Rabu, 28 Oktober 2009

AD.ART BPSW

YAYASAN
BADAN PELESTARIAN SRIWIJAYA WIJAYA
SKT. KESBANGPOL&LINMAS No: 220/64/KB.POL&LINMAS/2009
NPWP No: S-5154/WPJ.28/KP.0703/PDFT/2009
Jalan Yos Sudarso No.2 Pemukiman TNI - Angkatan Laut
Rt. 02 Rw. 01 Madukoro Kotabumi Utara – Lampung Utara
Kodepos 34552

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan Undang-Undang Amanah yang diturunkan oleh 18 (delapan belas) orang B.P.U.P.K.I. (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Nomor: E.17/8/45.49.60.95.10001. pada tanggal 16 Agustus 1945 hari Jumat kliwon pukul 12.00 Siang.
Berdasarkan sejarah tersebut diatas maka pada hari ini Jumat tanggal 07 Agustus Tahun 2009 terbentuklah Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) . Yayasan tersebut didirikan oleh para putera-puteri daerah dalam mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan yang terkoordinir, terkendali, efektif dan Universal sehingga dapat tercapainya pemerataan Kesejahteraan, sosial dan Ekonomi.

Definisi Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW):

BADAN : mempunyai arti dan Makna bahwa:

Satu Badan / Satu Tubuh / Bhineka Tunggal Ika (Contoh: bilamana salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakanya dan mendidik serta menanamkan rasa saling kepedulian antar sesama Manusia) tanpa membeda-bedakan suku ke suku, agama ke agama, bangsa ke bangsa.

Terdiri dari bermacam-macam suku Bangsa dan Budaya, yang bernaung dalam satu atap / Wadah dan satu sama lainya memiliki tugas saling bertanggung jawab dalam dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosial Kemanusiaan Yayasan serta mendukung penuh seluruh Program baik dari Pemerintah dan Masyarakat.

PELESTARIAN : mempunyai arti adalah:

Melestarikan Nilai-Nilai luhur Sejarah dan Kebudayaan Bangsa Indonesia (Baik yang bersifat Moril maupun Materil)

Tujuan utama secara umum adalah turut serta dalam menjaga, melestarikan Sejarah asal-usul dan keanekaragaman Budaya Bangsa Indonesia.
dalam bentuk kepedulian yang bertujuan untuk membina Mental, Karakter / Jatidiri Bangsa Indonesia, mengembalikan rasa cinta akan Budaya Bangsanya sendiri, sehingga Budaya Asing tidak dapat lagi mempengaruhi, dan merusak Tatanan Sejarah serta gaya hidup Masyarakat dan Generasi yang akan datang.

SRIWIJAYA : Mempunyai arti dan Makna adalah:

Mengambil dari Sejarah Kerajaan Sriwijaya yang pada Zamanya pernah Termasyhur di Nusantara

WIJAYA : Mempunyai arti dan Makna adalah:

Mengembalikan dan mewujudkan kembali Kemasyhuran tersebut dengan bentuk pencapaian Visi dan Misi:

Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mempunyai Wilayah kegiatan pada 10 (sepuluh) Provinsi yang meliputi:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Utara
3. Provinsi Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Riau Kepulauan
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Lampung


VISI :

- Melestarikan dan menjaga nilai-nilai luhur Sejarah dan Budaya Bangsa Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap penghargaan kepada para Leluhur, para Nenek Moyang, Para Raja-raja dan Ratu, serta Pahlawan-Pahlawan yang telah memperjuangkan, merebut, dan memberikan kemerdekaan kepada Negeri ini.
- Dalam upaya mendidik para generasi untuk mengetahui sejarah asal usul Bangsanya serta dapat mempertahankan Budaya Bangsanya dalam kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. Bekerjasama dengan seluruh Komponen Rakyat dan Pemerintah maupun Instansi terkait Guna mencapai Gemah Ripah Loh jinawi.

MISI :

- Dengan tercapainya pemahaman sejarah dan budaya kepada masyarakat maka Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan berusaha meningkatkan Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial kemasyarakatan, menciptakan Lapangan Pekerjaan baru, dan Membantu kegiatan-kegiatan sosial lainya
- Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Mandiri, Gotong Royong serta mendukung Pemerintah dalam mensukseskan Program Otonomi Daerah seluas-luasnya.

1. Undang-undang No.5 Tahun 1965 tentang Desa Praja,
2. Undang-undang No.5 Tahun 1966 tentang pencabutan Desa Praja.
3. Undang-undang No.5 Tahun 1975 tentang otonomi daerah
4. mendukung suksesnya Program Otonomi Daerah Luas mempunyai 7 (Tujuh) gaya kepemimpinan:
1. Gaya Horizontal
2. Gaya Ekonomi Klasik
3. Gaya Ekonomi Fiskal
4. Gaya Ekonomi Terpimpin
5. Gaya Ekonomi Sosial
6. Gaya Ekonomi Integral
7. Menolak Gaya Otokratis kejam/Otokratis Otoriter
yang mengandung 7 (Tujuh) unsur:

I. Budaya Eros
II. Budaya Faros
III. Budaya Logos
IV. Budaya Egosentros
V. Budaya Folemos
VI. Budaya Teroris
VII. Budaya Renew

Renew: Adalah menghalalkan segala cara dengan mengambil hak orang lain, memindahkan hak waris dengan rekayasa, berarti melanggar 4 (Empat) Deklarasi PBB yang menyangkut 65 (Enam Puluh Lima Pasal).
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mempunyai 17 (Tujuh Belas) dasar bidang struktur Program yang meliputi:

1. Bidang Penerima Garantor (Owner))
2. Bidang Penerima Perjanjian Dinasty
3. Bidang Penerima Perjanjian Perdhikan
4. Bidang Penerima Perjanjian Prasasty
5. Bidang Penerima Perjanjian Trusty
6. Bidang Penerima Perjanjian Hak Waris
7. Bidang Penerima Perjanjian Hak Ahli Waris
8. Bidang Penerima Penanaman Modal Asing / PMA
9. Bidang Penerima Penanaman Modal Dalam Negeri / PMDN
10. Bidang Penerima Investasi
11. Bidang Penerima Otonomi Daerah
12. Bidang Penerima Sosial
13. Bidang Penerima Tujuan Proyek yang mengikuti petunjuk dari Garantor Yayasan (Owner)
14. Bidang Penerima Tujuan Otorita Bank Owner (O.B.O.)
15. Bidang Penerima Tujuan Manajemen Perekonomian Bank Owner (M.P.B.O.)
16. Bidang Penerima Tujuan Manajemen Ekonomi Mikro-Makro Eksekutif Bank Owner.
17. Konsultan yang profesional semuanya tersebut mempunyai penerimaan saham saham yang memiliki Engeneering dan marketing.


Bahwa sesungguhnya Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah suatu wadah sosial Independen yang didirikan untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah guna membangun swadaya masyarakat dengan tujuan utama yaitu Ikut serta dalam mensukseskan Program Otonomi Daerah Luas, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mencapai pembangunan-pembangunan daerahnya dari mulai pelosok-pelosok, desa-desa terisolir / terpencil, pedesaan, dan sampai dengan tingkat kecamatan-kecamatan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak memihak kepada siapapun dan golongan politik manapun, dan oleh suatu apapun. Tetapi murni Independen dari Rakyat untuk Rakyat Bangsa Indonesia.
Sesuai Visi dan Misi secara umum akan memajukan, bidang sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, budaya, pertanian, peternakan, perikanan, teknologi, perkebunan dan perdagangan. tanpa membeda-bedakan suku ke suku, agama ke agama, golongan ke golongan faham ke faham. Berfungsi menghantarkan Rakyat Bangsa Indonesia ke arah kemandirian Bangsa, gotong royong, dan berdikari, mewujudkan pemerataan keadilan, ekonomi, dan kesejahteraan secara universal.
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , mengajak seluruh komponen Rakyat Bangsa Indonesia untuk bersama-sama dengan pemerintah dan Rakyat, bahu membahu, menjuruskan benteng pemuda, bekerjasama dengan tujuan agar tercapainya “Adil dalam kemakmuran dan Makmur dalam Keadilan
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berperan aktif dalam rangka melestarikan, memperbaiki, merawat, dan membangun/merenovasi bangunan-bangunan peninggalan sejarah, situs-situs, candi-candi, yang mengandung nilai-nilai sejarah luhur Bangsa Indonesia di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan harapan para generasi penerus, putra-putri Ibu Pertiwi dapat melihat, mengenang, dan menghargai bukti sejarah Bangsanya sendiri, sehingga dapat mengambil hikmah dan belajar daripada sejarah itu sendiri. Sesuai dengan falsafah bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang memiliki nila-nilai sejarah dan Budaya yang luhur.

Anggaran Rumah Tangga (ART)
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)
Pasal 1
Pendirian dan Kedudukan
1. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berdiri pertama kali Pada tanggal 01 Juli 2009 pukul 10:00 wibb.
2. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 02 Rt.002 Rw.001 Komplek Pemukiman TNI Angkatan Laut Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara
Pasal 2
Tujuan
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) bersama-sama dengan seluruh komponen Bangsa dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerataan pembangunan disegala bidang dan turut serta dalam mendukung tercapainya Program Otonomi Daerah Luas. Kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, kebudayaan, kesehatan, Koperasi, Pertanian, Perkebunan, dan kesejahteraan umum lainya, dengan tujuan:
1. Meningkatkan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan dengan teknologi modern sehingga dapat menopang dan meningkatkan kesejahteraanya.
2. Menghidupkan Koperasi-koperasi Unit Desa dalam memperkokoh Ekonomi Kerakyatan, dan membina kemandirian koperasi-koperasi tersebut sehingga dapat meraih hasil positif yang dapat dirasakan para anggota koperasi pada khususnya dan rakyat di Desa-Desa pada umumnya.
3. Menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengadakan diklat-diklat, kursus-kursus keterampilan dan menjuruskan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat sehingga dapat tercapai Sumber Daya Manusia siap kerja. (Human Capital)
4. Memberikan bantuan / dukungan Dana bagi Program pendidikan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat dalam melengkapi semua sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan tersebut, serta memberikan santunan kepada para siswa-siswi yang berprestasi dalam bentuk Beasiswa dan membiayai sampai dengan lulus perguruan tinggi, serta memberikan bantuan kepada para siswa-siswi yang kurang mampu dalam bentuk alat-alat tulis serta perlengkapan lainya.





Pasal 3
Fungsi dan tugas
Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)

1. Meningkatkan kwalitas dan menguraikan program-program social kemasyarakatan secara lebih efektif
2. Melaksanakan tugas kehidupan dengan sumber daya yang ada
3. Menghubungkan rencana dengan sistem
4. Menciptakan perubahan, perbaikan dan perkembangan kehidupan
5. Mendukung Pemerintah dalam mensukseskan Program otonomi daerah luas adalah tujuan Nasional Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) bersama-sama dengan komponen bangsa sebagai wujud pengamalan pancasila dan UUD 1945
6. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) meningkatkan kemampuan seseorang untuk menjalankan peranannya sesuai tuntutan kehidupan yang kita harapkan secara Nasional dan InterNasional.


Pasal 4
Usaha-usaha

Penjelasan tentang usaha-usaha:
1. Pendidikan dan kesra
a. Mengutamakan pembangunan ditiap-tiap Desa dan kecamatan yang berada pada kabupaten-kabupaten diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Memperkuat, dan menggalakan Koperasi-koperasi sehingga dapat terwujud kemandirian serta kokohnya perekonomian di desa-desa.

2. Usaha- usaha lainnya
a. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan bekerjasama manajemen perbankan untuk setiap usaha sosial, kesejahteraan Rakyat (masyarakat) maupun sektor rill dan proyek kemanusiaan sesuai ketentuan dan peraturan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) yang berlaku
b. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , merupakan induk pendanaan proyek kemanusian untuk membangun masyarakat dan memasyarakatkan pembangunan serta menumbuhkan mengembangkan sifat sosial
c. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan melaksanakan pembangunan Nasional dan Ekonomi keRakyatan.
d. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) akan mendukung pendanaan pelaksanaan seluruh proyek baik sosial, Pemerintah, maupun komersil.
e. Tujuan yang sangat utama Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah Ikutserta dalam melestarikan, mempertahankan Nilai-Nilai luhur Sejarah dan Budaya Bangsa Indonesia, sehingga para generasi mendatang diharapkan dapat mengenal dan mempelajari sejarah Budaya Bangsanya, dan dapat mengambil makna sejarah sebagai sumber pedoman kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya, sehingga keluhuran sejarah serta Budaya dapat dicerminkan dalam kehidupan keseharian di masyarakat Nasional dan Internasional.
f. Tujuan utama tersebut akan di implementasikan dengan cara berkoordinasi dengan Dirjen Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Wilayah setempat sebagai sumber informasi Nasional, Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) sebagai Founder mempersiapkan dan memberikan bantuan pendanaan sebagai penunjang perawatan, pemugaran, pembangunan Museum sejarah ditiap-tiap Kabupaten maupun Provinsi diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pembangunan sarana maupun prasarana pendukung lainya, baik Struktur maupun Infrastruktur.
g. Hal-hal lain tentang usaha yang belum lengkap akan diatur sendiri.

3. Penjelasan Usaha-Usaha Seluruh Program
1. Bidang Ekonomi
Penataan dan pemantapan industri sebesar-besarnya serta keterlibatan industri dengan sector lainnya moderenisasi organisasi / kelembagaan ekonomi (koperasi) untuk berperan utama perekonomian Rakyat.
Peningkatan peran pasar dalam maupun luar negeri upaya peningkatan perataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi Rakyat, kesempatan usaha lapangan kerja serta peningkatan pendapatan kesejahteraan masyarakat.

2. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan sosial budayaan
Peningkatan kesejahteraan Rakyat melalui peningkatan pelayanan umum yang makin adil dan merata sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Penyediaan sandang, pangan dan papan yang memadai panataan pendidikan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakawa terahadap TUHAN YANG MAHA ESA, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan dengan mengutamakan pemerataan dan peningkatan kwalitas serta peningkatan penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang menjadi prilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan, peningkatan derajat kesehatan melalui Peningkatan kwalitas dan pelayaan kesehatan yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat.

3. Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Penataan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuham Yang Maha Esa yang tercermin dalam makin meningkatnya kerukunan kehidupan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME. Makin meningkatnya peran serta umat dalam pembangunan melalui pendidikan dilingkungan keluarga, dan di sekolah bersama dengan perluasan saudara dan persaudaraan sesuai dengan kebutuhan untuk ibadah masing-masing.

4. Bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi
Peningkatan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui perubahan dalam teknologi yang didukung oleh pengembangan kemampuan sumberdaya manusia sarana dan prasarana penelitian dan pembangunan yang mampu mendukung upaya penguatan, pendalaman dan perluasan industri dalam rangka menunjang proses industrianisasi menuju terwujudnya Bangsa Indonesia yang maju, mandiri dan sejahtera.

5. Bidang Hukum
1. Mendukung Penataan Hukum Nasional dengan meletakan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2. Mendukung dan memfalisitasi Penyusunan kerangka sistem Hukum Nasional serta dan penyusuaian unsur-unsur tatanan Hukum dalam rangka penegakan dan pembaharuan Hukum Nasional.


METODE PELAKSANAN PEMBANGUNAN
DI Bidang Ekonomi.

1. Industri
a. Pembangunan industri diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian Nasional, meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikan angka pasar dalam negeri dan pasar luar negeri dengan selalu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan industri di tujukan untuk sektor struktur ekonomi Nasional, sekaligus mendorong berkembangnya kegiatan berbagai sektor pembangunan lainnya. Pengembangan industri Nasional termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa dimantapkan dengan mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki Bangsa Indonesia, memanfaatkan keunggulan komperatif dan menciptakan keunggulan kompetatif dengan selalu memperhatikan dampaknya bagi stabilitas ekonomi sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Industri Nasional diarahkan untuk lebih banyak menggunakan kemampuan rancang bangun dan rekayasa, bahan bakar, komponen dan bahan-bahan produksi dalam negeri.
b. Dilaksanakan rencana bertahap, terpadu dan tersebar sesuai dengan pola tataruang Nasional dengan mencegah berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c. Mengembangkan Industri nilai tambah yang tinggi dan jangkauan strategi agar lebih efisien dan mampu bersaing.
d. Industri penghasilan bahan baku, komponen dan bahan penolong serta agroindustri terus berkembang.
e. Membina dan mengembangkan industri rancangan bangun dan rekayasa serta jasa konstruksi.
f. Membina industri kecil dan menengah termasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga, serta industri di masyarakat.
g. Pelindung terhadap hak milik intelektual, hasil penelitian dan pengembangan industri dan standarisasi disempurnakan dan dimasyarakatkan

2. PERTANIAN

a. Pembangunan pertanian melalui teknologi pertanian yang maju, efisien dan tangguh dengan meningkatkan keikutsertaan petani, perternakan dan nelayan.
b. Meningkatkan usaha difersifikasi, intersifikasi, axtensifikasi dan rehabilitas yang dikaitkan dengan usaha aqroindustri dan aqrobisnis serta peningkatan penerangan dan pengusaha teknologi.
c. Memantapkan dan meningkatkan swasembada pangan pendapatan masyarakat dan keadaan Gizi.
d. Pembangunan perkebunan dilanjutkan untuk meningkatkan aspek dan kebutuhan industri dalam negeri.
e. Melanjutkan pengembangan perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup nelayan serta kualitas kehidupan desa pantai (Rakyat kecil)
f. Pembangunan peternakan dilanjutkan melalui peningkatan usaha diversifikasi, intersifikasi dan ektensifikasi.
g. Pembangunan pertanian holtikultura ditumbuh kembangkan menjadi aqrobisnis yang handal.
h. Mendorong kerjasama usaha petani bersekala besar dengan usaha pertanian Rakyat dan koperasi.
i. Meningkatkan kemampuan masyarakat petani dengan melanjutkan rencana intensif penelitian dan pengembangan serta penerapan IPTEK.
j. Meningkatkan rehabilitas tanah kritis dan menjamin kelangsungan usaha petani serta menjaga fungsi tanah
k. Pembangunan pengairan untuk memelihara tetap berfungsinya sumber air dan jaringan irigasi dengan meningkatkan kemampuan dan peran aktif masyarakat

3. TENAGA KERJA

a. Pembanguan ketenaga kerjaan ditunjukan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran serta pembangunan sumber daya manusia dengan sistem hubungan industri pancasila.
b. Meningkatkan kesadaran akan produktifitas, efesien, efektif, kewirausahaan serta etos kerja yang produktif.
c. Mengembangkan perlindungan tenaga kerja secara terpadu dan bertahap, termasuk bagi tenaga kerja wanita.
d. Kebijaksanaan pengupahan dan penggajian berdasarkan pada sistem upah minimal regional (UMR) yang tidak menimbulkan kesenjangan sosial.
e. Memberikan kemudahan dan perlindungan serta menggunakan tenaga kerja asing secara aktif.

4. PERDAGANGAAN

a. Pembangunan sistem perdagangan Nasional yang makin efisien dan efektif serta mencegah terjadinya hal-hal yang negatif.
b. Penyediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya serta usaha pemasarannya, disesuaikan dengan pola produktif dan komsumsi masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing dan penerobosan serta perluasan pasar luar negeri dan membina keterkaitan yang saling menguntungkan antara produsen dan eksprortir.
d. Kebijakan ekspor dan impor ditujukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa guna mendorong industri yang tangguh.
5. TRANSPORTASI

a. Mewujudkan sistem transportasi Nasional yang handal dan berkemampuan tinggi
b. Sistem transportasi Nasional ditata dan terus disempurnakan agar memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta kebutuhan perdagangan Nasional dan InterNasional
c. Transportasi pedesaan antar daerah dan antar pulau terpencil daerah terbelakang dan daerah perbatasan terus dikembangkan dan dilembagakan
d. Pembangunan transportasi darat secara terpadu agar mampu memacu pembangunan disemua sektor dan daerah
e. Pembangunan jalan terus dikembangkan dan diserasikan dengan perkembangan transportasi jalan raya serta dengan dinamika pembangunan
f. Pembangunan perkeretaapian terus ditingkatkan dan dimodernisasikan agar dapat diandalkan sebagai sarana transportasi yang ekonomis dan aman.
g. Pembangunan transportasi sungai, danau dan penyebrangan dilanjutkan dan ditingkatkan dalam menunjang pembangunan Nasional dan daerah
h. Transportasi laut dikembangkan dalam rangka mewujudkan wawasan Nasional nusantara
i. Pembangunan pelayaran Nasional terus ditingkatkan dan diperluas agar lebih mampu mendukung pembangunan Nasional dan menyatukan seluruh wilayah kepulauan di tanah air
j. Pembangunan transportasi udara terus ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi udara dan penerbangan Nasional yang bermutu dan bersaing
k. Jasa meteorologi dan geofisika terus dikembangkan khususnya bagi kelancaran dan keselamatan transportasi laut dan udara
l. Kemampuan pencarian dan penyelamatan manusia sebagian akibat berbagai bencana alam terus ditingkatkan metode dan cara penanggulanganya.

6. PERTAMBANGAN

a. Pemanfaatan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup.
b. Pengelola pengusaha pertambangan di selenggarakan secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan teknologi yang tepat
c. Pembangunan perkembangan diselenggarakan secara terpadu antar daerah ke daerah lainnya
d. Pemanfaatan bahan hasil tambang dengan didukung oleh industri pengolahan yang modern
e. Meningkatkan produksi dan penemuan cadangan minyak dan gas bumi dengan diikuti penganekaragaman sumber energi
f. Melindungi, membimbing, meningkatkan pengelolaan pertambangan Rakyat dan mendorong kerjasama dengan pertambangan negara dan swasta
g. Mendorong dan meningkatkan pengelolaan pertambangan Rakyat melalui penanaman modal swasta Nasional maupun asing
h. Penguasaan teknologi pertambangan terus ditingkatkan
i. Mengikut sertakan Rakyat setempat
j. Melaksanakan upaya reklamasi pasca tambang

7. KEHUTANAN

a. Pengusahaan hutan dan hasil hutan diatur bersama pemerintah daerah melalui suatu pola pengusahaan hutan
b. Meningkatkan pengusahaan hutan produksi, hutan Rakyat, hutan tanaman industri dan upaya produktivitas hutan alam/hutan lindung.
c. Meningkatkan pengolaan hutan secara terpadu dan berwawasan lingkungan sehingga berfungsi sebagai salah satu penentu ekosistem
d. Meningkatkan dan menyempurnakan upaya rehabilitasi dan kelestarian daya dukung lingkungan
e. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan menyempurnakan pengaturan pemukiman masyarakat peladangan yang berpindah-berpindah
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumber daya alam, kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar.

8. USAHA NASIONAL

a. Pengembangan dan pembinaan usaha Nasional menuju terwujudnya perekonomian Nasional yang tangguh dan mandiri
b. Mencegah pengusahaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
c. Mengembangkan kemampuan dan pesanan usaha kecil
d. Menumbuh kembangkan kewirausahaan dikalangan generasi muda, koperasi dan golongan ekonomi lemah
e. Menggalakan penanaman modal oleh masyarakat dan menolong penaman modal asing yang masih diperlukan
f. Usaha informal dan InterNasional agar tumbuh menjadi unsur kekuatan ekonomi yang handal mandiri yang maju.

9. PARIWISATA

a. Pembangunan kepariwisataan diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu mengelola kegiatan ekonomi termasuk sektor lain yang terkait, sehingga lapangan kerja pendapatan masyarakat, pendapatan asli daerah dan pendapatan negara, serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunakan berbagai potensi kepariwisataan Nasional.
b. Dalam pembangunan kepariwisataan harus dijaga tetap terpeliharanya kepribadian Bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungn hidup. Kepariwisataan perlu ditata secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai sektor lain yang terkait dalam suatu kebutuhan usaha pariwisata yang paling menunjang baik yang skala kecil maupun menengah dan besar.
c. Pengembangan pariwisata nusantara dilaksanakan sejalan dengan upaya memupuk rasa cinta tanah air dan Bangsa, serta menanamkan jiwa semangat dan nilai-nilai luhur Bangsa dalam rangka lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa terutama dalam bentuk penggalakan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisatawan. Daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan wisata mancanegara perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan benda dan khazanah bersejarah yang menggambarkan ketinggian dan keluhuran nilai-nilai budaya dan kebesaran Bangsa, serta didukung dengan promosi yang memikat
d. Usaha pengembangan objek dan daya tarik wisata serta kegiatan promosi dan pemasaran baik didalam maupun luar negeri terus ditingkatkan secara terencana, terarah terpadu dan efektif antara lain dengan memanfaatkan rencana optimal kerjasama pariwisata regional dan global guna meningkatkan hubungan antara Bangsa
e. Pendidikan dan pelatihan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana yang makin baik dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menjamin mitra dan kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata
f. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pariwisata perlu semakin ditingkatkan melalui penyuluhan dan pembinaan kelompok seni budaya, industri kerajinan, serta upaya lain untuk meningkatkan kualitas kebudayaan dan daya tarik pariwisata Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, citra, kepribadian Bangsa, serta harkat dan martabat Bangsa. Dalam upaya pengembangan usaha pariwisata harus dicegah hal-hal yang dapat merugikan, kehidupan masyarakat dan kelestarian kehidupan budaya Bangsa. Dalam pengembangan kawasan pariwisata keikutsertaan masyarakat setempat terus ditingkatkan

10. POS DAN TELEKOMUNIKASI

a. Memperlancar pengiriman surat, barang dan informasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
b. Jangkauan jasa pos dan giro supaya makin di perluas dan makin memasyarakat
c. Telekomunikasi semakin mampu mendukung kelancaran kegiatan ekonomi dan penyelenggaraan pembangunan
d. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia serta memanfaatkan penjualan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
e. Meningkatkan kerjasama InterNasional Pos dan Telekomunikasi (POSTEK)


11. KOPERASI

a. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi Rakyat yang tangguh dalam masyarakat, koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan handal harus memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembanggunan koperasi juga di arahkan menjadi gerakan ekonomi Rakyat yang di dukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian Nasional yang tangguh. Koperasi dipedesaan perlu ditingkatkan perannya dalam kemampuan ekonomi produsen
b. Pelaksanaan fungsi dan peran koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatkan semangat kejasama manajemen yang lebih profesional. Peran aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan koperasi terus ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran kegiatan, kemampuan berkoperasi diseluruh lapisan mayarakat. Fungsi dan peran koperasi sebagai wadah aspirasi gerakan koperasi
c. Pengembangan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik didalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan untuk mengembangkan dan melindungi usaha Rakyat yang di selenggarakan dalam dalam wadah koperasi Indonesia demi kepentingan Rakyat, dapat ditetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh diusahakan oleh koperasi kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi agar tidak dimasuki oleh badan usaha lainnya, dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi Nasional dalam rangka pemeratan kesempatan usaha dan kesempatan kerja
d. Kerjasama antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian Rakyat

12. KELAUTAN

a. Pembangunan kelautan di daerah pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut Nasional, termasuk zona ekonomi eklusif (ZEE), secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Pembangunan wilayah laut Nasional juga dilaksanakan untuk mendukung penegakan kedaulatan dan yuridis Nasional serta perwujudan wawasan nusantara
b. Mengacu pada pengusahaan potensi kelautan menjadi kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan IPTEK serta memperhatikan fungsi lingkungan hidup
c. Terus menggali mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kelautan
d. Pemupukan jiwa bahari melalui pengenalan, pemahaman, kesadaran dan kecintaan kepada laut
e. Mengembangkan organisasi dan kelembagaan dan kelautan
f. Meningkatkan pencegahan pencemaran laut

13. KEDIRGANTARAAN

a. Pembangunan kedirgantaraan diarahkan kepada penegakkan kedaulatan dan pendayagunaan keunggulan koperatif wilayah dirgantara
b. Mengembangkan kemampuan pemanfaatan wilayah dan sumber daya dirgantara melalui pemanfaatan IPTEK dengan memanfaatkan memperhatikan aspek HANKAMNAS dan pencemaran udara
c. Meningkatkan dan memperluas pendidikan dan pelatihan kedirgantaraan
d. Menyempurnakan dan memperluas pendidikan organisasi dan kelembagaan kedirgantaraan serta mengembangkan kerjasama InterNasional kelembagaan





14. KEUANGAN

Pembangunan keuangan diarahkan kepada peningkatan kemampuan dan pendayagunaan keseluruhan tatanan dan perangkat kelembagaan serta kebijaksanaan keuangan dalam menunjang kesinambungan pembangunan dan peningkatan kemandirian Bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal efisien dan mampu memenuhi tuntutan tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan Nasional sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Kebijaksanaan perihal, moneter dan neraca pembayaran dilaksanakan secara serasi dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasil yang luas dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Kebijaksanaan keuangan harus mendukung dan mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang serasi dalam mencapai keseimbangan pembangunan antar daerah yang mantap dan dinamis


15. TRANSMIGRASI BERUBAH MENJADI SWAKARSA

a. Pembangunan transmigrasi bertujuan memeratakan pembangunan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja, usaha serta memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa.
b. Penyediaan lahan yang memadai dan layak bagi usaha produktif dan bagi kehidupan transmigrasi.
c. Penerapan sistem manajemen tranmigrasi yang menyeluruh dan terpadu.
d. Pengembangan dan penganeka ragaman pola usaha dipemukiman transmigrasi dan sekitarnya sesuai dengan potensi dan keunggulan komparatif yang ada didaerah.
e. Memperluas dan mengembangkan ketertiban ekonomi dengan pembangunan.


16. ENERGI

a. Daerah untuk mendorong kegiatan pembangunan dan kegiatan kesejahteraan Rakyat serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
b. Meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbaru serta energi lestari.
c. Pengendalian laju pertumbuhan pemakaian energi.
d. Meningkatkan pembangunan dan pengembangan tenaga listrik dengan pemanfaatan secara optimal segenap sumber daya energi.
e. Melanjutkan seta mengembangkan penyelenggaraan program listrik masuk desa dengan memberi kesempatan serta peran kepada koperasi.
f. Mengembangkan kemampuan Nasional dalam penguasaan Iptek energi penyediaan serta pengelolaannya secara ekonomis dan efisien.





17. LINGKUNGAN HIDUP

a. Untuk mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan.
b. Sumber daya alam, laut, udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
c. Meningkatkan konservasi kawasan hutan Nasional.
d. Merehabilitasi lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya dan meningkatkan upaya pengendalian pencemaran.
e. Mengembangkan pola tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
f. Meningkatkan kerjasama regional dan InterNasional bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.


18. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

1. Kesejahteraan sosial
a. Kesejahteraan Rakyat mengandung makna kesejahteraan lahir dan bathin.
b. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata.
c. Mewujudkan mengembangkan pelayanan sosial melalui keterpaduan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusian.
d. Meningkatkan kemampuan professional lembaga-lembaga pemerintah dan pemasyarakatan.
e. Meningkatkan peran masyarakat
f. Memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa.

2. Pendidikan
a. Pendidikan Dasar dan daerah pendidikan Nasional.
b. Tujuan pendidikan Nasional meningkatkan kesejahteraan manusia Indonesia mengembangkan sikap dan perilaku yang kreatif, infatif dan berkeinginan untuk maju.
c. Pendidikan Nasional dikembangkan dan dimantapkan terutama pendidikan dasar, kejujuran dan pelaksanaan wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
d. Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam pendidikan Nasional
e. Pendidikan Nasional harus memperluas dan memanfaatkan usaha penghayatan dan pengamalan pancasila.
f. Pendidikan Nasional memperhatikan secara khusus kepada peserta yang kurang mampu dari daerah terpencil, penyandang cacat serta yang mempunyai bakat luar biasa.
g. Pendidikan keluarga melalui keteladanan dan menciptakan suasana yang membantu daerah pengembangan sikap watak kepribadian pengetahuan keterampilan dan daya cipta.
h. Meningkatkan kualitas pendidikan dasar rendah dan menengah.
i. Meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dasar, memberikan dasar pembentukan pribadi.
j. Pendidikan menengah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
k. Mengembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya dalam iklim demokratis.
l. Meningkatkan pembinaan perguruan swasta.
m. Meningkatkan pengajaran bahasa Indonesia.
n. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas karier dan kesejahtraan guru serta tenaga pendidikan.
o. Mengembangkan kurikulum secara dinamis dengan memperhatikan kepentingan dan kekhasan daerah serta perkembangan IPTEK.
p. Sarana dan prasarana pendidikan dikembangkan dan disebarluaskan secara merata.
q. Menggalakan penulisan, penerjemahan, dan pengadaan buku.

3. Kebudayaan
a. Pengembangan kebudayaan diarahkan untuk memberikan wawasan budaya dan makna pada pembangunan
b. Pemahaman dan pengamalan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab menyerap nilai budaya asing yang positif dan mencegah sikap feodal, ekslusif, dan faham kedaerahan
c. Menciptakan suasana yang antara lain mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap kerja keras dan disiplin
d. Memperkukuh persatuan dan kesatuan Bangsa melalui pembudayaan Bangsa yang positif.
e. Meningkatkan pembinaan Bangsa Indonesia secara baik dan benar.
f. Pembinaan bahasa daerah dalam rangka mengembangkan serta memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia.
g. Meningkatkan kemampuan bahasa asing.
h. Membina dan mengembangkan kesenian dengan menumbuhkan daya cipta serta melestarikan dan memperkaya keanekaragaman budaya Bangsa dan memperkuat jatidiri Bangsa.
i. Menjaga, memperbaiki, membangun, memelihara, dan merawat serta membina nilai-nilai, tradisi budaya, dan situs-situs peninggalan sejarah (prasasti, candi-candi, situs-situs dan peninggalan sejarah lainya).

4. Kesehatan
a. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan.
b. Mendorong peran serta masyarakat termasuk dunia kearah dalam pembangunan kesehatan.
c. Mengembangkan pengadaan dan peningkatan sarana kesehatan secara merata dan menjangkau masyarakat didaerah terpencil.
d. Meningkatkan perbaikan kesehatan masyarakat, serta kualitas pelayanan kesehatan.
e. Pelayanan kesehatan harus mengindahkan prinsip kemanusiaan dan kepatutan.
f. Pembinaan pengobatan Tradisional/Alternatif yang bertanggung jawab dalam rangka perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan.

5. Keluarga sejahtera
a. Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada wujudnya kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai Agama dan nilai-nilai budaya Bangsa.
b. Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
c. Membudayakan keluarga berencana melalui penyuluhan disertai peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan masyarakat.
d. Meningkatkan peran pemuka agama, pemuka masyarakat organisasi dan lembaga masyarakat lainya.

6. Kependudukan
a. Kebijaksanaan kependudukan diarahkan pada peningkatan kualitas penduduk.
b. Menurunkan angka kelahiran melalui program pelayanan kesehatan.
c. Meningkatkan penerangan, pendidikan dan penyuluhan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat
d. Memberikan kesehatan penduduk usia lanjut berperan dalam pembangunan.

7. Anak dan remaja
a. Meningkatkan mutu gizi, pembinaan prilaku kehidupan beragama, minat belajar, daya cipta hidup sehat, idealisme
b. Pembinaan anak sejak dalam kandungan dengan meningkatkan kualitas kesehatan Ibu dan Anak.
c. Pembinaan anak usia sekolah dasar
d. Pembinaan remaja, tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama dan utama dan menciptakan Susana kekeluargaan yang harmonis sejahtera lahir bathin.
e. Peningkatan kesadaran orang tua untuk bertanggung jawab sebagai pendidik pertama dan utama dengan menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis sejahtera lahir bathin.

8. Pemuda
a. Pembinaan dan pengembangan pemuda diarahkan untuk menjadi kader pimpinan Bangsa yang berjiwa pancasila.
b. Pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi tanggung jawab bersama.
c. Peningkatan kualitas pemuda dalam kehidupan politik bermasyarakat.
d. Pengembangan kepeloporan pemuda, pengembangan wadah para pemuda/karang taruna.
e. Meningkatkan kebiasaan gemar membaca, semangat belajar dan kerja keras.
f. Menciptakan suasana lebih sehat, dinamis dan demokratis mendorong berperan dalam pembangunan.

9. Perumahan dan pemukiman
a. Pembangunan perumahan dan pemukiman diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat yang sejahtera dan merata
b. Pemerataan pembangunan perumahan dan pemukiman dengan prinsip swadaya dan gotong royong.
c. Mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pemupukan dana bagi pembangunan perumahan.
d. Memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja serta mendorong berkembangnya industri bahan murah.
e. Meningkatkan penciptaan lingkungan perumahan yang banyak, sehat dan aman.

10. Olah raga
a. Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia.
b. Mendorong peran aktif masyarakat dalam peningkatan prestasi olahraga.
c. Pembinaan olahragawan sedini mungkin
d. Memanfaatkan IPTEK, serta peningkatan sportifitas, disiplin dan motifasi perestasi.
e. Penyedian sarana dan prasarana yang memadai dan mengembangkan sistem pembinaan olah raga secara profesional.
f. Perhatian khusus dan pengarahan yang wajar kepada olahragawan, pelatih dan pembina olahraga yang berprestasi tinggi.

BIDANG AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

1. Dasar kepercayan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Y.M.E selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.
2. Kualitas keimanan dan ketakwaan membina kualitas kerukunan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Y.M.E.
3. Peningkatan pelayanan, pengamalan dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan.
4. Penambahan sarana termasuk pendidikan agama pada semua jenis dan jenjang pendidikan.
5. Peningkatan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji.
6. Pembinaan kepercayan terhadap Tuhan Y.M.E.

BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. TEKNIK PRODUKSI
a. Pengembangan teknik produksi dan tenaga kerja yang mampu memacu proses industrialisasi
b. Transportasi teknologi dari luar yang sesuai untuk peningkatan memproduksi keahlian organisasi manajemen dan prestasi kerja.
c. Penerapan standar mutu dan persyaratan kerja untuk mendorong terbentuknya budaya IPTEK.
d. Mendorong dan meningkatkan kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa unggul serta bermutu dan mampu bersaing.

2. TEKNOLOGI
a. Memacu kemampuan melakukan infasi dan pencepatan pembangunan dengan memperhatikan nilai luhur budaya Bangsa.
b. Mengkaji berbagai ilmu pengetahuan terapan untuk alih teknologi serta pengembangan kemampuan pengitegrasian dan penciptaan teknologi baru.
c. Pengembangan rancang bangun dan rekayasa untuk penyempurnaan proses produksi dan pertumbuhan industri unggulan.
d. Kerjasama antar berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam pengembangan teknologi.

3. ILMU PENGETAHUAN TERAPAN

a. Pengembangan dan pengusaan ilmu pengetahuan dasar dan litbang untuk mempercepat pengembangan ilmu pengetahuan terapan.
b. Perluasan peluang berbagai disiplin ilmu yang diunggulkan dalam mempercepat laju pembangunan
c. Peningkatan jumlah dan mutu tenaga peneliti tenaga ahli yang terampil, dan tenaga pengelola yang profesional
d. Peningkatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana penelitian untuk ilmu pengetahuan terapan.

4. ILMU PENGETAHUAN DASAR

a. Pengembangan ilmu pengetahuan dasar untuk penguasaan ilmu dan peningkatan terknologi dan kemampuan sumber daya manusia
b. Pengembangan ilmu pengetahuan dasar yang mempunyai landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan sosial.
c. Peningkatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana untuk pengembangan ilmu pengetahuan dasar.

KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

a. Penataan dan pengelolaan kelembagan IPTEK.
b. Peran pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan dan membudayakan IPTEK.
c. Meningkatkan koordinasi antara lembaga bidang pendidikan, penelitian lintas sektor dan multi disiplin serta lembaga pendukung teknologi industri.
d. Pengembangan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
e. Pengembangan jaringan informasi untuk penyebarluasan hasil penelitian dengan menjamin hak dan menghargai hasil penemuan/memberikan hak paten.

PASAL 5
PENGURUS

Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) Terdiri dari
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara Umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
10. Para Kepala Bidang teknis
11. Kepala Bidang Administrasi

PASAL 6
KEANGGOTAAN

Persyaratan dan ketentuan-ketentuan anggota, Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berketuhanan Yang Maha Esa
3. Tunduk pada Falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
4. Peduli terhadap bersama Rakyat Warga Negara Indonesia
5. Menjalin rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
6. Mempunyai dedikasi tinggi terhadap pencapaian Visi dan Misi Yayasan
7. Jujur sabar dan bertanggung jawab
8. Berpikir dan berpandangan luas kedepan
9. Menghormati sesama anggota dan masyarakat lain dalam berpendapat


PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
“Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) “

- Dewan Pendiri:
1. Suroso
2. Subambang

- Dewan Pembina :
3. Syamsudi
4. Munandar Wijaya Kusuma
5. Rachman M.D.

- Dewan Pengawas :
1. Soroso
2. Chalil Al Machfud
3. Habib Alwi Asygaf

Pengurus Yayasan.

Ketua Umum : ANDRES TARUMANEGARA
Ketua I : TAUFIQ A.S.
Ketua I I : JAINURI

Sekretaris Umum : Drs. NUR BUDIMAN
Sekretraris I : Y.B. AJI SAPTO PUTRO
Sekretraris II : CHOMSYA KHUMAIYA, S.Kom

Bendahara Umum : ISMAIL
Bendahara II : SLAMET PUJIONO
Bendahara III : WAWAN IRAWAN


Bidang Teknis:

1. Kepala Bidang Pertanian
2. Kepala Bidang Perkebunan
3. Kepala Bidang Perikanan
4. Kepala Bidang Nelayan
5. Kepala Bidang Peternakan
6. Kepala Bidang Pertambangan
7. Kepala Bidang Kesehatan
8. Kepala Bidang Perumahan
9. Kepala Bidang Perhubungan
10. Kepala Bidang Perindustrian
11. Kepala Bidang Koperasi
12. Kepala Bidang Pariwisata
13. Kepala Bidang Perburuhan
14. Kepala Bidang Pendidikan Non Formal

Pasal 8
Jangka Waktu

Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) berlaku sejak tanggal disahkan oleh pihak berwenang (Departemen Hukum & Hak Azazi Manusia R.I.) sejak tanggal 28 Bulan Oktober 2009 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9
Hak Pengurus

1. Setiap Pengurus Yayasan berhak mendapatkan Gaji/Honor dan tunjangan kesejahteraan serta Fasilitas sesuai dengan tingkat, dan kebutuhanya.

2. Hal-hal mengenai pembayaran gaji, honor, tunjangan kesejahteraan akan diatur tersendiri dalam peraturan pengurus (PP) Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW)





Pasal 10
Sangsi

1. Seluruh Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) harus menjaga nama baik, mematuhi Tata Tertib, dan peraturan kepengurusan baik diluar maupun didalam Yayasan.
2. Seluruh Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) wajib mengikuti dan menjalankan program yang sudah ditetapkan oleh Yayasan dan dilarang melakukan penyimpangan-penyimpangan dari maksud dan tujuan program-program Yayasan.
3. Pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatanya baik atas nama Yayasan maupun individu dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, dan atau individu, maupun kelompok/makar sehingga merugikan Yayasan, menghambat dan menyelewengkan program-program utama Yayasan
4. Pengurus Yayasan dilarang melakukan pelanggaran Hukum, baik Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Adat Istiadat budaya Bangsa Indonesia.
5. Apabila melanggar dari ketentuan Ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut di atas maka Dewan Pengawas dan Dewan Pembina Yayasan akan melaporkan dan melimpahkan kasus pelanggaran Hukum tersebut kepada pihak Yang berwenang dengan tuduhan menghambat kepentingan umum, Subversiv, dan yang bersangkutan akan diberhentikan dari pengurus Yayasan.
6. Apabila pengurus melakukan suatu pelanggaran baik Tata tertib maupun peraturan pengurus, maka Dewan Pengawas akan melaporan kepada Dewan Pembina untuk mengambil tindakan peringatan secara secara tertulis (SP.1 dan SP.3), dan apabila kejadian tersebut diulangi kembali oleh pengurus yang bersangkutan maka pengurus tersebut akan dikeluarkan secara tidak hormat dari pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) .



Pasal 11
Tugas dan Tanggung jawab

Setiap pengurus Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) , harus dapat melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diberikan sesuai fungsi dan kewenanganya oleh yayasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi.


Pasal 12
Sosial

1. Bilamana diantara Pengurus dan anggotanya terdapat suatu musibah antara lain: Kematian, sakit, kecelakaan dan lainnya pihak yayasan akan memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga yang terkena musibah tersebut hal-hal mengenai pemberian social akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Yayasan
2. Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) mengutamakan kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan program-program yayasan.

Pasal 13
Penutup

Demikian anggaran rumah tangga Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) ditetapkan sebagai dasar dan ketentuan dalam melaksanakan program-program sosial kemanusiaan untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Hal-hal yang belum jelas akan diatur dalam peraturan-peraturan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (BPSW) .


Ditetapkan di : Lampung
Pada tanggal : 25 Agustus 2009


7 komentar:

  1. Jujur aja Romo Kanjeng...saya percaya dengan arah dan tujuan Romo...tapi knapa Romo sbagai Raja dari rakyat nusantara sangat sulit tuk di temui....saya...kecewa saat saya ke tmpat Romo....saya tidak di ijinkan tuk bertemu...sbnarnya saya diperintahkan oleh Eyang Lawu/Heru Hono Susilo Wijoyokusumo....Eyang bilang ke saya tuk bertemu Romo Kanjeng...tapi setelah sampai malah kami di hambat tuk bertemu.....jujur saya kecewa....apa memang pejuang tuk nuswantoro sangat sulit didekati rakyat....tolong di jawab Romo .....Nama saya Mohammad Syahroni no Hp saya 081383600160....saya anak asuh Eyang Lawu/Ki Edan Sidolamong 212 103...salam

    BalasHapus
  2. mas syahroni, eyang lawu itu siapa ya? ko namanya ada wijayakusuma nya juga?

    BalasHapus
  3. Maaf Mas, Eyang Lawu yang saya maksud di atas adalah anak Romo Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Wijayakusuma Munandar.Karena hal tersebut yang paham skali atas asal usul nya adalah Romo Kanjeng, Ibu Dewi Retna Suwida, dan Eyang Lawu/Heru Cokro/Heru Hono.....agar lbih jelas nya mas tanya langsung ke Romo Kanjeng, karena saya tidak mempunyai Hak/wewenang dalam menjelaskan Asal-Usul, Trahty nya.
    Ada pun nama Wijaya Kusuma yang terdapat dalam nama Eyang Lawu itu karena Pemberian dari Romo Kanjeng sendiri terhadap Eyang.
    Salam....

    BalasHapus
  4. Insya Allah Mas, sy akan sampaikan kpd Beliau, sy cuma bisa menyampaikanya saja dan tidak punya hak untuk pertanyakan ttg asal usulnya, karena sy juga sudah pernah dikasih tahu hal Eyang Lawu adalah beliau sendiri, ok sukses ya MAs... sampai ketemu lagi

    BalasHapus
  5. Salam perjuangan tuk BPSW. Apa progaram transmigrasi yang di lakukan bpsw menggunakan biaya

    BalasHapus
  6. Tuk BPSW aku bingung program transmigrasi ke Sungai Are' Bupati OKU Selatan tidak mengetahui adanya program tersebut, yang bener yang mana Tuan rumah kok dak mengetahui ?

    BalasHapus
  7. Mbah Notorogo

    Konsep sudah jelas, tinggal pelaksanaannya yang harus cepat. Kasian rakyat menunggu terlalu lama.

    BalasHapus