2. Kualitas keimanan dan ketakwaan membina kualitas kerukunan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Y.M.E.
3. Peningkatan pelayanan, pengamalan dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan.
4. Penambahan sarana termasuk pendidikan agama pada semua jenis dan jenjang pendidikan.
5. Peningkatan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji.
6. Pembinaan kepercayan terhadap Tuhan Y.M.E.

BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. TEKNIK PRODUKSI
a. Pengembangan teknik produksi dan tenaga kerja yang mampu memacu proses industrialisasi
b. Transportasi teknologi dari luar yang sesuai untuk peningkatan memproduksi keahlian organisasi manajemen dan prestasi kerja.
c. Penerapan standar mutu dan persyaratan kerja untuk mendorong terbentuknya budaya IPTEK.
d. Mendorong dan meningkatkan kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa unggul serta bermutu dan mampu bersaing.

2. TEKNOLOGI
a. Memacu kemampuan melakukan infasi dan pencepatan pembangunan dengan memperhatikan nilai luhur budaya Bangsa.
b. Mengkaji berbagai ilmu pengetahuan terapan untuk alih teknologi serta pengembangan kemampuan pengitegrasian dan penciptaan teknologi baru.
c. Pengembangan rancang bangun dan rekayasa untuk penyempurnaan proses produksi dan pertumbuhan industri unggulan.
d. Kerjasama antar berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam pengembangan teknologi.

3. ILMU PENGETAHUAN TERAPAN

a. Pengembangan dan pengusaan ilmu pengetahuan dasar dan litbang untuk mempercepat pengembangan ilmu pengetahuan terapan.
b. Perluasan peluang berbagai disiplin ilmu yang diunggulkan dalam mempercepat laju pembangunan
c. Peningkatan jumlah dan mutu tenaga peneliti tenaga ahli yang terampil, dan tenaga pengelola yang profesional
d. Peningkatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana penelitian untuk ilmu pengetahuan terapan.

4. ILMU PENGETAHUAN DASAR

a. Pengembangan ilmu pengetahuan dasar untuk penguasaan ilmu dan peningkatan terknologi dan kemampuan sumber daya manusia
b. Pengembangan ilmu pengetahuan dasar yang mempunyai landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan sosial.
c. Peningkatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana untuk pengembangan ilmu pengetahuan dasar.

KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

a. Penataan dan pengelolaan kelembagan IPTEK.
b. Peran pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan dan membudayakan IPTEK.
c. Meningkatkan koordinasi antara lembaga bidang pendidikan, penelitian lintas sektor dan multi disiplin serta lembaga pendukung teknologi industri.
d. Pengembangan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
e. Pengembangan jaringan informasi untuk penyebarluasan hasil penelitian dengan menjamin hak dan menghargai hasil penemuan/memberikan hak paten.

PASAL 5
PENGURUS

Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) Terdiri dari
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara Umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
10. Para Kepala Bidang teknis
11. Kepala Bidang Administrasi

PASAL 6
KEANGGOTAAN

Persyaratan dan ketentuan-ketentuan anggota, Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berketuhanan Yang Maha Esa
3. Tunduk pada Falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
4. Peduli terhadap bersama Rakyat Warga Negara Indonesia
5. Menjalin rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
6. Mempunyai dedikasi tinggi terhadap pencapaian Visi dan Misi Yayasan
7. Jujur sabar dan bertanggung jawab
8. Berpikir dan berpandangan luas kedepan
9. Menghormati sesama anggota dan masyarakat lain dalam berpendapat


PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
“Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) “

- Dewan Pendiri:
1. Suroso
2. Subambang

- Dewan Pembina :
3. Syamsudi
4. Munandar Wijaya Kusuma
5. Rachman M.D.

- Dewan Pengawas :
1. Soroso
2. Chalil Al Machfud
3. Habib Alwi Asygaf

Pengurus Yayasan.

Ketua Umum : ANDRES TARUMANEGARA
Ketua I : TAUFIQ A.S.
Ketua I I : JAINURI

Sekretaris Umum : Drs. NUR BUDIMAN
Sekretraris I : Y.B. AJI SAPTO PUTRO
Sekretraris II : CHOMSYA KHUMAIYA, S.Kom

Bendahara Umum : ISMAIL
Bendahara II : SLAMET PUJIONO
Bendahara III : WAWAN IRAWAN


Bidang Teknis:

1. Kepala Bidang Pertanian
2. Kepala Bidang Perkebunan
3. Kepala Bidang Perikanan
4. Kepala Bidang Nelayan
5. Kepala Bidang Peternakan
6. Kepala Bidang Pertambangan
7. Kepala Bidang Kesehatan
8. Kepala Bidang Perumahan
9. Kepala Bidang Perhubungan
10. Kepala Bidang Perindustrian
11. Kepala Bidang Koperasi
12. Kepala Bidang Pariwisata
13. Kepala Bidang Perburuhan
14. Kepala Bidang Pendidikan Non Formal

Pasal 8
Jangka Waktu

Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berlaku sejak tanggal disahkan oleh pihak berwenang (Departemen Hukum & Hak Azazi Manusia R.I.) sejak tanggal 28 Bulan Oktober 2009 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9
Hak Pengurus

1. Setiap Pengurus Yayasan berhak mendapatkan Gaji/Honor dan tunjangan kesejahteraan serta Fasilitas sesuai dengan tingkat, dan kebutuhanya.

2. Hal-hal mengenai pembayaran gaji, honor, tunjangan kesejahteraan akan diatur tersendiri dalam peraturan pengurus (PP) Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)





Pasal 10
Sangsi

1. Seluruh Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) harus menjaga nama baik, mematuhi Tata Tertib, dan peraturan kepengurusan baik diluar maupun didalam Yayasan.
2. Seluruh Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) wajib mengikuti dan menjalankan program yang sudah ditetapkan oleh Yayasan dan dilarang melakukan penyimpangan-penyimpangan dari maksud dan tujuan program-program Yayasan.
3. Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatanya baik atas nama Yayasan maupun individu dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, dan atau individu, maupun kelompok/makar sehingga merugikan Yayasan, menghambat dan menyelewengkan program-program utama Yayasan
4. Pengurus Yayasan dilarang melakukan pelanggaran Hukum, baik Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Adat Istiadat budaya Bangsa Indonesia.
5. Apabila melanggar dari ketentuan Ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut di atas maka Dewan Pengawas dan Dewan Pembina Yayasan akan melaporkan dan melimpahkan kasus pelanggaran Hukum tersebut kepada pihak Yang berwenang dengan tuduhan menghambat kepentingan umum, Subversiv, dan yang bersangkutan akan diberhentikan dari pengurus Yayasan.
6. Apabila pengurus melakukan suatu pelanggaran baik Tata tertib maupun peraturan pengurus, maka Dewan Pengawas akan melaporan kepada Dewan Pembina untuk mengambil tindakan peringatan secara secara tertulis (SP.1 dan SP.3), dan apabila kejadian tersebut diulangi kembali oleh pengurus yang bersangkutan maka pengurus tersebut akan dikeluarkan secara tidak hormat dari pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) .



Pasal 11
Tugas dan Tanggung jawab

Setiap pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , harus dapat melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diberikan sesuai fungsi dan kewenanganya oleh yayasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi.


Pasal 12
Sosial

1. Bilamana diantara Pengurus dan anggotanya terdapat suatu musibah antara lain: Kematian, sakit, kecelakaan dan lainnya pihak yayasan akan memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga yang terkena musibah tersebut hal-hal mengenai pemberian social akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Yayasan
2. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mengutamakan kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan program-program yayasan.

Pasal 13
Penutup

Demikian anggaran rumah tangga Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) ditetapkan sebagai dasar dan ketentuan dalam melaksanakan program-program sosial kemanusiaan untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Hal-hal yang belum jelas akan diatur dalam peraturan-peraturan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) .


Ditetapkan di : Lampung
Pada tanggal : 25 Agustus 2009


RESUME PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN

SURAT PENGANTAR
RESUME PELAKSANAAN
AMANAH TANPA NAMA BANGSA INDONESIA
OLEH JAWAHIR SUSENOTOMO

Kepada Yth,
Tim XIII Indonesia Kawasan Barat Menyangkut Sunda Kecil, Sumatera Semenanjung Malaka
Di
Sumatera


Dengan Hormat,
Sesuai dengan Surat Pengantar Prosedur Kerja Amanah Bangsa Indonesia yang tertera di dalam Undang – Undang sesuai dengan MAKLUMAT DEMOKRASI (No : RHS/010/019/0666/000/17/08/45/X/MA) dijelaskan bahwa Surat Keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan FILSAFAT NEGARA PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dalam KETETAPAN PROSEDUR KERJA SERTIFIKAT DEPOSIT No : 019/PPTAPRI/LWP/VIII/’62 di dalam SURAT KEPUTUSAN BERWENANG No : 020/PPTAPRI/SW/III/’69.

------------------------------------------MENGINGAT------------------------------------------
Mengutip Surat Sekretariat Negara RI
Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan BINA – GRAHA
NO. : B.-695/SEKBANG / X/90. Jakarta, Oktober 1990
Kepada Yth. Saudara – Saudara Gubernur Daerah Tingkat I se Indonesia
Kepada Yth. Saudara – Saudara Bupati Daerah Tingkat II se Indonesia
Sehubungan dengan ini, Saya Founding Father’s Nasional – Internasional mendukung sepenuhnya Resume Permohonan, Resume Maklumat Swasembada dan Swakarya dan Program Otonomi Daerah, di dalam undang-undang Vanther Crown pasal 1 (satu) Ayat Al Qur’an Ayat 29 s/d 33 (duapuluh sembilan sampai dengan tigapuluh tiga) tahun 1930 asalnya negara terjajah dari rakyat untuk rakyat dikembalikan kepada rakyat yang disusun oleh Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah. Untuk menghindari gangguan dari pihak-pihak tertentu yang dilaporkan sering terjadi selama ini.
---------------------------------------MENYATAKAN--------------------------------------
Founding Father’s Nasional-Internasional
Jl. Pesona Paris Blok C2 No. 15 Cibubur Bogor, Prof. DR. Ir. KGPH. H. MUNANDAR WIJAYA KUSUMA, SH. KHK atas nama A.G.L.A yang ditujukan Kepada Bpk. Presiden R.I. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO melalui Departemen Keuangan R.I / Menteri Keuangan R.I Ibu DR. SRI MULYANI

--------------------------------------MENETAPKAN----------------------------------------
RESUME MUNANDAR WIJAYA KUSUMA PRABUNATA KE XI
PROMISSORI NOTE 99,99 TAHUN 1964 MUNANDAR WIJAYA KUSUMA
PROMISSORI NOTE 99,98 TAHUN 1963 EYANG TUNGGAL
PROMISSORI NOTE 99,97 TAHUN 1962 SYANG HYANG TUNGGAL
PROMISSORI NOTE 99,96 TAHUN 1961 SATRIYA WIJAYA KUSUMA
PROMISSORI NOTE 99,95 TAHUN 1960 MUNANDAR WIJAYA KUSUMA

PROMISSORI NOTE 1959 = PB X
PROMISSORI NOTE 1958 = PANGERAN SURYO
PROMISSORI NOTE 1957 = PANGERAN KESIT KUSUMA
PROMISSORI NOTE 1956 = PANGERAN TIMUR
PROMISSORI NOTE 1955 = PANGERAN DIPONEGORO
PROMISSORI NOTE 1954 = NYI AGENG SERANG
PROMISSORI NOTE 1953 = MACAN PUTIH
PROMISSORI NOTE 1952 = NAGA PUTIH
PROMISSORI NOTE 1951 = BERUANG PUTIH
PROMISSORI NOTE 1950 = BERUANG MERAH
PROMISSORI NOTE 1949 = GALUDRA HIJAU
PROMISSORI NOTE 1948 = GALUDRA MERAH
PROMISSORI NOTE 1947 = GALUDRA PUTIH
PROMISSORI NOTE 1946 = GALUDRA MERDEKA
PROMISSORI NOTE 1945 = GALUDRA PANCASILA
PROMISSORI NOTE 1944 = GALUDRA MATARAM
PROMISSORI NOTE 1943 = GALUDRA BHINEKA
PROMISSORI NOTE 1942 = GALUDRA EKAPAKSI

Menetapkan 33 Provinsi dalam Asosiasi Trading Company yang dipimpin oleh Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (A.G.L.A) dengan ditetapkan :
-------------------GOLD OF SERTIFICATE GUARENTEE 09045--------------------
---------------------OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA-----------------------
1. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Banten / Provinsi DKI Jakarta / Provinsi Jawa Barat
2. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Jawa Tengah / Provinsi D.I. Yogyakarta / Provinsi Jawa Timur
3. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Bali / Provinsi Nusa Tenggara Barat / Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kalimantan Barat / Provinsi Kalimantan Tengah / Provinsi Kalimantan Timur
5. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kalimantan Selatan / Provinsi Maluku Utara / Provinsi Maluku
6. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Irian Jaya Barat / Provinsi Papua / Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
7. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sumatera Utara / Provinsi Sumatera Barat / Provinsi Riau
8. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kepualuan Riau / Provinsi Jambi / Provinsi Sumatera Selatan
9. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Bangka Belitung / Provinsi Bengkulu / Provinsi Lampung
10. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sulawesi Barat / Provinsi Sulawesi Tengah / Provinsi Sulawesi Selatan
11. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sulawesi Tenggara / Provinsi Sulawesi Utara / Provinsi Gorontalo.

MENETAPKAN TIM IX
1. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 NUSA TENGGARA / KARTOSURO / MAJASTO
2. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 WIRATHA.
3. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 MAESPATI.
4. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KEDIRI.
5. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 MAJAPAHIT.
6. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KALIMANTAN.
7. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 SULAWESI.
8. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KALINYAMAT.
9. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 PROKLAMATOR.

SURAT PROSEDUR KERJA BADAN PELESTARIAN SRIWIJAYA WIJAYA
----------------------NO. : 019/PPTAPRI/LPW/VIII/62 AGLA--------------------------
Berdasarkan surat keputusan berwenang No.:020/PPTAPRI/SW/III/69/ PRABUNATA XI JAWAHIR SUSENOTOMO / MUNANDAR WIJAYA KUSUMA OWNER / 09045 GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE Menjuruskan OWNER 07045 CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE tahun 1964 TTD MUNANDAR WIJAYA KUSUMA
Mengingat
Surat Pelimpahan Ir. Soekarna atas nama seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia yang tercinta dan pemegang harta kekayaan yang dipercayakan rakyat kepadaku, atas pertimbangan kondisi kesehatan dan kondisi kabinet setelah peristiwa Gestok 1965, saya memberikan surat khusus kepada anakku, untuk mengesahkan penandatanganan dan satu-satunya penyelesai atas nama Aset, Deposito, Obligasi, Safekeeping.
DEWI SITI JUSIATI (Ahli Waris Terakhir)
Guna membuka Statement Guarentee :
Sertifikat Obligasi.
CLS 577646 Legalized B.L.S,
Trusty D.F.C 565540029/9903 L.N.S 544367
Guarente Of F.A.D.C.M
No. 654007868844 / BANK OF JAPAN
G.L.N 0067577733 – 86757770089393993 BANK OF JAPAN PAI-BANK
Untuk menerima Surat Pelimpahan dalam mengatur harta kekayaan rakyat yang tersimpan di BANK OF JAPAN dan surat Wasiat yang tepat, guna menyelesaikannya dan saya tanda tangani bersama, DEWI SITI JUSIATI :
- International code No. 1148702798
- Deposit Code : 665499786 T/Japan 698701198
- Account Guarentee 6987-080-66-78011487-098
- Special Guarentee : 97856744 D.L.B 75630089399
- Code transaction : 88675 TD.L.H 775640089499
In Order to Purpose The Emphasize for the sake of whole Nation and Prosperity of the peoples of Indonesia that beloved to me. And thereupon, for the sake of the god, this authority power shell be liable executed, in fully loving commitment for beloved fatherland, Indonesia.
Freedom, Jakarta, 15 September 1967, President The Highest Commander in Chief of the Armed Forces of the Republic of Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

-----------------------------------------Menimbang-----------------------------------------------
Surat Kuasa Ir. Soekarno, atas nama seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia, dengan ini menunjuk anakku : DEWI SITI JUSIATI untuk menjaga dan menyimpan Sertifikat Obligasi sebagai berikut:
- International Obligation of Certificate Bank Of Japan T.L.S 2801187C F.A.C International Certificate Bank of Japan No. 564089799955 M.S. 342997774770000044 L.S. 34527098
- Guarentee Transaction :
Certificate No. 1280114878 D.T. 28098702
Transaction November /02/1964.
Deposit Trust : US $ 138.200.000.000.000,-
Date : Obligation C.N.M 7180987 R.C Note Trusty US Dolar 148 L.D. 9870:14487098
- International Code No. 1148702798
- Deposit Code : 665499786 T/Japan 698701198
- Account Guarentee 6987-080-66-78011487-098
- Special Guarentee : 97856744 D.L.H 75630089399
- Code Transaction : 88675 TD.L.H 775640089499
Agar dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia, yang sangat aku cintai, maka dari itu, dengan menyebut Asma Allah, agar surat kuasa ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa cinta pada, Nusa, Bangsa, dan Negara serta Tanah Air Kita Indonesia. Merdeka!
Jakarta, 15 September 1967. Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

------------------------------------------Memutuskan--------------------------------------------
- Authority Letter, Hereby Ir. Soekarno, on behalf of the peoples and Nation of the Republic of Indonesia, desire to grant the power of attorney to my daughter is DEWI SITI JUSIATI to keep and save the Obligation Certificate herein as follows;
- International Obligation of Certificate Bank of Japan T.L.S 280118702 F.A.C International Certificate Bank of Japan No. 564089799955 M.S. 342997774770000044 L.S. 34527098
- Guarentee Transaction : Certificate No. 1280114878 D.T. 28098702, Transaction November /02/1964, Deposit Trust : US $ 138.200.000.000.000.-
Date : Obligation C.A.M 7180987 R.C Note Trusty US Dolar 148 L.D. 9870114487098.
I am sure that you can carry out this project successfully. In witness whereof Ir. Soekarno, President the Republic of Indonesia, issue this certificates under my signature. Freedom, Jakarta, 15 September 1967, President The Highest Commander in Chief of the Armed Forces of the Republic of Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

Menetapkan Perjanjian Sunda Kelapa Jawa Dwipa / Perjanjian Pring Sedapur / Perjanjian Jang-Jang Kerawat / Perjanjian Awal / Perjanjian Akhir dan hal tanah-tanah Verponding Onderneming, Eigendom, Vanterwithitiongham, Waferqi, PPKUPER, Baswhiedhan, Wedikengser, Tanah Timbul / Verponding 100 (seratus) sampai dengan 2000 (duaribu).
Keterangan ini berdasarkan Resume / Jurnal Negara I / Perencanaan / Re-Perencanaan Falsafah Negara disebut Lima Suryaningrat, berdasarkan Resume / Jurnal Negara II / Perencanaan / Re-Perencanaan Falsafah Negara disebut Lima Praganingrat yang mengandung makna perjanjian ke perjanjian yang diterapkan dalam Undang-Undang di atas menjuruskan MAKLUMAT DEMOKRASI (No.:RHS / 010/ 019/ 0666/ 000/ 17/ 08/ 45/ X/ MA) dijelaskan bahwa surat keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan Filsafat Negara PANCASILA dan UNDANG – UNDANG DASAR 1945. Dalam susuhunan HARTA – HARTI – TAHTA – MAHKOTA disebut di bawah ini :
SEJARAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA.
Berdasarkan gaya kepemimpinan Bangsa Indonesia untuk mengatasi Budaya Barat yang berjudul sebagai berikut :
a. Budaya Barat yang disebut Eros
b. Budaya Barat yang disebut Faros
c. Budaya Barat yang disebut Logos
d. Budaya Barat yang disebut Egocentros
e. Budaya Barat yang disebut Renew
f. Budaya Barat yang disebut Teroris
Sejarah Bangsa Indonesia terjajah dalam kekalahan rumpun melayu dari tahun 400 M. Berdirinya Kekaisaran Khmer yang di wilayahnya kira-kira Laos dan Kamboja sekarang sampai dengan 889 M sampai dengan tahun 1434 M masa jaya peradaban Khmer, Ibukota di Angkor, menguasai Daerah Thai, Kamboja, Vietnam Selatan dan Laos sekarang, sampai dengan tahun 1567 tanggal 20 September 1567 untuk mengusir Portugis dari Aceh, Sultan Selim II dari Kemaharajaan Turki Dinasti Ottoman mengirimkan bantuan berupa 15 kapal perang dan 2 kapal logistik. Pemberian bantuan dilakukan melalui keputusan Sultan Selim II. Sampai dengan tahun 1602 M. Verenegde Oost Indischi Compagnie (VOC), sebuah perusahaan dagang yang bekerja layaknya lintah darat selama 197 tahun berakhir. Perusahaan Pemerintah Belanda ini telah mengantar Belanda di Eropa menjadi negara berkekuatan ekonomi tangguh abad XVII dan abad XVIII. Sampai dengan 1607 Sultan Iskandar Muda, dilukis khusus dalam suatu acara sangat sakral bersama kuda dan gajah. Masa itu gajah tidak saja digunakan untuk alat angkut dan perang tetapi juga dijadikan atraksi dalam pertunjukan kerajaan. Lukisan ini dibuat oleh Peter Mundy dan diambil dari dokumen Trevels In Eroupe and Asia (1608-1667). Jaman kebesaran Aceh berlangsung ketika Iskandar Muda berhasil menguasai seluruh Sumatera dan sebagian dari Malaya. Sampai dengan 1613 Nuruddin Arrani merupakan seorang ulama besar, penulis, ahli fiqih dan Syeh Tarekat Rifaiah di India yang datang ke Aceh ketika Kasultanan Aceh menjadi Pusat Studi Agama Islam (1613-1641) sampai dengan 1628 Mataram mengepung Batavia dijaman Iskandar Muda, bangsa Aceh merebut Kota Malaka ( 1629). Sampai dengan 1740 pembunuhan terhadap bangsa Tionghoa di Batavia sampai dengan 1641 Belanda menaklukan Malaka, satu setangah Abad kemudian berkuasa di Asia Timur. Sampai dengan 1755 Perjanjian Giyanti Mataram dibagi jadi Surakarta (di tangan Pakubuwono III) dan Yogyakarta (di tangan Hamang Kubuwono I). sampai dengan 1758-1854 Negara Modern Birma lahir, dengan Ibukota Ranggoon. Sampai dengan 1782 Rama I, mengawali Dinasty Siam Modern, dengan Ibukota di Bangkok. Sampai dengan 1786 Kompeni India Timur Inggris menyewa Pulau Penang, awal dari cengkraman Inggris atas semenanjung Malaya. Sampai dengan 1799 Vanden Bosch, Gubernur Jendral Hindia Belanda, membuat dan memberlakukan “Peraturan Tanam Paksa” demi memenuhi Kas Negari Belanda dengan pendapatan dari Indonesia. Sampai dengan 1808 Daendels tiba di Anyer. Sebagai Gubernur Jendral, ia membuat kebijakan “Rodi” bekerja tanpa upah membangun jalan raya Anyer-Panarukan (Batavia-Surabaya), dengan mengadakan sistem tanah Jawa menjadi IX Residen. Sampai dengan 1824 persetujuan London, Belitung, Nias dan Bengkulu jajahan Inggris diberikan kepada Belanda sedangkan Malaya diberikan Inggris. Expedisi Bone pertama. Sampai dengan 1824-1888 rangkaian perang Inggris-Burma sampai akhirnya Burma dicaplok Inggris. Sampai dengan 1825 Pangeran Diponegoro mengobarkan perang melawan Belanda yang berlangsung selama 5 tahun (1825-1830). Pada tahun 1930 Pangeran Diponegoro dibuang ke Makasar. Perang Paderi pecah kembali. “Cultur Stelsel” diadakan. Sampai dengan 1854-1899 Teuku Umar (1854-1899) memulai perlawanan terhadap Belanda pada 1881. Ia melakukan siasat perundingan damai dengan Belanda pada 30 September 1893 dan ia diberi hak istimewa kemudian ia membelot dan kembali ke pihak pejuang Aceh pada 1896. Sampai dengan 1857 Snouck Hugronje. Seorang ilmuwan jenius dan tokoh kontroversial dalam sejarah penjajahan Belanda di Indonesia dengan (R.R.09045-R.R.07045) namun kalangan lain memandangnya sebagai mata-mata yang menghancurkan perlawanan umat Islam di Hindia Belanda, terutama Aceh. Sampai dengan 1883 Van Swieten, pasukan Belanda pimpinan Van Swieten menyerang pasukan Aceh yang dipimpin “Panglima Polim” Belanda berhasil menguasai Istana Sultan Aceh dan Masjid. Sampai dengan 1883 Gunung Krakatau meletus, terdengar sampai ke Benua Afrika dan menimbulkan gelombang pasang (Tsunami) setinggi 40 meter. dan menewaskan 36 ribu penduduk sekitar Jawa dan Sumatera. Besar Volume letusan 21 ribu kali ledakan bom atom. Hujan abu mencapai areal seluas 483 mil persegi. Kota sekitar Jakarta, Anyer, Merak, Teluk Betung dan lain-lain gelap gulita selama beberapa hari. Sampai dengan 1887 Perancis memaksakan persatuan bangsa Vietnam dan Kamboja, menamakannya “Indo-China” kemudian Laos ikut digabungkan. Sampai dengan 1892 K.H. Hasyim Ashari, pendiri NU (Nahdatul Ulama) pada 1892 Hasyim Ashari mendirikan Pesantren Tebu Ireng bersama Kiyai Alwi (1899). Sampai dengan 1901 Kusno Wibowo (Ir. Soekarno) lahir sampai dengan 1904 G.C.E. Van Daalen, panglima tentara Belanda paling kejam memulai longmarch selama 163 hari kepedalaman Aceh disertai 10 Brigadir “Pasukan Marsose”. Yang terdiri dari kaum Nasarah asal Ambon, Manado, Jawa dan lain-lain. Van Daalen membantai suku Gayo dan Alas. Sampai dengan 14 juni 1904 Belanda telah membantai 516 korban. Seorang bocah yang selamat duduk terhenyak. Sampai dengan 1911 Sarikat Islam, Sarikat Dagang yang dipimpin H. Umar Said Cokroaminoto berkembang sangat pesat, dalam tempo 5 tahun saja anggotanya mencapai 800 ribu orang. Sampai dengan 1912 K.H. Ahmad Dahlan (1868-1934) mendirikan Muhammadiyah, Organisasi Agama Islam terbesar kedua di Indonesia setelah NU.
1. Maklumat Negara Kerta dan Beragama
2. Maklumat Pemerintahan Pararaton.
3. Maklumat Pancasila Dharma.
4. Maklumat Ibu Sarinah Winata.
5. Maklumat Pembangunan Masyarakat Semesta
6. Maklumat Pembangunan Aparat Pemerintah Semesta
7. Maklumat Mutasi Jangka Panjang Tahap Berdikari Gotong Royong (MPJPTBG)
8. Maklumat Lingkar Jawa 1945 Km (Kilo Meter).
9. Maklumat Prapat Jawa 1945 Km. (kilo meter).
10. Maklumat Program Swasembada
11. Maklumat Program Swakarya.
12. Maklumat Otonomi Daerah / Desa Praja.
13. Maklumat Adat Hak Waris.
14. Maklumat Adat Hak Ahli Waris.
15. Maklumat Adat Perdhikan.
16. Maklumat Adat Dinasty
17. Maklumat Adat Prasasty
18. Maklumat Adat Trusty
19. Maklumat Adat Amanah Tanpa Nama.
GARIS BESAR HALUAN NEGARA yang diciptakan EYANG WUNGKUK (EYANG BONGKOK), KI AGENG LEMBUSURO yang memimpin benar di atas kebenaran 9999 Pasukan Trisandi Gajah Kencana. Berdasarkan Maklumat di atas menunjukkan benar di atas kebenaran untuk Budaya Rumpun Melayu atau Budaya Timur disebut dibawah ini :
1. Eros (Krenteg/Cipto)
2. Logos, (Manteb/Roso)
3. Polemos (Kareb/Karso)
4. Egocentros (Tumindak/Pranyoto)
5. Excentros (Kasenyatan/Nyatane)
6. Untuk menentukan jati diri Moneter Bangsa Indonesia dalam pelaksanaan Amanah Tanpa Nama ini pemegang mandat Pelimpahan Tanpa Nama adalah pemegang Hak Jaminan FLO dengan dasar Hukum Fesselio Liures Orfillise yang tidak diberikan kepada orang lain, badan usaha, ataupun perusahaan, jika orang itu tidak bermaksud Deposito Rekening Rahasia 09045-Rekening Rahasia 07045 Internasional (I.A.D.) di Bank Dagang Nasional/Internasional.
Hak tersebut digunakan untuk : Sebagai sarana mengadakan dan atau melaksanakan dan menjelaskan dan / atau menyelesaikan :
a. Transaksi
b. Perlindungan Hukum
c. Kuasa Hukum
d. Kredit / Perkreditan
e. Pengambilan Hak atas Ahli Waris
f. Hak Deposito Jangka Panjang : 10 tahun, 20 tahun dan maksimal 30 tahun
Saya atau pemegang mandat Pelimpahan Tanpa Nama adalah pemegang hak penuh untuk maksud transaksi / untuk melaksanakan transaksi yaitu adalah seperti tersebut di bawah ini :
a. Investasi Deposito
b. Transaksi Deposito
c. Pelaksanaan Rekayasa Bank
d. Transaksi Perdagangan Deposito
e. Jaminan Deposito
f. Jaminan Kembali Deposito (Re-Asuransi)
Demikianlah surat keputusan Founding Father’s Nasional-Internasional selanjutnya untuk dapat ditransaksikan di Negeri Swiss dengan Kode Sandi No. 8107 UBS.
- Kementerian Pusat Keuangan Swiss
- Gubernur Bank Swiss
- A.F.D. Metal Suisse Commercial.
- Prosedur Kerja 19 Keturunan Sertifikat Deposit.
Berdasarkan 19 (sembilan belas) Resume di atas ini membawa Hukum Adat Pangaran-aran disebut dibawah ini :
1. Anak Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
2. Putu Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
3. Buyut Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
4. Canggah Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
5. Wareng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
6. Udeg-Udeg Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
7. Gantung Siwur Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
8. Cicip Muning Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
9. Petarangan Bosok Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
10. Goprak Waton Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
11. Goprak Shente Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
12. Cendeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
13. Yeng-iyeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
14. Giyeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
15. Cumleng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
16. Amleng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
17. Menyaman Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
18. Menya-Menya Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
19. Trah Tumerah Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
Berdasarkan 19 (sembilan belas) keturunan tersebut di atas berukuran PIN 019 / PIN 018 / PIN 017 / untuk menjuruskan Resume Kesebelasan (XI) dan Tim IX (sembilan) bersangkutan dengan Jurnal Negara I tahun 1947 / Jurnal Negara II tahun 1948 bersamaan penandatanganan Naskah Linggar Jati tahun 1947 dan penandatanganan Naskah Roem Royen tahun 1948 proses Indonesia muda ini mengambil sejarah Indonesia Gugat menentukan penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara dengan pedoman buku yang ada bersangkutan dengan tanah-tanah Verponding cetakan buku tersebut tahun 1946 dan penagihan 82 (delapanpuluh dua) Negara Internasional Investasi Perjanjian ke Perjanjian tahun 1946 untuk mewujudkan Program Adil dan Makmur, Adil dalam Kemakmuran, Makmur dalam Keadilan yang mengandung makna seluas-luasnya berdasarkan Deklarasi PBB Negara yang berbentuk Kerajaan, Deklarasi PBB Negara yang berbentuk Republik, Deklarasi PBB Negara yang mempunyai Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB Negara Undang-undang yang melindungi kehidupan manusia di muka bumi berdasarkan Undang-Undang Mandataris tahun 1927 di Tampak Siring Bali yang mencerminkan Dasar Undang-Undang Pancasila diringkas mejadi Tri Sila, diringkas menjadi Eka Sila, diperas menjadi Bangsa Indonesia Tulen, Diperas menjadi Kedaulatan Gotong Royong yang mempunyai Peri Kemanusiaan I sampai dengan Peri Kemanusiaan V, bilamana tidak sesuai dengan Hukum Adat dan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Sastra Negara Founding Father’s Nasional-Internasional berhak menolaknya menentukan dan menetapkan Perencanaan, merestui Perencanaan, menetapkan Re-Perencanaan, merestui Re-Perencanaan, menentukan dan menjuruskan Benteng Pemuda, mewujudkan Perdamaian Dunia atas dasar K.B.T.N dijelaskan Kesatuan Bangsa Tentara Internasional / Kesatuan Bangsa Tentara Nasional / Komite Bangsa Ke Bangsa Tertinggi, Teknologi, Nasional Internasional Produk Nasional diajukan ke Front Internasional tentang Produk Biji Perbesian sejajar tambang Indonesia tentang Produk Microchip sejajar tambang Indonesia, tentang Produk Satelit Antariksa Nasa adalah wadah Perindustrian Internasional Apollo tahun 1955 yang dipimpin oleh Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (AGLA) yang mencetuskan 100 (seratus) tahun Bangsa Indonesia ke depan menurut Pedoman Majalah tahun 1955 berdasarkan Konggres Asia Afrika di Bandung tahun 1963 memutuskan VII (tujuh) Asumsi Negara.
Demikian ini kami Perintis, Pelopor, Patriot, Pejuang, Pembela Tanah Air yang bercita-cita mulya menjunjung tinggi bangsa Indonesia melaksanakan perjanjian ke perjanjian untuk bersatu, untuk bersiap sedia, membela Nusa Bangsa, belajar berlatih supaya menjadi Patriot yang sejati berhati gembira selalu, bermuka berseri-seri, tak kenal jerih untuk menghadapi di garis depan dan sanggup bekerja giat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Ksatria Kusuma Negara / Srikandi Wanita Kusuma Negara yang menentukan Holding Company Widjaya Kusuma Susuar dan Sangga Buana Susuar untuk menjalankan Trading Company mewujudkan Human Capital Manusia sebagai Modal Nasional-Internasional.
Mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri :
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR1983
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 38, Tambahan Negara No. 2043)
c. Undang-Undang No. 105 Tahun 1974 ( lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
d. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 158, tambahan lembaran negara No. 2106) jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 ( Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3)
e. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 jo. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985.

Mengingat Salinan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 56 Prp tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967
5. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982
6. Instruksi Menteri Pertanian R.I. tanggal 14 Juli 1975 Nomor 13/Ins/Um/7/1975
7. Instruksi Direktur Jenderal Perikanan tanggal 22 Nopember 1975 Nomor 11.I/4/2/18/75
8. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 19 September 1983 Nomor 522/SK. 1790-Pem.Um/1983.

-------------------------------------------MENIMBANG-----------------------------------------
Surat Departemen Dalam Negeri R.I.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1986 Pelaksanaan Pengosongan Tanah
a. Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengosongan tanah sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.
b. Bahwa sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Menimbang Salinan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
1. Bahwa bertambahnya areal tanah timbul tersebut, maka untuk tertib penguasaan dan penggunaannya dipandang perlu diambil langkah-langkah pengamanan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jendral Agraria.
2. Bahwa untuk tertib penguasaan dan penggunaan tanah termaksud, dipandang perlu untuk memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk kelestarian alam dan lingkungan.

Memperhatikan Salinan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
a. Bahwa tanah timbul di Pantai Utara Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, mungkin lama semakin lama bertambah yang dalam pemanfaatnya harus tetap berfungsi sosial dan mengindahkan ketentuan tata guna tanah.
b. Bahwa Pembinaan Hutan Bakau harus tetap ditingkatkan untuk kelestariannya.
Memperhatikan Departemen Dalam Negeri Ripublik Indonesia :
- Pendapat tim koordinasi penanganan masalah pertanahan dalam rapatnya pada tanggal 14 Januari 1986.
Mengutip Penginstruksian Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1986.
Mengambil Resume Perencanaan / Reperencanaan.
Kepada : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, seluruh Indonesia.
2. Para Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.
Untuk :
1. Sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pengosongan tanah berdasarkan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960, setiap tindakan pengosongan tanah baru dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1986, Menteri Dalam Negeri : TTD SOEPARDJO.



----------------PRIORITAS DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.------------------
Nomor : Stu. 8/283/8-79
Lampiran : AGLA PROYEK
Perihal : Prioritas penyelesaian status tanah-tanah yang dikuasai Oleh Lembaga-Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen / Lembaga-Lembaga Non Departemen, Jakarta, 06 Agustus 1979 Kepada Yth. Saudara –Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I se Indonesia, Kepada Urusan Pegawai Kepala Direktorat Agraria Provinsi di Seluruh Indonesia.

------------------------------------------SURAT EDARAN--------------------------------------
Mengutip : Bersama ini dipermaklumkan kepada Saudara-Saudara bahwa di dalam rangka usaha-usaha untuk memperlancar terwujudnya pelaksanaan “Catur Tertib” dibidang pertanahan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 April 1979 No. 593.22/3228/Agr. Yo Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 April No. 593.22/3229/Agr, perihal : Inventarisasi tanah-tanah yang dikuasai oleh Lembaga-lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen/ Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen maka bersama ini diminta perhatian Saudara-Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar memberikan prioritas pertama dalam penyelesaian status hukum hak atas tanah yang dikuasai/dipergunakan oleh Lembaga-Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen/ Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen sampai dengan penyelesaian sertifikat hak atas tanahnya.
2. Pemberian hak pakai atas tanah Negara kepada Instansi-Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan diatas tidak dikenakan uang pemasukan kepada Negara tetapi hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan sebesar 1% (satu prosen) dari jumlah uang pemasukan yang dimaksud di dalam pasal 4 dan 5 peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1975, dengan ketentuan minimum Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimum Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sumbangan kepada yayasan dana Landreform minimum sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) dan maksimum Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
3. Dalam jumlah biaya administrasi yang dimaksud dalam angka-angka tersebut diatas belum termasuk biaya-biaya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanahnya.
4. Semua biaya yang diwajibkan dalam rangka penyelesaian status hukum dari tanah-tanah yang dipergunakan untuk kepentingan Instansi-Instansi Pemerintah diatas tetap dibebankan kepada Instansi-instansi yang bersangkutan.
5. Penyelesaian dari pada status hukum tanah-tanah yang dipergunakan untuk Instansi-Instansi Pemerintah termasuk penyelesaian Sertifikat Hak atas tanahnya hendaknya sudah dapat diselesaikan sampai akhir bulan Desember 1979 dan selambat-lambatnya pada akhir tahun pertama Pelita II ini.
Berhubungan dengan hal-hal yang kami kemukakan tersebut di atas bersama ini diminta dengan sangat agar Saudara-Saudara menginstrusikan kepada seluruh aparat dalam wilayah Saudara untuk memprioritaskan hal-hal yang dimaksud di atas.
Jika terdapat kesulitan-kesulitan atau permasalahan sehubungan dengan surat edaran ini agar Saudara melaporkan kepada kami dengan segera.
Demikian untuk mendapatkan perhatian saudara-saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.A.N Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, TTD. DARYONO.

----------------------------SURAT KEPUTUSAN BERWENANG-------------------------
---------------------------A.G.L.A. NO:020/PPTAPRI/SW/III/’69-------------------------
Berdasarkan Pidato Menteri Negara Agraria kepala Badan Pertanahan Nasional SONI HARSONO tertanggal 28 Desember 1995 Berbunyi : Pemerintah menghargai dan atau menyanggupi dan atau mengembalikan hak atas tanah – tanah Adat kepada Suku dan atau Ulayat kepada Pemiliknya, apabila ada suratnya, kalaupun tidak ada (tanpa surat pun) asal masih ada saksi-saksi hidup.
Pernyataan Menteri Kehutanan Republik Indonesia JAMALUDIN SURYO HADI KUSUMO yang disiarkan dalam berita Televisi Republik Indonesia tertanggal 14 september 1996 jam 19.00 Waktu Indonesia Barat.
Tanah masyarakat, tanah Adat dan Tanah Ulayat yang dipinjam Balai Perhutani, harus segera dikembalikan :
1. Perdhikan
2. Dinasty
3. Prasasty
4. Trusty
5. Otonomi Daerah Kerajaan Barat (Pajajaran)
6. Otonomi Daerah Kerajaan Tengah (Mataram)
7. Otonomi Daerah Kerajaan Timur (Majapahit)
8. Balai Harta Peninggalan
9. Badan Pertanahan Nasional Provisi Notaris
10. Bapenas / Kekayaan Negara
11. Biro Jasa.
Mengutip Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Memutuskan dan Menetapkan :
PERTAMA : Tanah Timbul adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
KEDUA : Setiap penggunaan dan peruntukan tanah timbul ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat setelah memperhatikan segi perencanaan pembangunan Daerah serta segi tata guna tanah dan segi kehutanannya.
KETIGA : Selebar 400 (empat ratus) meter dihitung dari titik pasang surut terendah, mutlak harus dipertahankan dan merupakan jalur hijau serta hutan payau yang dikelola oleh Perum Perhutani Unit III Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
KEEMPAT : Untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam mengelola tanah timbul dimaksud pada Diktum Ketiga maka Perum Perhutani Unit III Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk mencanangkan patok-patok batas permanen yang tidak mudah dapat dibongkar sehingga jelas areal tanah termaksud berada di bawah penguasaan dan pengelolaannya.
KELIMA : Apabila tanah timbul terdapat diperbatasan hutan payau, maka dipandang perlu dilakukan penggeseran hutan payau ke arah laut sesuai dengan lebar hutan payau semula dan hutan payau yang ada di belakangnya selebar tanah timbul dapat dilepaskan oleh pihak Perhutani sebagai gantinya dengan tetap memperhatikan 400 (empat ratus) meter dari titik pasang surut terendah harus merupakan jalur hijau hutan payau.
KEENAM : Tanah timbul untuk kepentingan tambak dan untuk kepentingan lainnya tetap diperhatikan dan diarahkan di belakang jalur 400 (empat ratus) meter atau di belakang hutan payau.
KETUJUH : Tanah timbul yang dalam kenyataannya digarap oleh rakyat, maka bupati / walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan harus mengadakan penataan kembali dan mengajukan usul tentang rencana penggunaan serta peruntukannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
KEDELAPAN : Untuk pelaksanaan dari keputusan ini, pengawasannya ditugaskan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II beserta Aparat teknisnya yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Setiap perkembangan dan perubahan serta rencana peruntukan tanah timbul, oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dilaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat setiap 3 (tiga) Bulan.
KESEPULUH : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan atau peninjauan kembali seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 07 Nopember 1984, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, TTD. H.A. KUNAEFI


----------------------------SURAT KEPUTUSAN BERWENANG-------------------------
---------------------------A.G.L.A. NO:020/PPTAPRI/SW/III/’69--------------------------
Sesuai dengan Maklumat Demokrasi (No:RHS / 010 / 0 19 / 0666 / 000 / 17 / 08 / 45 / X / MA), dijelaskan bahwa surat keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan FILSAFAT NEGARA PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Mengembangkan Areal Kota Industri 100 (seratus) tahun bangsa Indonesia ke depan berdasarkan penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara keputusan tahun 1946, menentukan Industri Biji Besi / Industri Microchip / Industri Satelit Antariksa Produk Nasional diajukan ke Front Internasional berdasarkan penagihan 82 (delapanpuluh dua) Negara Internasional, Dirumuskan tahun 1946 dengan Metafisika Hukum Perdata tahun 1993 s/d tahun 2002 melalui riwayat hidup perjalanan pemegang Premissori Note 10 (sepuluh) Negara. Untuk pengembangan Industri dalam kelangsungan hidup rakyat Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 selaku Saka Guru Bangsa Indonesia dan selaku Owner atau Pemilik dari dokumen-dokumen dan menyampaikan aspirasi rakyat berdasarkan Kosmologis Mozaik yang timbul dari Sumatera dan sekitarnya, Kosmologis Hararkis yang timbul dari Jawa Bali dan sekitarnya, Kosmologis Harmonis Rumpun Melayu yang timbul dari Kalimantan, Sulawessi, Maluku, Nusa Tenggara, Irian Barat dan sekitarnya.
Resume Lima Suryaningrat Lima Praganingrat Nuswantara Sama Bakdi Kartosuro Banyuwangi, Nusakambangan, Ratublambangan, Pusaka Tri tunggal Pangeran Diponogero alias Pangeran Antawirya, kinerja Lima Praganingrat cukup surat Lisensi yang dikeluarkan tanggal 27 Juli 1965 oleh Proklamator Bangsa Indonesia untuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Lisensi yang dikeluarkan tanggal 05 Agustus 1965 untuk Bung Adam Malik, dibuat dengan tujuan mengatakan bangsa Indonesia ini disebut bangsa yang besar menghormati jasa-jasa kepahlawanannya menurut sandi Harta-Harti-Tahta-Mahkota menuju Peragaan Pelimpahan tanah – tanah Verponding sebesar 90% (sembilanpuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Pajajaran sebesar 30% (tigapuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Majapahit sebesar 30% (tigapuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Mataram sebesar 30% (tigapuluh prosen), berdasarkan sejarah mandataris tanggal 27,28 Oktober 1927 M. ditampak Siring Bali menerangkan bahwa Kusno Wibowo (Ir. Soekarno Sang Proklamator) mendapatkan 10% (sepuluh prosen) atas nama Perintis-Pelopor-Patriot-Pejuang-Pembela Tanah Air diamanahkan kepada 95 (sembilan puluh lima) orang berdasarkan Hukum Adat Istiadat Budaya dan Adat Istiadat Perdata maupun Adat Istiadat Tata Negara Indonesia bersama dengan Adat Istiadat Sastra Negara mengandung MUSABAB DAN AKIBAT MEMPUNYAI KATA POKOK- KATA KERJA – KATA BENDA yang dihantarkan ke Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia berdasarkan BADAN PENYELIDIKAN USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA Jum’at Kliwon tanggal 16 Agustus 1945 Jam 12.00WIB, didalam peragaan 10% (sepuluh prosen) yang menyangkut penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara yang terletak diatas tanah-tanah Verponding milik kedinastian Kerajaan dibawah naungan Kingdhom 244, Kingdhom 245, Kingdhom 247, diperagakan dalam Holder 501, 502, 503, 504, 505, 506, 507, 508, 509, 510, 511, 512, 513, 514, 515, 516, 517, 518 dan 519, menyangkut Owner Ir. Soekarno ditetapkan dan dialokasikan sebagai berikut :
1. Dialokasikan di Kerajaan Mamenang Kediri.
2. Dialokasikan di Kerajaan Majapahit.
3. Dialokasikan di Kerajaan Maespati.
4. Dialokasikan di Kerajaan Wiratha.
5. Dialokasikan di Kerajaan Kalingga.
6. Dialokasikan di Kerajaan Tarumanegara.
7. Dialokasikan di Kerajaan Sulawesi dan sekitarnya.
8. Dialokasikan di Kerajaan Kalimantan dan sekitarnya.
9. Dialokasikan di Kerajaan Nusa Tenggara dan sekitarnya.
10. Dialokasikan Mandataris Menteri Keuangan.
11. Dialokasikan Mandataris Departemen Keuangan.
Sebelas Owner tersebut hasil pelimpahan 10% (sepuluh prosen) dari Pangeran Kesit Kusumo/ Pangeran Timur / Pangeran Suryo / Pakubuwono X / Hamengkubuwono VII / Pangeran Diponegoro / Nyi Ageng Serang / Macan Putih/ Naga Putih / Beruang Putih / Beruang Merah / Galudra Hijau / Galudra Merah / Galudra Putih / Galudara Pancasila / Galudra Merdeka / Galudra Bineka / Galudra Mataram / Galudra Ekapaksi, yang dijuruskan ke Resume 7 (tujuh) Asumsi Negara berdasarkan Konggres Asia Afrika mencerminkan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut GANEFO, tahun 1960 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut RESOFIM, tahun 1961 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut TAVIV, tahun 1962 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut MANIPOLUSDEK, tahun 1963 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut GOTONG ROYONG, tahun 1964 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut BERDIKARI, tahun 1965 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut ORDONANSI, tanggal 06 Juni 1966 tentang pertanggungan jawab Keuangan Harta-Harti-Tahta-Mahkota.

---------------------------MEMUTUSKAN ALOKASI AGLA------------------------------
Berdasarkan Jurnal Negara I tahun 1947 dan Jurnal Negara II tahun 1948 untuk 100 (seratus) tahun Bangsa Indonesia Kedepan menentukan Resume AGLA dan Areal Kota Industri masa depan 100 (seratus) kedepan:
Visi dan Misi Jalur Tol I:
1. Industri Biji Besi Kawasan Indonesia Barat.
2. Indusri Microchip Kawasan Indonesia Barat.
3. Indusri Satelit Antariksa Kawasan Indonesia Barat.
4. Bidang Pendidikan non-formal Kawasan Indonesia Barat.
5. Bidang Ekonomi Kawasan Indonesia Barat.
6. Bidang Kesejahteraan rakyat Kawasan Indonesia Barat
7. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Kawasan Indonesia Barat.
8. Bidang Industri Kawasan Indonesia Barat.
9. Bidang Pertanian Kawasan Indonesia Barat.
10. Bidang Tenaga Kerja Kawasan Indonesia Barat.
11. Bidang perdagangan Kawasan Indonesia Barat.
12. Bidang Transportasi Kawasan Indonesia Barat.
13. Bidang Pertambangan Kawasan Indonesia Barat.
14. Bidang Kehutanan Kawasan Indonesia Barat.
15. Bidang Pariwisata Kawasan Indonesia Barat.
16. Bidang Telekomunikasi Kawasan Indonesia Barat.
17. Bidang Koperasi Kawasan Indonesia Barat.
18. Bidang Kelautan Kawasan Indonesia Barat.
19. Bidang Kedirgantaraan Kawasan Indonesia Barat.
20. Bidang Keuangan Kawasan Indonesia Barat.
21. Bidang Transmigrasi Kawasan Indonesia Barat.
22. Bidang Energi Kawasan Indonesia Barat.
23. Bidang Lingkungan Hidup Kawasan Indonesia Barat.
24. Bidang Kebudayaan Kawasan Indonesia Barat.
25. Bidang Kependudukan Kawasan Indonesia Barat.
26. Bidang Anak dan Remaja Kawasan Indonesia Barat.
27. Bidang Perumahan Kawasan Indonesia Barat.
28. Bidang Pemuda dan Olahraga Kawasan Indonesia Barat.
29. Bidang Agama Kawasan Indonesia Barat.
30. Bidang Hukum Kawasan Indonesia Barat.
Berdasarkan perencanaan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (YBPSW) dengan alamat Jl. Laksamana Yos Sudarso No. 02 Pemukiman TNI Angkatan Laut Madukoro Kotabumi Utara, Lampung Utara. Akta Notaris No. 14 tertanggal 25 Agustus 2009, Kantor Notaris Mujiriyatno AM, SH. Notaris PPAT Kotabumi Lampung Utara dengan alamat Jl. Jendral Sudirman No. 153 telepon 0724-21752-24828, diakui dan sah diterima oleh Founding Father’s Nasional-Internasional Badan Inteligence Pejoeang 1945 (BIP) untuk menjalankan Program Central Global dalam Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (AGLA) menjuruskan Tujuh Asumsi Negara berdasarkan Buku Pedoman Jurnal Negara I tahun 1947 dan Jurnal Negara II tahun 1948 dalam hal Perjanjian Awal dan Perjanjian Akhir menyangkut Peragaan Pendamping dana APBN/APBD senilai US $. 9.664.335.664.330. (sembilan trilyun enamratus enampuluh empat milyar tigaratus tigapuluh lima juta enamratus enampuluh empat ribu tigaratus tigapuluh dolar) sebagai Humant Capital dalam Trading Company yang meliputi 10 (sepuluh) Provinsi.

MENETAPKAN : Proyek AGLA dalam Asosiasi PT. Widjaya Kusuma Susuar dengan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya melaksanakan Perencanaan, Re-perencanaan Asuransi, Re-asuransi dalam ketetapan Perjanjian ke Perjanjian bilamana tidak sesuai menurut Undang-Undang yang ada di dalam buku pedoman ini, Founding Father’s Nasional-Internasional berhak menolaknya sesuai ketetapan hukum yang berlaku di bawah ini.

MENETAPKAN : LANDREFORM OF CERTIFICATE INTERNATIONAL.
1. Penjara Modern
2. Dewan Perancang Nasional.
Program Transmigrasi Seluruh Indonesia / Koperasi Seluruh Indonesia / Polisi Seluruh Indonesia / Lembaga Pembina Hukum Nasional / Pembangunan Masyarakat Desa / Lembaga Administrasi Negara / Peradilan Kanak-Kanak / Seratus Tahun Bangsa Indonesia Ke Depan Cadangan Program dalam Arsip Nasional.

MENETAPKAN : LANDREFORM SERTIFIKAT NASIONAL INTERNASIONAL.
Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
1. Lembaga Kimia
2. Lembaga Fisika
3. Lembaga Geologi / Pertambangan.
4. Lembaga Metalurgi
5. Lembaga Elektronika.
6. Lembaga Biologi.
7. Lembaga Ekonomi dan Masyarakat.
8. Penelitian Bidang Geologi / Pertambangan.
9. Aeriol Survey.
10. Penelitian dibidang Industri.
11. Penelitian dibidang Produksi Pangan.
12. Penelitian dibidang Perkebunan dan Kehutanan.
13. Penelitian dalam lingkungan DKA.
14. Memajukan Penelitian dilembaga lain yang penting untuk Pembangunan
15. Laboratorium PTT – di Bandung.
16. Penelitian yang berhubungan dengan Penerbangan dan Produksi Pesawat Udara di Bandung.
Catatan : Tempat belum ditentukan
MENETAPKAN : CERTIFICATE INTERNATIONAL.
Pengairan :
1. Rehabilitasi.
2. Pelanjutan Penyempurnaan
3. Perluasan.
4. Proyek Besar.
5. Perikanan Darat.
6. Perusahaan Hewan Besar
Menambah Padi Sentra – Jawa dan Seluruh Indonesia.
Peternakan Alam – Seluruh Wilayah Indonesia.
Mendirikan Gudang dan Lumbung Padi – Setiap Deswati I dan Desa di Indonesia.
Intensifikasi Penanaman Kedelai – Jawa
Intensifikasi Penanaman Jagung – Indonesia.

MENETAPKAN : LANDREFORM OF CERTIFICATE INTERNATIONAL.
1. Akademi Pekerjaan Umum.
2. Akademi Pertanian.
3. Akademi Pembangunan Veteran.
4. Sekolah Tekstil Tinggi.
5. Akademi Pelajaran.
6. Sekolah Pelajaran dan Perkapalan Menengah.
7. Pendidikan Tenaga PTT.
8. Akademi Gula Negara.
9. Sekolah Analis / Sekolah Analis Tinggi.
10. Sekolah Kejuruan Perhotelan.
11. Sekolah Menengah Pertanian Atas.
12. Kursus Karantina.
13. Sekolah Kehutanan Menengah Atas.
14. Sekolah Perikanan Menengah Atas.
15. Sekolah Kehewanan Menengah Atas.
16. Sekolah Guru Atas – Deswati II.
17. Sekolah Guru Kepandaian Putri – Deswati X.
18. Sekolah Menengah Atas BYB (Beban Yang Bersangkutan) –Deswati II
19. Sekolah Rakyat – Tiap Desa.
20. Pemberantasan Buta Huruf – Tiap Desa.
21. Kursus Kemasyarakatan dan Perpustakaan – Tiap Desa.
22. Akademi Cinematografi - Tempat Belum Dialokasikan
23. Pendidikan Keahlian Jurusan Ekonomi Pelajaran - Tempat Belum Dialokasikan
24. Pendidikan Perwira Oleh Mesin Markonis - Tempat Belum Dialokasikan

----------------------------------------MENGINGAT-------------------------------------------
SURAT PELIMPAHAN atau PEMEGANG SURAT KUASA PELIMPAHAN No: 0017/PPTAPRI/SPKOE/III/’69
Berdasarkan SURAT PAMUNGKAS Sesuai dengan SURAT KETERANGAN No : 002/PPTAPRI/SKR/III/’48 Dan SURAT DOKTRIN PERJUANGAN No : 013/PPTAPRI/SKR/III/’50 maka dari itu Surat Keterangan ini hanya Saya haturkan kepada Guruku, Bapak Kiyai Haji Jawahir atau R.H.H. Juwahir Susenotomo alias Munandar Wijaya Kusuma.

-----------------------------------------MENIMBANG-------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN KHUSUS No : 003/SPT/RHHDSPR/VIII/’47 Jakarta, 17 Agustus 1947 tanpa Perangko / Materai, atas Nama Bapak Kiyai Haji Jawahir (RHH. Juwahir Susenotomo) Keduanya ditulis pada Kertas Bunga MERAH Putih dalam Dua bahasa, Inggris dan Indonesia, Warna Merah dalam Kertas tersebut adalah Tembus.

--------------------------MEMUTUSKAN SENTRAL GLOBAL---------------------------
1. SURAT PELIMPAHAN No : 009/PPTAPRI/SPL/VIII/’49, Jakarta 17 Agustus 1949,disertai dengan Perangko / Materai 25 Cent / Rupiah, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dua Bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
2. SURAT KUASA, No : 010/PPTAPRI/SKC/VIII/’9, Jakarta 17 Agustus 1949, disertai dengan perangko / materai 1 Rupiah keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas adalah tembus.
3. SERTIFIKAT SURAT KUASA PELIMPAHAN No: 009A/PPTAPRI/DAL/VIII/’49, Jakarta 20 Agustus 1949 tanpa perangko/materai dan atas nama Bapak Kiyai Haji Djawahir keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
4. SERTIFIKAT SURAT KUASA No : 0011/PPTAPRI/CAL/’49, Jakarta 25 Agustus 1949 tanpa perangko / materai dan atas nama Kiyai Haji Djawahir, alias R.H.H. Djawahir Soesenotomo. keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
5. SURAT KETERANGAN No : 002/PPTAPRI/SKR/III/’48, Jakarta 1 Maret 1948 tanpa perangko / materai keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus
6. DOKTRIN PERJUANGAN PENYELESAI AMANAH HARTA KEKAYAAN RAKYAT No : 013/PPTAPRI/SKR/III/’50, tanpa perangko / materai, keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
7. SURAT KEPUTUSAN No : 001/PPTAPRI/SK/III/’47, Jakarta 1 Maret 1947 tanpa perangko / materai
8. SURAT PROSEDUR KERJA SERTIFIKAT DEPOSIT No : 019/PPTAPRI/LWP/VIII/’62, Jakarta 19 Agustus 1962 tanpa nama, tanpa perangko / materai, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
9. SURAT KEPUTUSAN BERWENANG No : 020/PPTAPRI/SW/III/’69, Jakarta 15 Maret 1969 tanpa nama, tanpa nomor, tanpa materai, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.

----------------------------------------MENETAPKAN------------------------------------------
NO : E.17845.49.60.95.10001 / 773 / TRANSAKSI DI NEGERI SWISS DENGAN KODE SANDI NO. 8107 UBS KEMENTRIAN PUSAT KEUANGAN SWISS – GUBERNUR BANK SWISS – A.F.D. METAL SUISSE COMMERCIAL
- Asosiasi Perdhikan Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Hak Waris Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Hak Ahli Waris Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Dinasty Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Prasasty Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Hararkis Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Mozaik Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Rumpun Melayu Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Negara Berbentuk Kerajaan berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Negara Berbentuk Republik dipimpin oleh RI Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Kehidupan Sejarah Manusia Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Keistimewaan dan Kemenangan Perjanjian Awal dan Perjanjian Akhir Tahun 1224 Masehi sampai dengan Perjanjian Menuju Pintu Gerbang Kemerdekaan yang diatur oleh : BADAN PENYELIDIKAN USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA Tanggal 16 Agustus 1945 Jum’at Kliwon Jam 12:00 WIB.

----------------------------------MENETAPKAN TRUSTY-----------------------------------
- Asosiasi Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Harta Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harta Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harta Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.

-----------------------MENETAPKAN OWNER / HOLDER 244--------------------------
- Asosiasi Owner Munandar Wijaya Kusuma Provinsi Jawa Barat / Provinsi DKI Jakarta / Provinsi Banten / Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam / Provinsi Sumatera Utara / Provinsi Sumatera Barat / Provinsi Riau / Provinsi Kepulauan Riau / Provinsi Jambi / Provinsi Sumatera Selatan / Provinsi Bangka Belitung / Provinsi Bengkulu / Provinsi Lampung.

-----------------------MENETAPKAN OWNER / HOLDER 247--------------------------
- Asosiasi Owner Mr. Soekarno (Muhammad Raden Soekarno) Kerajaan Mamenang Kediri / Kerajaan Maespati / Kerajaan Wiratha / Kerajaan Majapahit / Kerajaan Kalingga / Pulau Sulawesi / Pulau Kalimantan / Pulau Nusa Tenggara dan Sekitarnya / Keturunan Proklamator dengan Asas Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 / Pendukung ORI dalam proses Menkeu dan Financial / Pendukung PERURI dalam proses Depkeu dan Financial

------------------------MENETAPKAN HOLDER NASIONAL---------------------------
- Asosiasi Holder : 501 Provinsi Jawa Tengah / Holder 502 Provinsi Jawa Barat / Holder 503 Provinsi Banten dan DKI Jakarta / Holder 504 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh / Holder 505 Provinsi Jawa Timur / Holder 506 Provinsi Bali / Holder 507 Pulau Sumatera dan Sekitarnya / Holder 508 Pulau Irian dan Sekitarnya / Holder 509 Pulau Nusa Tenggara dan Sekitarnya / Holder 510 Kepulauan Maluku dan sekitarnya / Holder 511 Pulau Sulawesi dan Sekitarnya / Holder 512 Pulau Kalimantan dan Sekitarnya / Holder 513 Kerajaan Mataram Flores dan Sekitarnya / Holder 514 / Holder 515 / Holder 516 / Holder 517 / Holder 518 / Holder 519 Hakwaris dan Hak Ahli Waris Asosiasi Founding Father’s Nasional Internasional Ketetapan Hukum Agustus Geneva 1927 berbahasa German / berbahasa Belanda / berbahasa Inggris menentukan Keseimbangan Hukum Moneter Nasional Internasional dalam Investasi dan Penagihan 51 Perusahaan Negara dan Penagihan 82 Negara Internasional.

------------------------MENETAPKAN TRUSTY NASIONAL----------------------------
- Asosiasi Owner – Aset Dasar Rakyat (A.D.R.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat
- Asosiasi Holder – Aset Bank Negara (A.B.N.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Garantor – Aset Bank Makro (A.B.M.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Programmer – Aset Bank Mikro Makro (A.B.M.M.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Director Interjensi Dana Rakyat – Manajemen Ekonomi Mikro Makro Bank Eksekutif Republik (M.E.M.M.B.E.R.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Bank Official (B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Otorita Bank Owner (O.B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Manajemen Perekonomian Bank Owner (M.P.B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Manajemen Ekonomi Mikro Makro Bank Eksekutif Republik Indonesia berdasarkan Garis - Garis Besar Haluan Negara yang menjuruskan Benteng Perintis / Benteng Pelopor / Benteng Patriot / Benteng Pejuang / Benteng Pembela Tanah Air / Benteng Pemuda dalam Perencanaan Re-Perencanaan Jaminan Kembali Deposit (Re-Asuransi), Transaksi Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum, Kredit Per Kreditan Hak deposito Jangka Panjang 10 tahun, 20 tahun, dan maksimal 30 tahun. Pelaksanaan Hibah Terikat Segitiga Emas Resume Perjanjian ORI dan PERURI.

Resume dalam peragaan keuangan melalui mekanisme perbankan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Dengan diterbitkannya buku Lima Suryaningrat – Lima Praganingrat yang diikuti salinan Dokumen Pelimpahan Tanpa Nama dan kelengkapannya serta buku Kingdhom berarti saya : Munandar Wijaya Kusuma sebagai pewaris, pemegang Dokumen Tanpa Nama berkehendak mengaktifkan dokumen PELIMPAHAN TANPA NAMA.
2. Dengan diaktifkannya dokumen tersebut berarti seluruh dokumen pelimpahan amanah Bangsa Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi atau batal demi hukum yang mana hal tersebut sesuai dengan SURAT PERYATAAN KHUSUS Presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Ir. Soekarno nomor : 003/SPT/RHHDSPR/VIII/’47 tertanggal 17 Agustus 1947.
3. Dengan batalnya seluruh Dokumen Pelimpahan Amanah Bangsa Indonesia tersebut berarti bahwa seluruh amanah Bangsa Indonesia kembali kepada pemegang Amanah Tanpa Nama atau PUTRA LELAKI PERTAMANYA NOMOR BERAPA SAJA yang ditunjuk dengan disertai dengan SURAT KUASA PENUH dari ayahnya. Hal tersebut sesuai dengan SURAT PERNYATAAN KUNTJI UTAMA – PENYELESAI HARTA RAKYAT BAGI PARA PEMEGANG AMANAH/SURAT PELIMPAHAN ATAU PEMEGANG SURAT KUASA PELIMPAHAN oleh Presiden Pertama Republik Indonesia dengan nomor : 0017/PPTAPRI/SPKOE/’69 tertanggal 30 Maret 1969.
4. Dengan diaktifkannya DOKUMEN TANPA NAMA tersebut bukan berarti bahwa pemegang dokumen tersebut ingin mendirikan Negara diatas Negara, tetapi pemegang dokumen tersebut berkeinginan agar kesimpang siuran “Berita Amanah Bangsa Indonesia” segera mendapat titik terang serta cita-cita menunjukkan kepada Dunia bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Besar segera tercapai.
5. Selanjutnya, dengan diaktifkannya DOKUMEN TANPA NAMA amanah Bangsa Indonesia, kami menghimbau kepada para pemegang amanah atau dokumen surat pelimpahan atau surat kuasa pelimpahan segera bersatu dan kembali kepada Induknya yaitu pemegang DOKUMEN TANPA NAMA.
6. Menghimbau kepada pemerintah, aparat pemerintah sekarang ataupun yang akan datang serta seluruh institusi dan aparatnya yang terkait dengan pelaksanaan penyelesaian amanah Bangsa Indonesia agar bersatu, membantu kelancaran dan memfasilitasi pelaksanaan penyelesaian amanah Bangsa Indonesia disegala bidang.
7. Dalam surat kuasa tunggal yang dikeluarkan oleh Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 1961 disebutkan bahwa harta ini bukan milik Negara dan atau juga bukan pemerintah mendatang dan aparatnya artinya kedudukan pemerintah adalah penerima hibah dari Jawahir atau Ahli Warisnya sebagai pemegang Otoritas penuh untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
8. Skema penyaluran dana dalam rangka penyelesaian awal harta amanah yang dikehendaki oleh pemegang Amanah Tanpa Nama adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah sebagai pemegang kedaulatan Bangsa Indonesia untuk dipergunakan sebagai pelengkap Anggaran Belanja Negara sebagai pengganti Hutang Luar Negeri dan atau pengganti Surat Pernyataan Hutang (Obligasi) yang dikeluarkan kepada pihak ketiga. Selanjutnya Pemerintah akan mendapatkan suplai dana secara berkesinambungan setiap dilaksanakan transaksi penyelesaian harta amanah dalam rangka membesarkan Bangsa Indonesia dengan satu catatan apabila Pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan rencana yang diajukan tanpa adanya pemotongan (Korupsi) sehingga tujuan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dapat tercapai. Dalam pelaksanaan penyaluran dana oleh Pemerintah yang diterapkan dalam pembangunan untuk mencapai kemakmuran dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, Pemerintah akan mendapatkan pengawasan dari lembaga yang bersifat independen yang ditunjuk oleh Pemegang Pelimpahan Tanpa Nama (Munandar Wijaya Kusuma) yaitu Badan Intellegence Pejuang 1945 (BIP 45) yang bekerja sama dengan Legiun Veteran Republik Indonesia.
b. Hak Waris yang meliputi kerajaan-kerajaan diseluruh Indonesia sebagai pemegang DINASTY Bangsa Indonesia sesuai dengan SURAT KETERANGAN BIO DATA PEMEGANG AMANAH Nomor 002/PPTAPRI/SKR/III/’48 tertanggal 1 Maret 1948 oleh Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia. Dalam hal ini pembagian besaran angka sirkulasi dana sepenuhnya berada ditangan Pemegang Otoritas Tanpa Nama demikian juga mengenai wilayah ataupun kerajaan yang akan mendapatkan alokasi atau sirkulasi dana yang dikucurkan oleh Pemegang Amanah Tanpa Nama. Pada tahap awal Kerajaan yang mendapatkan sirkulasi dana adalah seperti yang terlihat pada lampiran surat ini. Dana tersebut harus dipergunakan untuk membangkitkan kembali kebesaran kerajaan-kerajaan tersebut sebagai unsur pembentuk Bangsa Indonesia yang secara kronologis telah memberikan Fatwa Warisnya kepada Jibong Kusumah atau Munandar Wijaya Kusuma. Adapun pemegang dana tersebut ditunjuk oleh pemegang Otoritas Tanpa nama.
c. Hak Ahli waris : Adalah keluarga atau keturunan dari para pemegang Amanah. Yang pembagiannya ditentukan oleh Pemegang Otoritas Tanpa Nama.
d. Hibah Atas Nama : Dalam hal ini hibah diberikan kepada personal, Badan Hukum dan atau institusi dengan arah yang ditentukan oleh pemberi hibah, sedangkan daftar penerima hibah terlampir.

Demikian Resume ini diberikan, selanjutnya kami mengharap segera dilakukan koordinasi agar tercapai kata sepakat untuk segera ditindak lanjuti.