Rabu, 28 Oktober 2009

RESUME PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN

SURAT PENGANTAR
RESUME PELAKSANAAN
AMANAH TANPA NAMA BANGSA INDONESIA
OLEH JAWAHIR SUSENOTOMO

Kepada Yth,
Tim XIII Indonesia Kawasan Barat Menyangkut Sunda Kecil, Sumatera Semenanjung Malaka
Di
Sumatera


Dengan Hormat,
Sesuai dengan Surat Pengantar Prosedur Kerja Amanah Bangsa Indonesia yang tertera di dalam Undang – Undang sesuai dengan MAKLUMAT DEMOKRASI (No : RHS/010/019/0666/000/17/08/45/X/MA) dijelaskan bahwa Surat Keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan FILSAFAT NEGARA PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dalam KETETAPAN PROSEDUR KERJA SERTIFIKAT DEPOSIT No : 019/PPTAPRI/LWP/VIII/’62 di dalam SURAT KEPUTUSAN BERWENANG No : 020/PPTAPRI/SW/III/’69.

------------------------------------------MENGINGAT------------------------------------------
Mengutip Surat Sekretariat Negara RI
Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan BINA – GRAHA
NO. : B.-695/SEKBANG / X/90. Jakarta, Oktober 1990
Kepada Yth. Saudara – Saudara Gubernur Daerah Tingkat I se Indonesia
Kepada Yth. Saudara – Saudara Bupati Daerah Tingkat II se Indonesia
Sehubungan dengan ini, Saya Founding Father’s Nasional – Internasional mendukung sepenuhnya Resume Permohonan, Resume Maklumat Swasembada dan Swakarya dan Program Otonomi Daerah, di dalam undang-undang Vanther Crown pasal 1 (satu) Ayat Al Qur’an Ayat 29 s/d 33 (duapuluh sembilan sampai dengan tigapuluh tiga) tahun 1930 asalnya negara terjajah dari rakyat untuk rakyat dikembalikan kepada rakyat yang disusun oleh Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah. Untuk menghindari gangguan dari pihak-pihak tertentu yang dilaporkan sering terjadi selama ini.
---------------------------------------MENYATAKAN--------------------------------------
Founding Father’s Nasional-Internasional
Jl. Pesona Paris Blok C2 No. 15 Cibubur Bogor, Prof. DR. Ir. KGPH. H. MUNANDAR WIJAYA KUSUMA, SH. KHK atas nama A.G.L.A yang ditujukan Kepada Bpk. Presiden R.I. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO melalui Departemen Keuangan R.I / Menteri Keuangan R.I Ibu DR. SRI MULYANI

--------------------------------------MENETAPKAN----------------------------------------
RESUME MUNANDAR WIJAYA KUSUMA PRABUNATA KE XI
PROMISSORI NOTE 99,99 TAHUN 1964 MUNANDAR WIJAYA KUSUMA
PROMISSORI NOTE 99,98 TAHUN 1963 EYANG TUNGGAL
PROMISSORI NOTE 99,97 TAHUN 1962 SYANG HYANG TUNGGAL
PROMISSORI NOTE 99,96 TAHUN 1961 SATRIYA WIJAYA KUSUMA
PROMISSORI NOTE 99,95 TAHUN 1960 MUNANDAR WIJAYA KUSUMA

PROMISSORI NOTE 1959 = PB X
PROMISSORI NOTE 1958 = PANGERAN SURYO
PROMISSORI NOTE 1957 = PANGERAN KESIT KUSUMA
PROMISSORI NOTE 1956 = PANGERAN TIMUR
PROMISSORI NOTE 1955 = PANGERAN DIPONEGORO
PROMISSORI NOTE 1954 = NYI AGENG SERANG
PROMISSORI NOTE 1953 = MACAN PUTIH
PROMISSORI NOTE 1952 = NAGA PUTIH
PROMISSORI NOTE 1951 = BERUANG PUTIH
PROMISSORI NOTE 1950 = BERUANG MERAH
PROMISSORI NOTE 1949 = GALUDRA HIJAU
PROMISSORI NOTE 1948 = GALUDRA MERAH
PROMISSORI NOTE 1947 = GALUDRA PUTIH
PROMISSORI NOTE 1946 = GALUDRA MERDEKA
PROMISSORI NOTE 1945 = GALUDRA PANCASILA
PROMISSORI NOTE 1944 = GALUDRA MATARAM
PROMISSORI NOTE 1943 = GALUDRA BHINEKA
PROMISSORI NOTE 1942 = GALUDRA EKAPAKSI

Menetapkan 33 Provinsi dalam Asosiasi Trading Company yang dipimpin oleh Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (A.G.L.A) dengan ditetapkan :
-------------------GOLD OF SERTIFICATE GUARENTEE 09045--------------------
---------------------OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA-----------------------
1. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Banten / Provinsi DKI Jakarta / Provinsi Jawa Barat
2. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Jawa Tengah / Provinsi D.I. Yogyakarta / Provinsi Jawa Timur
3. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Bali / Provinsi Nusa Tenggara Barat / Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kalimantan Barat / Provinsi Kalimantan Tengah / Provinsi Kalimantan Timur
5. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kalimantan Selatan / Provinsi Maluku Utara / Provinsi Maluku
6. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Irian Jaya Barat / Provinsi Papua / Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
7. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sumatera Utara / Provinsi Sumatera Barat / Provinsi Riau
8. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Kepualuan Riau / Provinsi Jambi / Provinsi Sumatera Selatan
9. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Bangka Belitung / Provinsi Bengkulu / Provinsi Lampung
10. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sulawesi Barat / Provinsi Sulawesi Tengah / Provinsi Sulawesi Selatan
11. GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE 09045 OWNER MUNANDAR WIJAYA KUSUMA Provinsi Sulawesi Tenggara / Provinsi Sulawesi Utara / Provinsi Gorontalo.

MENETAPKAN TIM IX
1. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 NUSA TENGGARA / KARTOSURO / MAJASTO
2. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 WIRATHA.
3. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 MAESPATI.
4. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KEDIRI.
5. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 MAJAPAHIT.
6. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KALIMANTAN.
7. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 SULAWESI.
8. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 KALINYAMAT.
9. TIM IX CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE TAHUN 1964 PROKLAMATOR.

SURAT PROSEDUR KERJA BADAN PELESTARIAN SRIWIJAYA WIJAYA
----------------------NO. : 019/PPTAPRI/LPW/VIII/62 AGLA--------------------------
Berdasarkan surat keputusan berwenang No.:020/PPTAPRI/SW/III/69/ PRABUNATA XI JAWAHIR SUSENOTOMO / MUNANDAR WIJAYA KUSUMA OWNER / 09045 GOLD OF CERTIFICATE GUARANTEE Menjuruskan OWNER 07045 CERTIFICATE INTERNATIONAL PROMISSORI NOTE tahun 1964 TTD MUNANDAR WIJAYA KUSUMA
Mengingat
Surat Pelimpahan Ir. Soekarna atas nama seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia yang tercinta dan pemegang harta kekayaan yang dipercayakan rakyat kepadaku, atas pertimbangan kondisi kesehatan dan kondisi kabinet setelah peristiwa Gestok 1965, saya memberikan surat khusus kepada anakku, untuk mengesahkan penandatanganan dan satu-satunya penyelesai atas nama Aset, Deposito, Obligasi, Safekeeping.
DEWI SITI JUSIATI (Ahli Waris Terakhir)
Guna membuka Statement Guarentee :
Sertifikat Obligasi.
CLS 577646 Legalized B.L.S,
Trusty D.F.C 565540029/9903 L.N.S 544367
Guarente Of F.A.D.C.M
No. 654007868844 / BANK OF JAPAN
G.L.N 0067577733 – 86757770089393993 BANK OF JAPAN PAI-BANK
Untuk menerima Surat Pelimpahan dalam mengatur harta kekayaan rakyat yang tersimpan di BANK OF JAPAN dan surat Wasiat yang tepat, guna menyelesaikannya dan saya tanda tangani bersama, DEWI SITI JUSIATI :
- International code No. 1148702798
- Deposit Code : 665499786 T/Japan 698701198
- Account Guarentee 6987-080-66-78011487-098
- Special Guarentee : 97856744 D.L.B 75630089399
- Code transaction : 88675 TD.L.H 775640089499
In Order to Purpose The Emphasize for the sake of whole Nation and Prosperity of the peoples of Indonesia that beloved to me. And thereupon, for the sake of the god, this authority power shell be liable executed, in fully loving commitment for beloved fatherland, Indonesia.
Freedom, Jakarta, 15 September 1967, President The Highest Commander in Chief of the Armed Forces of the Republic of Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

-----------------------------------------Menimbang-----------------------------------------------
Surat Kuasa Ir. Soekarno, atas nama seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia, dengan ini menunjuk anakku : DEWI SITI JUSIATI untuk menjaga dan menyimpan Sertifikat Obligasi sebagai berikut:
- International Obligation of Certificate Bank Of Japan T.L.S 2801187C F.A.C International Certificate Bank of Japan No. 564089799955 M.S. 342997774770000044 L.S. 34527098
- Guarentee Transaction :
Certificate No. 1280114878 D.T. 28098702
Transaction November /02/1964.
Deposit Trust : US $ 138.200.000.000.000,-
Date : Obligation C.N.M 7180987 R.C Note Trusty US Dolar 148 L.D. 9870:14487098
- International Code No. 1148702798
- Deposit Code : 665499786 T/Japan 698701198
- Account Guarentee 6987-080-66-78011487-098
- Special Guarentee : 97856744 D.L.H 75630089399
- Code Transaction : 88675 TD.L.H 775640089499
Agar dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia, yang sangat aku cintai, maka dari itu, dengan menyebut Asma Allah, agar surat kuasa ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa cinta pada, Nusa, Bangsa, dan Negara serta Tanah Air Kita Indonesia. Merdeka!
Jakarta, 15 September 1967. Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

------------------------------------------Memutuskan--------------------------------------------
- Authority Letter, Hereby Ir. Soekarno, on behalf of the peoples and Nation of the Republic of Indonesia, desire to grant the power of attorney to my daughter is DEWI SITI JUSIATI to keep and save the Obligation Certificate herein as follows;
- International Obligation of Certificate Bank of Japan T.L.S 280118702 F.A.C International Certificate Bank of Japan No. 564089799955 M.S. 342997774770000044 L.S. 34527098
- Guarentee Transaction : Certificate No. 1280114878 D.T. 28098702, Transaction November /02/1964, Deposit Trust : US $ 138.200.000.000.000.-
Date : Obligation C.A.M 7180987 R.C Note Trusty US Dolar 148 L.D. 9870114487098.
I am sure that you can carry out this project successfully. In witness whereof Ir. Soekarno, President the Republic of Indonesia, issue this certificates under my signature. Freedom, Jakarta, 15 September 1967, President The Highest Commander in Chief of the Armed Forces of the Republic of Indonesia TTD MR. SOEKARNO.

Menetapkan Perjanjian Sunda Kelapa Jawa Dwipa / Perjanjian Pring Sedapur / Perjanjian Jang-Jang Kerawat / Perjanjian Awal / Perjanjian Akhir dan hal tanah-tanah Verponding Onderneming, Eigendom, Vanterwithitiongham, Waferqi, PPKUPER, Baswhiedhan, Wedikengser, Tanah Timbul / Verponding 100 (seratus) sampai dengan 2000 (duaribu).
Keterangan ini berdasarkan Resume / Jurnal Negara I / Perencanaan / Re-Perencanaan Falsafah Negara disebut Lima Suryaningrat, berdasarkan Resume / Jurnal Negara II / Perencanaan / Re-Perencanaan Falsafah Negara disebut Lima Praganingrat yang mengandung makna perjanjian ke perjanjian yang diterapkan dalam Undang-Undang di atas menjuruskan MAKLUMAT DEMOKRASI (No.:RHS / 010/ 019/ 0666/ 000/ 17/ 08/ 45/ X/ MA) dijelaskan bahwa surat keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan Filsafat Negara PANCASILA dan UNDANG – UNDANG DASAR 1945. Dalam susuhunan HARTA – HARTI – TAHTA – MAHKOTA disebut di bawah ini :
SEJARAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA.
Berdasarkan gaya kepemimpinan Bangsa Indonesia untuk mengatasi Budaya Barat yang berjudul sebagai berikut :
a. Budaya Barat yang disebut Eros
b. Budaya Barat yang disebut Faros
c. Budaya Barat yang disebut Logos
d. Budaya Barat yang disebut Egocentros
e. Budaya Barat yang disebut Renew
f. Budaya Barat yang disebut Teroris
Sejarah Bangsa Indonesia terjajah dalam kekalahan rumpun melayu dari tahun 400 M. Berdirinya Kekaisaran Khmer yang di wilayahnya kira-kira Laos dan Kamboja sekarang sampai dengan 889 M sampai dengan tahun 1434 M masa jaya peradaban Khmer, Ibukota di Angkor, menguasai Daerah Thai, Kamboja, Vietnam Selatan dan Laos sekarang, sampai dengan tahun 1567 tanggal 20 September 1567 untuk mengusir Portugis dari Aceh, Sultan Selim II dari Kemaharajaan Turki Dinasti Ottoman mengirimkan bantuan berupa 15 kapal perang dan 2 kapal logistik. Pemberian bantuan dilakukan melalui keputusan Sultan Selim II. Sampai dengan tahun 1602 M. Verenegde Oost Indischi Compagnie (VOC), sebuah perusahaan dagang yang bekerja layaknya lintah darat selama 197 tahun berakhir. Perusahaan Pemerintah Belanda ini telah mengantar Belanda di Eropa menjadi negara berkekuatan ekonomi tangguh abad XVII dan abad XVIII. Sampai dengan 1607 Sultan Iskandar Muda, dilukis khusus dalam suatu acara sangat sakral bersama kuda dan gajah. Masa itu gajah tidak saja digunakan untuk alat angkut dan perang tetapi juga dijadikan atraksi dalam pertunjukan kerajaan. Lukisan ini dibuat oleh Peter Mundy dan diambil dari dokumen Trevels In Eroupe and Asia (1608-1667). Jaman kebesaran Aceh berlangsung ketika Iskandar Muda berhasil menguasai seluruh Sumatera dan sebagian dari Malaya. Sampai dengan 1613 Nuruddin Arrani merupakan seorang ulama besar, penulis, ahli fiqih dan Syeh Tarekat Rifaiah di India yang datang ke Aceh ketika Kasultanan Aceh menjadi Pusat Studi Agama Islam (1613-1641) sampai dengan 1628 Mataram mengepung Batavia dijaman Iskandar Muda, bangsa Aceh merebut Kota Malaka ( 1629). Sampai dengan 1740 pembunuhan terhadap bangsa Tionghoa di Batavia sampai dengan 1641 Belanda menaklukan Malaka, satu setangah Abad kemudian berkuasa di Asia Timur. Sampai dengan 1755 Perjanjian Giyanti Mataram dibagi jadi Surakarta (di tangan Pakubuwono III) dan Yogyakarta (di tangan Hamang Kubuwono I). sampai dengan 1758-1854 Negara Modern Birma lahir, dengan Ibukota Ranggoon. Sampai dengan 1782 Rama I, mengawali Dinasty Siam Modern, dengan Ibukota di Bangkok. Sampai dengan 1786 Kompeni India Timur Inggris menyewa Pulau Penang, awal dari cengkraman Inggris atas semenanjung Malaya. Sampai dengan 1799 Vanden Bosch, Gubernur Jendral Hindia Belanda, membuat dan memberlakukan “Peraturan Tanam Paksa” demi memenuhi Kas Negari Belanda dengan pendapatan dari Indonesia. Sampai dengan 1808 Daendels tiba di Anyer. Sebagai Gubernur Jendral, ia membuat kebijakan “Rodi” bekerja tanpa upah membangun jalan raya Anyer-Panarukan (Batavia-Surabaya), dengan mengadakan sistem tanah Jawa menjadi IX Residen. Sampai dengan 1824 persetujuan London, Belitung, Nias dan Bengkulu jajahan Inggris diberikan kepada Belanda sedangkan Malaya diberikan Inggris. Expedisi Bone pertama. Sampai dengan 1824-1888 rangkaian perang Inggris-Burma sampai akhirnya Burma dicaplok Inggris. Sampai dengan 1825 Pangeran Diponegoro mengobarkan perang melawan Belanda yang berlangsung selama 5 tahun (1825-1830). Pada tahun 1930 Pangeran Diponegoro dibuang ke Makasar. Perang Paderi pecah kembali. “Cultur Stelsel” diadakan. Sampai dengan 1854-1899 Teuku Umar (1854-1899) memulai perlawanan terhadap Belanda pada 1881. Ia melakukan siasat perundingan damai dengan Belanda pada 30 September 1893 dan ia diberi hak istimewa kemudian ia membelot dan kembali ke pihak pejuang Aceh pada 1896. Sampai dengan 1857 Snouck Hugronje. Seorang ilmuwan jenius dan tokoh kontroversial dalam sejarah penjajahan Belanda di Indonesia dengan (R.R.09045-R.R.07045) namun kalangan lain memandangnya sebagai mata-mata yang menghancurkan perlawanan umat Islam di Hindia Belanda, terutama Aceh. Sampai dengan 1883 Van Swieten, pasukan Belanda pimpinan Van Swieten menyerang pasukan Aceh yang dipimpin “Panglima Polim” Belanda berhasil menguasai Istana Sultan Aceh dan Masjid. Sampai dengan 1883 Gunung Krakatau meletus, terdengar sampai ke Benua Afrika dan menimbulkan gelombang pasang (Tsunami) setinggi 40 meter. dan menewaskan 36 ribu penduduk sekitar Jawa dan Sumatera. Besar Volume letusan 21 ribu kali ledakan bom atom. Hujan abu mencapai areal seluas 483 mil persegi. Kota sekitar Jakarta, Anyer, Merak, Teluk Betung dan lain-lain gelap gulita selama beberapa hari. Sampai dengan 1887 Perancis memaksakan persatuan bangsa Vietnam dan Kamboja, menamakannya “Indo-China” kemudian Laos ikut digabungkan. Sampai dengan 1892 K.H. Hasyim Ashari, pendiri NU (Nahdatul Ulama) pada 1892 Hasyim Ashari mendirikan Pesantren Tebu Ireng bersama Kiyai Alwi (1899). Sampai dengan 1901 Kusno Wibowo (Ir. Soekarno) lahir sampai dengan 1904 G.C.E. Van Daalen, panglima tentara Belanda paling kejam memulai longmarch selama 163 hari kepedalaman Aceh disertai 10 Brigadir “Pasukan Marsose”. Yang terdiri dari kaum Nasarah asal Ambon, Manado, Jawa dan lain-lain. Van Daalen membantai suku Gayo dan Alas. Sampai dengan 14 juni 1904 Belanda telah membantai 516 korban. Seorang bocah yang selamat duduk terhenyak. Sampai dengan 1911 Sarikat Islam, Sarikat Dagang yang dipimpin H. Umar Said Cokroaminoto berkembang sangat pesat, dalam tempo 5 tahun saja anggotanya mencapai 800 ribu orang. Sampai dengan 1912 K.H. Ahmad Dahlan (1868-1934) mendirikan Muhammadiyah, Organisasi Agama Islam terbesar kedua di Indonesia setelah NU.
1. Maklumat Negara Kerta dan Beragama
2. Maklumat Pemerintahan Pararaton.
3. Maklumat Pancasila Dharma.
4. Maklumat Ibu Sarinah Winata.
5. Maklumat Pembangunan Masyarakat Semesta
6. Maklumat Pembangunan Aparat Pemerintah Semesta
7. Maklumat Mutasi Jangka Panjang Tahap Berdikari Gotong Royong (MPJPTBG)
8. Maklumat Lingkar Jawa 1945 Km (Kilo Meter).
9. Maklumat Prapat Jawa 1945 Km. (kilo meter).
10. Maklumat Program Swasembada
11. Maklumat Program Swakarya.
12. Maklumat Otonomi Daerah / Desa Praja.
13. Maklumat Adat Hak Waris.
14. Maklumat Adat Hak Ahli Waris.
15. Maklumat Adat Perdhikan.
16. Maklumat Adat Dinasty
17. Maklumat Adat Prasasty
18. Maklumat Adat Trusty
19. Maklumat Adat Amanah Tanpa Nama.
GARIS BESAR HALUAN NEGARA yang diciptakan EYANG WUNGKUK (EYANG BONGKOK), KI AGENG LEMBUSURO yang memimpin benar di atas kebenaran 9999 Pasukan Trisandi Gajah Kencana. Berdasarkan Maklumat di atas menunjukkan benar di atas kebenaran untuk Budaya Rumpun Melayu atau Budaya Timur disebut dibawah ini :
1. Eros (Krenteg/Cipto)
2. Logos, (Manteb/Roso)
3. Polemos (Kareb/Karso)
4. Egocentros (Tumindak/Pranyoto)
5. Excentros (Kasenyatan/Nyatane)
6. Untuk menentukan jati diri Moneter Bangsa Indonesia dalam pelaksanaan Amanah Tanpa Nama ini pemegang mandat Pelimpahan Tanpa Nama adalah pemegang Hak Jaminan FLO dengan dasar Hukum Fesselio Liures Orfillise yang tidak diberikan kepada orang lain, badan usaha, ataupun perusahaan, jika orang itu tidak bermaksud Deposito Rekening Rahasia 09045-Rekening Rahasia 07045 Internasional (I.A.D.) di Bank Dagang Nasional/Internasional.
Hak tersebut digunakan untuk : Sebagai sarana mengadakan dan atau melaksanakan dan menjelaskan dan / atau menyelesaikan :
a. Transaksi
b. Perlindungan Hukum
c. Kuasa Hukum
d. Kredit / Perkreditan
e. Pengambilan Hak atas Ahli Waris
f. Hak Deposito Jangka Panjang : 10 tahun, 20 tahun dan maksimal 30 tahun
Saya atau pemegang mandat Pelimpahan Tanpa Nama adalah pemegang hak penuh untuk maksud transaksi / untuk melaksanakan transaksi yaitu adalah seperti tersebut di bawah ini :
a. Investasi Deposito
b. Transaksi Deposito
c. Pelaksanaan Rekayasa Bank
d. Transaksi Perdagangan Deposito
e. Jaminan Deposito
f. Jaminan Kembali Deposito (Re-Asuransi)
Demikianlah surat keputusan Founding Father’s Nasional-Internasional selanjutnya untuk dapat ditransaksikan di Negeri Swiss dengan Kode Sandi No. 8107 UBS.
- Kementerian Pusat Keuangan Swiss
- Gubernur Bank Swiss
- A.F.D. Metal Suisse Commercial.
- Prosedur Kerja 19 Keturunan Sertifikat Deposit.
Berdasarkan 19 (sembilan belas) Resume di atas ini membawa Hukum Adat Pangaran-aran disebut dibawah ini :
1. Anak Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
2. Putu Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
3. Buyut Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
4. Canggah Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
5. Wareng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
6. Udeg-Udeg Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
7. Gantung Siwur Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
8. Cicip Muning Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
9. Petarangan Bosok Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
10. Goprak Waton Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
11. Goprak Shente Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
12. Cendeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
13. Yeng-iyeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
14. Giyeng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
15. Cumleng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
16. Amleng Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
17. Menyaman Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
18. Menya-Menya Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
19. Trah Tumerah Adat Maklumat Amanah Tanpa Nama.
Berdasarkan 19 (sembilan belas) keturunan tersebut di atas berukuran PIN 019 / PIN 018 / PIN 017 / untuk menjuruskan Resume Kesebelasan (XI) dan Tim IX (sembilan) bersangkutan dengan Jurnal Negara I tahun 1947 / Jurnal Negara II tahun 1948 bersamaan penandatanganan Naskah Linggar Jati tahun 1947 dan penandatanganan Naskah Roem Royen tahun 1948 proses Indonesia muda ini mengambil sejarah Indonesia Gugat menentukan penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara dengan pedoman buku yang ada bersangkutan dengan tanah-tanah Verponding cetakan buku tersebut tahun 1946 dan penagihan 82 (delapanpuluh dua) Negara Internasional Investasi Perjanjian ke Perjanjian tahun 1946 untuk mewujudkan Program Adil dan Makmur, Adil dalam Kemakmuran, Makmur dalam Keadilan yang mengandung makna seluas-luasnya berdasarkan Deklarasi PBB Negara yang berbentuk Kerajaan, Deklarasi PBB Negara yang berbentuk Republik, Deklarasi PBB Negara yang mempunyai Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB Negara Undang-undang yang melindungi kehidupan manusia di muka bumi berdasarkan Undang-Undang Mandataris tahun 1927 di Tampak Siring Bali yang mencerminkan Dasar Undang-Undang Pancasila diringkas mejadi Tri Sila, diringkas menjadi Eka Sila, diperas menjadi Bangsa Indonesia Tulen, Diperas menjadi Kedaulatan Gotong Royong yang mempunyai Peri Kemanusiaan I sampai dengan Peri Kemanusiaan V, bilamana tidak sesuai dengan Hukum Adat dan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Sastra Negara Founding Father’s Nasional-Internasional berhak menolaknya menentukan dan menetapkan Perencanaan, merestui Perencanaan, menetapkan Re-Perencanaan, merestui Re-Perencanaan, menentukan dan menjuruskan Benteng Pemuda, mewujudkan Perdamaian Dunia atas dasar K.B.T.N dijelaskan Kesatuan Bangsa Tentara Internasional / Kesatuan Bangsa Tentara Nasional / Komite Bangsa Ke Bangsa Tertinggi, Teknologi, Nasional Internasional Produk Nasional diajukan ke Front Internasional tentang Produk Biji Perbesian sejajar tambang Indonesia tentang Produk Microchip sejajar tambang Indonesia, tentang Produk Satelit Antariksa Nasa adalah wadah Perindustrian Internasional Apollo tahun 1955 yang dipimpin oleh Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (AGLA) yang mencetuskan 100 (seratus) tahun Bangsa Indonesia ke depan menurut Pedoman Majalah tahun 1955 berdasarkan Konggres Asia Afrika di Bandung tahun 1963 memutuskan VII (tujuh) Asumsi Negara.
Demikian ini kami Perintis, Pelopor, Patriot, Pejuang, Pembela Tanah Air yang bercita-cita mulya menjunjung tinggi bangsa Indonesia melaksanakan perjanjian ke perjanjian untuk bersatu, untuk bersiap sedia, membela Nusa Bangsa, belajar berlatih supaya menjadi Patriot yang sejati berhati gembira selalu, bermuka berseri-seri, tak kenal jerih untuk menghadapi di garis depan dan sanggup bekerja giat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Ksatria Kusuma Negara / Srikandi Wanita Kusuma Negara yang menentukan Holding Company Widjaya Kusuma Susuar dan Sangga Buana Susuar untuk menjalankan Trading Company mewujudkan Human Capital Manusia sebagai Modal Nasional-Internasional.
Mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri :
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR1983
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 38, Tambahan Negara No. 2043)
c. Undang-Undang No. 105 Tahun 1974 ( lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
d. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 158, tambahan lembaran negara No. 2106) jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 ( Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3)
e. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 jo. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985.

Mengingat Salinan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 56 Prp tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967
5. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982
6. Instruksi Menteri Pertanian R.I. tanggal 14 Juli 1975 Nomor 13/Ins/Um/7/1975
7. Instruksi Direktur Jenderal Perikanan tanggal 22 Nopember 1975 Nomor 11.I/4/2/18/75
8. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 19 September 1983 Nomor 522/SK. 1790-Pem.Um/1983.

-------------------------------------------MENIMBANG-----------------------------------------
Surat Departemen Dalam Negeri R.I.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1986 Pelaksanaan Pengosongan Tanah
a. Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengosongan tanah sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.
b. Bahwa sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan dimaksud pada angka 1 (satu) diatas, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Menimbang Salinan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
1. Bahwa bertambahnya areal tanah timbul tersebut, maka untuk tertib penguasaan dan penggunaannya dipandang perlu diambil langkah-langkah pengamanan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jendral Agraria.
2. Bahwa untuk tertib penguasaan dan penggunaan tanah termaksud, dipandang perlu untuk memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk kelestarian alam dan lingkungan.

Memperhatikan Salinan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat :
a. Bahwa tanah timbul di Pantai Utara Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, mungkin lama semakin lama bertambah yang dalam pemanfaatnya harus tetap berfungsi sosial dan mengindahkan ketentuan tata guna tanah.
b. Bahwa Pembinaan Hutan Bakau harus tetap ditingkatkan untuk kelestariannya.
Memperhatikan Departemen Dalam Negeri Ripublik Indonesia :
- Pendapat tim koordinasi penanganan masalah pertanahan dalam rapatnya pada tanggal 14 Januari 1986.
Mengutip Penginstruksian Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1986.
Mengambil Resume Perencanaan / Reperencanaan.
Kepada : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, seluruh Indonesia.
2. Para Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.
Untuk :
1. Sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pengosongan tanah berdasarkan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960, setiap tindakan pengosongan tanah baru dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1986, Menteri Dalam Negeri : TTD SOEPARDJO.



----------------PRIORITAS DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.------------------
Nomor : Stu. 8/283/8-79
Lampiran : AGLA PROYEK
Perihal : Prioritas penyelesaian status tanah-tanah yang dikuasai Oleh Lembaga-Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen / Lembaga-Lembaga Non Departemen, Jakarta, 06 Agustus 1979 Kepada Yth. Saudara –Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I se Indonesia, Kepada Urusan Pegawai Kepala Direktorat Agraria Provinsi di Seluruh Indonesia.

------------------------------------------SURAT EDARAN--------------------------------------
Mengutip : Bersama ini dipermaklumkan kepada Saudara-Saudara bahwa di dalam rangka usaha-usaha untuk memperlancar terwujudnya pelaksanaan “Catur Tertib” dibidang pertanahan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 April 1979 No. 593.22/3228/Agr. Yo Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 April No. 593.22/3229/Agr, perihal : Inventarisasi tanah-tanah yang dikuasai oleh Lembaga-lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen/ Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen maka bersama ini diminta perhatian Saudara-Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar memberikan prioritas pertama dalam penyelesaian status hukum hak atas tanah yang dikuasai/dipergunakan oleh Lembaga-Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara / Departemen-Departemen/ Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen sampai dengan penyelesaian sertifikat hak atas tanahnya.
2. Pemberian hak pakai atas tanah Negara kepada Instansi-Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan diatas tidak dikenakan uang pemasukan kepada Negara tetapi hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan sebesar 1% (satu prosen) dari jumlah uang pemasukan yang dimaksud di dalam pasal 4 dan 5 peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1975, dengan ketentuan minimum Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimum Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sumbangan kepada yayasan dana Landreform minimum sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) dan maksimum Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
3. Dalam jumlah biaya administrasi yang dimaksud dalam angka-angka tersebut diatas belum termasuk biaya-biaya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanahnya.
4. Semua biaya yang diwajibkan dalam rangka penyelesaian status hukum dari tanah-tanah yang dipergunakan untuk kepentingan Instansi-Instansi Pemerintah diatas tetap dibebankan kepada Instansi-instansi yang bersangkutan.
5. Penyelesaian dari pada status hukum tanah-tanah yang dipergunakan untuk Instansi-Instansi Pemerintah termasuk penyelesaian Sertifikat Hak atas tanahnya hendaknya sudah dapat diselesaikan sampai akhir bulan Desember 1979 dan selambat-lambatnya pada akhir tahun pertama Pelita II ini.
Berhubungan dengan hal-hal yang kami kemukakan tersebut di atas bersama ini diminta dengan sangat agar Saudara-Saudara menginstrusikan kepada seluruh aparat dalam wilayah Saudara untuk memprioritaskan hal-hal yang dimaksud di atas.
Jika terdapat kesulitan-kesulitan atau permasalahan sehubungan dengan surat edaran ini agar Saudara melaporkan kepada kami dengan segera.
Demikian untuk mendapatkan perhatian saudara-saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.A.N Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, TTD. DARYONO.

----------------------------SURAT KEPUTUSAN BERWENANG-------------------------
---------------------------A.G.L.A. NO:020/PPTAPRI/SW/III/’69-------------------------
Berdasarkan Pidato Menteri Negara Agraria kepala Badan Pertanahan Nasional SONI HARSONO tertanggal 28 Desember 1995 Berbunyi : Pemerintah menghargai dan atau menyanggupi dan atau mengembalikan hak atas tanah – tanah Adat kepada Suku dan atau Ulayat kepada Pemiliknya, apabila ada suratnya, kalaupun tidak ada (tanpa surat pun) asal masih ada saksi-saksi hidup.
Pernyataan Menteri Kehutanan Republik Indonesia JAMALUDIN SURYO HADI KUSUMO yang disiarkan dalam berita Televisi Republik Indonesia tertanggal 14 september 1996 jam 19.00 Waktu Indonesia Barat.
Tanah masyarakat, tanah Adat dan Tanah Ulayat yang dipinjam Balai Perhutani, harus segera dikembalikan :
1. Perdhikan
2. Dinasty
3. Prasasty
4. Trusty
5. Otonomi Daerah Kerajaan Barat (Pajajaran)
6. Otonomi Daerah Kerajaan Tengah (Mataram)
7. Otonomi Daerah Kerajaan Timur (Majapahit)
8. Balai Harta Peninggalan
9. Badan Pertanahan Nasional Provisi Notaris
10. Bapenas / Kekayaan Negara
11. Biro Jasa.
Mengutip Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Memutuskan dan Menetapkan :
PERTAMA : Tanah Timbul adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
KEDUA : Setiap penggunaan dan peruntukan tanah timbul ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat setelah memperhatikan segi perencanaan pembangunan Daerah serta segi tata guna tanah dan segi kehutanannya.
KETIGA : Selebar 400 (empat ratus) meter dihitung dari titik pasang surut terendah, mutlak harus dipertahankan dan merupakan jalur hijau serta hutan payau yang dikelola oleh Perum Perhutani Unit III Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
KEEMPAT : Untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam mengelola tanah timbul dimaksud pada Diktum Ketiga maka Perum Perhutani Unit III Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk mencanangkan patok-patok batas permanen yang tidak mudah dapat dibongkar sehingga jelas areal tanah termaksud berada di bawah penguasaan dan pengelolaannya.
KELIMA : Apabila tanah timbul terdapat diperbatasan hutan payau, maka dipandang perlu dilakukan penggeseran hutan payau ke arah laut sesuai dengan lebar hutan payau semula dan hutan payau yang ada di belakangnya selebar tanah timbul dapat dilepaskan oleh pihak Perhutani sebagai gantinya dengan tetap memperhatikan 400 (empat ratus) meter dari titik pasang surut terendah harus merupakan jalur hijau hutan payau.
KEENAM : Tanah timbul untuk kepentingan tambak dan untuk kepentingan lainnya tetap diperhatikan dan diarahkan di belakang jalur 400 (empat ratus) meter atau di belakang hutan payau.
KETUJUH : Tanah timbul yang dalam kenyataannya digarap oleh rakyat, maka bupati / walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan harus mengadakan penataan kembali dan mengajukan usul tentang rencana penggunaan serta peruntukannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
KEDELAPAN : Untuk pelaksanaan dari keputusan ini, pengawasannya ditugaskan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II beserta Aparat teknisnya yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Setiap perkembangan dan perubahan serta rencana peruntukan tanah timbul, oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dilaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat setiap 3 (tiga) Bulan.
KESEPULUH : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan atau peninjauan kembali seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 07 Nopember 1984, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, TTD. H.A. KUNAEFI


----------------------------SURAT KEPUTUSAN BERWENANG-------------------------
---------------------------A.G.L.A. NO:020/PPTAPRI/SW/III/’69--------------------------
Sesuai dengan Maklumat Demokrasi (No:RHS / 010 / 0 19 / 0666 / 000 / 17 / 08 / 45 / X / MA), dijelaskan bahwa surat keterangan ini dibuat dan ditetapkan berdasarkan FILSAFAT NEGARA PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Mengembangkan Areal Kota Industri 100 (seratus) tahun bangsa Indonesia ke depan berdasarkan penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara keputusan tahun 1946, menentukan Industri Biji Besi / Industri Microchip / Industri Satelit Antariksa Produk Nasional diajukan ke Front Internasional berdasarkan penagihan 82 (delapanpuluh dua) Negara Internasional, Dirumuskan tahun 1946 dengan Metafisika Hukum Perdata tahun 1993 s/d tahun 2002 melalui riwayat hidup perjalanan pemegang Premissori Note 10 (sepuluh) Negara. Untuk pengembangan Industri dalam kelangsungan hidup rakyat Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 selaku Saka Guru Bangsa Indonesia dan selaku Owner atau Pemilik dari dokumen-dokumen dan menyampaikan aspirasi rakyat berdasarkan Kosmologis Mozaik yang timbul dari Sumatera dan sekitarnya, Kosmologis Hararkis yang timbul dari Jawa Bali dan sekitarnya, Kosmologis Harmonis Rumpun Melayu yang timbul dari Kalimantan, Sulawessi, Maluku, Nusa Tenggara, Irian Barat dan sekitarnya.
Resume Lima Suryaningrat Lima Praganingrat Nuswantara Sama Bakdi Kartosuro Banyuwangi, Nusakambangan, Ratublambangan, Pusaka Tri tunggal Pangeran Diponogero alias Pangeran Antawirya, kinerja Lima Praganingrat cukup surat Lisensi yang dikeluarkan tanggal 27 Juli 1965 oleh Proklamator Bangsa Indonesia untuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Lisensi yang dikeluarkan tanggal 05 Agustus 1965 untuk Bung Adam Malik, dibuat dengan tujuan mengatakan bangsa Indonesia ini disebut bangsa yang besar menghormati jasa-jasa kepahlawanannya menurut sandi Harta-Harti-Tahta-Mahkota menuju Peragaan Pelimpahan tanah – tanah Verponding sebesar 90% (sembilanpuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Pajajaran sebesar 30% (tigapuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Majapahit sebesar 30% (tigapuluh prosen) untuk dikembalikan ke Dinasti Kerajaan Mataram sebesar 30% (tigapuluh prosen), berdasarkan sejarah mandataris tanggal 27,28 Oktober 1927 M. ditampak Siring Bali menerangkan bahwa Kusno Wibowo (Ir. Soekarno Sang Proklamator) mendapatkan 10% (sepuluh prosen) atas nama Perintis-Pelopor-Patriot-Pejuang-Pembela Tanah Air diamanahkan kepada 95 (sembilan puluh lima) orang berdasarkan Hukum Adat Istiadat Budaya dan Adat Istiadat Perdata maupun Adat Istiadat Tata Negara Indonesia bersama dengan Adat Istiadat Sastra Negara mengandung MUSABAB DAN AKIBAT MEMPUNYAI KATA POKOK- KATA KERJA – KATA BENDA yang dihantarkan ke Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia berdasarkan BADAN PENYELIDIKAN USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA Jum’at Kliwon tanggal 16 Agustus 1945 Jam 12.00WIB, didalam peragaan 10% (sepuluh prosen) yang menyangkut penagihan 51 (limapuluh satu) Perusahaan Negara yang terletak diatas tanah-tanah Verponding milik kedinastian Kerajaan dibawah naungan Kingdhom 244, Kingdhom 245, Kingdhom 247, diperagakan dalam Holder 501, 502, 503, 504, 505, 506, 507, 508, 509, 510, 511, 512, 513, 514, 515, 516, 517, 518 dan 519, menyangkut Owner Ir. Soekarno ditetapkan dan dialokasikan sebagai berikut :
1. Dialokasikan di Kerajaan Mamenang Kediri.
2. Dialokasikan di Kerajaan Majapahit.
3. Dialokasikan di Kerajaan Maespati.
4. Dialokasikan di Kerajaan Wiratha.
5. Dialokasikan di Kerajaan Kalingga.
6. Dialokasikan di Kerajaan Tarumanegara.
7. Dialokasikan di Kerajaan Sulawesi dan sekitarnya.
8. Dialokasikan di Kerajaan Kalimantan dan sekitarnya.
9. Dialokasikan di Kerajaan Nusa Tenggara dan sekitarnya.
10. Dialokasikan Mandataris Menteri Keuangan.
11. Dialokasikan Mandataris Departemen Keuangan.
Sebelas Owner tersebut hasil pelimpahan 10% (sepuluh prosen) dari Pangeran Kesit Kusumo/ Pangeran Timur / Pangeran Suryo / Pakubuwono X / Hamengkubuwono VII / Pangeran Diponegoro / Nyi Ageng Serang / Macan Putih/ Naga Putih / Beruang Putih / Beruang Merah / Galudra Hijau / Galudra Merah / Galudra Putih / Galudara Pancasila / Galudra Merdeka / Galudra Bineka / Galudra Mataram / Galudra Ekapaksi, yang dijuruskan ke Resume 7 (tujuh) Asumsi Negara berdasarkan Konggres Asia Afrika mencerminkan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut GANEFO, tahun 1960 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut RESOFIM, tahun 1961 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut TAVIV, tahun 1962 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut MANIPOLUSDEK, tahun 1963 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut GOTONG ROYONG, tahun 1964 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut BERDIKARI, tahun 1965 dan Garis – Garis Besar Haluan Negara disebut ORDONANSI, tanggal 06 Juni 1966 tentang pertanggungan jawab Keuangan Harta-Harti-Tahta-Mahkota.

---------------------------MEMUTUSKAN ALOKASI AGLA------------------------------
Berdasarkan Jurnal Negara I tahun 1947 dan Jurnal Negara II tahun 1948 untuk 100 (seratus) tahun Bangsa Indonesia Kedepan menentukan Resume AGLA dan Areal Kota Industri masa depan 100 (seratus) kedepan:
Visi dan Misi Jalur Tol I:
1. Industri Biji Besi Kawasan Indonesia Barat.
2. Indusri Microchip Kawasan Indonesia Barat.
3. Indusri Satelit Antariksa Kawasan Indonesia Barat.
4. Bidang Pendidikan non-formal Kawasan Indonesia Barat.
5. Bidang Ekonomi Kawasan Indonesia Barat.
6. Bidang Kesejahteraan rakyat Kawasan Indonesia Barat
7. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Kawasan Indonesia Barat.
8. Bidang Industri Kawasan Indonesia Barat.
9. Bidang Pertanian Kawasan Indonesia Barat.
10. Bidang Tenaga Kerja Kawasan Indonesia Barat.
11. Bidang perdagangan Kawasan Indonesia Barat.
12. Bidang Transportasi Kawasan Indonesia Barat.
13. Bidang Pertambangan Kawasan Indonesia Barat.
14. Bidang Kehutanan Kawasan Indonesia Barat.
15. Bidang Pariwisata Kawasan Indonesia Barat.
16. Bidang Telekomunikasi Kawasan Indonesia Barat.
17. Bidang Koperasi Kawasan Indonesia Barat.
18. Bidang Kelautan Kawasan Indonesia Barat.
19. Bidang Kedirgantaraan Kawasan Indonesia Barat.
20. Bidang Keuangan Kawasan Indonesia Barat.
21. Bidang Transmigrasi Kawasan Indonesia Barat.
22. Bidang Energi Kawasan Indonesia Barat.
23. Bidang Lingkungan Hidup Kawasan Indonesia Barat.
24. Bidang Kebudayaan Kawasan Indonesia Barat.
25. Bidang Kependudukan Kawasan Indonesia Barat.
26. Bidang Anak dan Remaja Kawasan Indonesia Barat.
27. Bidang Perumahan Kawasan Indonesia Barat.
28. Bidang Pemuda dan Olahraga Kawasan Indonesia Barat.
29. Bidang Agama Kawasan Indonesia Barat.
30. Bidang Hukum Kawasan Indonesia Barat.
Berdasarkan perencanaan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya (YBPSW) dengan alamat Jl. Laksamana Yos Sudarso No. 02 Pemukiman TNI Angkatan Laut Madukoro Kotabumi Utara, Lampung Utara. Akta Notaris No. 14 tertanggal 25 Agustus 2009, Kantor Notaris Mujiriyatno AM, SH. Notaris PPAT Kotabumi Lampung Utara dengan alamat Jl. Jendral Sudirman No. 153 telepon 0724-21752-24828, diakui dan sah diterima oleh Founding Father’s Nasional-Internasional Badan Inteligence Pejoeang 1945 (BIP) untuk menjalankan Program Central Global dalam Asosiasi Akomodasi Asset Galudra Asia (AGLA) menjuruskan Tujuh Asumsi Negara berdasarkan Buku Pedoman Jurnal Negara I tahun 1947 dan Jurnal Negara II tahun 1948 dalam hal Perjanjian Awal dan Perjanjian Akhir menyangkut Peragaan Pendamping dana APBN/APBD senilai US $. 9.664.335.664.330. (sembilan trilyun enamratus enampuluh empat milyar tigaratus tigapuluh lima juta enamratus enampuluh empat ribu tigaratus tigapuluh dolar) sebagai Humant Capital dalam Trading Company yang meliputi 10 (sepuluh) Provinsi.

MENETAPKAN : Proyek AGLA dalam Asosiasi PT. Widjaya Kusuma Susuar dengan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya melaksanakan Perencanaan, Re-perencanaan Asuransi, Re-asuransi dalam ketetapan Perjanjian ke Perjanjian bilamana tidak sesuai menurut Undang-Undang yang ada di dalam buku pedoman ini, Founding Father’s Nasional-Internasional berhak menolaknya sesuai ketetapan hukum yang berlaku di bawah ini.

MENETAPKAN : LANDREFORM OF CERTIFICATE INTERNATIONAL.
1. Penjara Modern
2. Dewan Perancang Nasional.
Program Transmigrasi Seluruh Indonesia / Koperasi Seluruh Indonesia / Polisi Seluruh Indonesia / Lembaga Pembina Hukum Nasional / Pembangunan Masyarakat Desa / Lembaga Administrasi Negara / Peradilan Kanak-Kanak / Seratus Tahun Bangsa Indonesia Ke Depan Cadangan Program dalam Arsip Nasional.

MENETAPKAN : LANDREFORM SERTIFIKAT NASIONAL INTERNASIONAL.
Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
1. Lembaga Kimia
2. Lembaga Fisika
3. Lembaga Geologi / Pertambangan.
4. Lembaga Metalurgi
5. Lembaga Elektronika.
6. Lembaga Biologi.
7. Lembaga Ekonomi dan Masyarakat.
8. Penelitian Bidang Geologi / Pertambangan.
9. Aeriol Survey.
10. Penelitian dibidang Industri.
11. Penelitian dibidang Produksi Pangan.
12. Penelitian dibidang Perkebunan dan Kehutanan.
13. Penelitian dalam lingkungan DKA.
14. Memajukan Penelitian dilembaga lain yang penting untuk Pembangunan
15. Laboratorium PTT – di Bandung.
16. Penelitian yang berhubungan dengan Penerbangan dan Produksi Pesawat Udara di Bandung.
Catatan : Tempat belum ditentukan
MENETAPKAN : CERTIFICATE INTERNATIONAL.
Pengairan :
1. Rehabilitasi.
2. Pelanjutan Penyempurnaan
3. Perluasan.
4. Proyek Besar.
5. Perikanan Darat.
6. Perusahaan Hewan Besar
Menambah Padi Sentra – Jawa dan Seluruh Indonesia.
Peternakan Alam – Seluruh Wilayah Indonesia.
Mendirikan Gudang dan Lumbung Padi – Setiap Deswati I dan Desa di Indonesia.
Intensifikasi Penanaman Kedelai – Jawa
Intensifikasi Penanaman Jagung – Indonesia.

MENETAPKAN : LANDREFORM OF CERTIFICATE INTERNATIONAL.
1. Akademi Pekerjaan Umum.
2. Akademi Pertanian.
3. Akademi Pembangunan Veteran.
4. Sekolah Tekstil Tinggi.
5. Akademi Pelajaran.
6. Sekolah Pelajaran dan Perkapalan Menengah.
7. Pendidikan Tenaga PTT.
8. Akademi Gula Negara.
9. Sekolah Analis / Sekolah Analis Tinggi.
10. Sekolah Kejuruan Perhotelan.
11. Sekolah Menengah Pertanian Atas.
12. Kursus Karantina.
13. Sekolah Kehutanan Menengah Atas.
14. Sekolah Perikanan Menengah Atas.
15. Sekolah Kehewanan Menengah Atas.
16. Sekolah Guru Atas – Deswati II.
17. Sekolah Guru Kepandaian Putri – Deswati X.
18. Sekolah Menengah Atas BYB (Beban Yang Bersangkutan) –Deswati II
19. Sekolah Rakyat – Tiap Desa.
20. Pemberantasan Buta Huruf – Tiap Desa.
21. Kursus Kemasyarakatan dan Perpustakaan – Tiap Desa.
22. Akademi Cinematografi - Tempat Belum Dialokasikan
23. Pendidikan Keahlian Jurusan Ekonomi Pelajaran - Tempat Belum Dialokasikan
24. Pendidikan Perwira Oleh Mesin Markonis - Tempat Belum Dialokasikan

----------------------------------------MENGINGAT-------------------------------------------
SURAT PELIMPAHAN atau PEMEGANG SURAT KUASA PELIMPAHAN No: 0017/PPTAPRI/SPKOE/III/’69
Berdasarkan SURAT PAMUNGKAS Sesuai dengan SURAT KETERANGAN No : 002/PPTAPRI/SKR/III/’48 Dan SURAT DOKTRIN PERJUANGAN No : 013/PPTAPRI/SKR/III/’50 maka dari itu Surat Keterangan ini hanya Saya haturkan kepada Guruku, Bapak Kiyai Haji Jawahir atau R.H.H. Juwahir Susenotomo alias Munandar Wijaya Kusuma.

-----------------------------------------MENIMBANG-------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN KHUSUS No : 003/SPT/RHHDSPR/VIII/’47 Jakarta, 17 Agustus 1947 tanpa Perangko / Materai, atas Nama Bapak Kiyai Haji Jawahir (RHH. Juwahir Susenotomo) Keduanya ditulis pada Kertas Bunga MERAH Putih dalam Dua bahasa, Inggris dan Indonesia, Warna Merah dalam Kertas tersebut adalah Tembus.

--------------------------MEMUTUSKAN SENTRAL GLOBAL---------------------------
1. SURAT PELIMPAHAN No : 009/PPTAPRI/SPL/VIII/’49, Jakarta 17 Agustus 1949,disertai dengan Perangko / Materai 25 Cent / Rupiah, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dua Bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
2. SURAT KUASA, No : 010/PPTAPRI/SKC/VIII/’9, Jakarta 17 Agustus 1949, disertai dengan perangko / materai 1 Rupiah keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas adalah tembus.
3. SERTIFIKAT SURAT KUASA PELIMPAHAN No: 009A/PPTAPRI/DAL/VIII/’49, Jakarta 20 Agustus 1949 tanpa perangko/materai dan atas nama Bapak Kiyai Haji Djawahir keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
4. SERTIFIKAT SURAT KUASA No : 0011/PPTAPRI/CAL/’49, Jakarta 25 Agustus 1949 tanpa perangko / materai dan atas nama Kiyai Haji Djawahir, alias R.H.H. Djawahir Soesenotomo. keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
5. SURAT KETERANGAN No : 002/PPTAPRI/SKR/III/’48, Jakarta 1 Maret 1948 tanpa perangko / materai keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus
6. DOKTRIN PERJUANGAN PENYELESAI AMANAH HARTA KEKAYAAN RAKYAT No : 013/PPTAPRI/SKR/III/’50, tanpa perangko / materai, keduanya ditulis pada kertas Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
7. SURAT KEPUTUSAN No : 001/PPTAPRI/SK/III/’47, Jakarta 1 Maret 1947 tanpa perangko / materai
8. SURAT PROSEDUR KERJA SERTIFIKAT DEPOSIT No : 019/PPTAPRI/LWP/VIII/’62, Jakarta 19 Agustus 1962 tanpa nama, tanpa perangko / materai, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.
9. SURAT KEPUTUSAN BERWENANG No : 020/PPTAPRI/SW/III/’69, Jakarta 15 Maret 1969 tanpa nama, tanpa nomor, tanpa materai, keduanya ditulis pada kertas bunga Merah Putih dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia, warna merah dalam kertas tersebut adalah tembus.

----------------------------------------MENETAPKAN------------------------------------------
NO : E.17845.49.60.95.10001 / 773 / TRANSAKSI DI NEGERI SWISS DENGAN KODE SANDI NO. 8107 UBS KEMENTRIAN PUSAT KEUANGAN SWISS – GUBERNUR BANK SWISS – A.F.D. METAL SUISSE COMMERCIAL
- Asosiasi Perdhikan Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Hak Waris Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Hak Ahli Waris Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Dinasty Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Prasasty Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Hararkis Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Mozaik Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kosmologis Rumpun Melayu Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Negara Berbentuk Kerajaan berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Negara Berbentuk Republik dipimpin oleh RI Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Deklarasi Kehidupan Sejarah Manusia Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Keistimewaan dan Kemenangan Perjanjian Awal dan Perjanjian Akhir Tahun 1224 Masehi sampai dengan Perjanjian Menuju Pintu Gerbang Kemerdekaan yang diatur oleh : BADAN PENYELIDIKAN USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA Tanggal 16 Agustus 1945 Jum’at Kliwon Jam 12:00 WIB.

----------------------------------MENETAPKAN TRUSTY-----------------------------------
- Asosiasi Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional Internasional berdasarkan Adat Istiadat.
- Asosiasi Harta Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 244 Kerajaan Pajajaran Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harta Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 245 Kerajaan Mataram Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harta Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Harti Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Tahta Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.
- Asosiasi Mahkota Kingdhom 247 Kerajaan Majapahit Nasional berdasarkan Mandataris tanggal 27 - 28 Oktober 1927 di Tampak Siring Bali.

-----------------------MENETAPKAN OWNER / HOLDER 244--------------------------
- Asosiasi Owner Munandar Wijaya Kusuma Provinsi Jawa Barat / Provinsi DKI Jakarta / Provinsi Banten / Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam / Provinsi Sumatera Utara / Provinsi Sumatera Barat / Provinsi Riau / Provinsi Kepulauan Riau / Provinsi Jambi / Provinsi Sumatera Selatan / Provinsi Bangka Belitung / Provinsi Bengkulu / Provinsi Lampung.

-----------------------MENETAPKAN OWNER / HOLDER 247--------------------------
- Asosiasi Owner Mr. Soekarno (Muhammad Raden Soekarno) Kerajaan Mamenang Kediri / Kerajaan Maespati / Kerajaan Wiratha / Kerajaan Majapahit / Kerajaan Kalingga / Pulau Sulawesi / Pulau Kalimantan / Pulau Nusa Tenggara dan Sekitarnya / Keturunan Proklamator dengan Asas Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 / Pendukung ORI dalam proses Menkeu dan Financial / Pendukung PERURI dalam proses Depkeu dan Financial

------------------------MENETAPKAN HOLDER NASIONAL---------------------------
- Asosiasi Holder : 501 Provinsi Jawa Tengah / Holder 502 Provinsi Jawa Barat / Holder 503 Provinsi Banten dan DKI Jakarta / Holder 504 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh / Holder 505 Provinsi Jawa Timur / Holder 506 Provinsi Bali / Holder 507 Pulau Sumatera dan Sekitarnya / Holder 508 Pulau Irian dan Sekitarnya / Holder 509 Pulau Nusa Tenggara dan Sekitarnya / Holder 510 Kepulauan Maluku dan sekitarnya / Holder 511 Pulau Sulawesi dan Sekitarnya / Holder 512 Pulau Kalimantan dan Sekitarnya / Holder 513 Kerajaan Mataram Flores dan Sekitarnya / Holder 514 / Holder 515 / Holder 516 / Holder 517 / Holder 518 / Holder 519 Hakwaris dan Hak Ahli Waris Asosiasi Founding Father’s Nasional Internasional Ketetapan Hukum Agustus Geneva 1927 berbahasa German / berbahasa Belanda / berbahasa Inggris menentukan Keseimbangan Hukum Moneter Nasional Internasional dalam Investasi dan Penagihan 51 Perusahaan Negara dan Penagihan 82 Negara Internasional.

------------------------MENETAPKAN TRUSTY NASIONAL----------------------------
- Asosiasi Owner – Aset Dasar Rakyat (A.D.R.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat
- Asosiasi Holder – Aset Bank Negara (A.B.N.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Garantor – Aset Bank Makro (A.B.M.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Programmer – Aset Bank Mikro Makro (A.B.M.M.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Director Interjensi Dana Rakyat – Manajemen Ekonomi Mikro Makro Bank Eksekutif Republik (M.E.M.M.B.E.R.) Lima Suryaningrat Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Bank Official (B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Otorita Bank Owner (O.B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Manajemen Perekonomian Bank Owner (M.P.B.O.) Lima Praganingrat.
- Asosiasi Trusty Manajemen Ekonomi Mikro Makro Bank Eksekutif Republik Indonesia berdasarkan Garis - Garis Besar Haluan Negara yang menjuruskan Benteng Perintis / Benteng Pelopor / Benteng Patriot / Benteng Pejuang / Benteng Pembela Tanah Air / Benteng Pemuda dalam Perencanaan Re-Perencanaan Jaminan Kembali Deposit (Re-Asuransi), Transaksi Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum, Kredit Per Kreditan Hak deposito Jangka Panjang 10 tahun, 20 tahun, dan maksimal 30 tahun. Pelaksanaan Hibah Terikat Segitiga Emas Resume Perjanjian ORI dan PERURI.

Resume dalam peragaan keuangan melalui mekanisme perbankan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Dengan diterbitkannya buku Lima Suryaningrat – Lima Praganingrat yang diikuti salinan Dokumen Pelimpahan Tanpa Nama dan kelengkapannya serta buku Kingdhom berarti saya : Munandar Wijaya Kusuma sebagai pewaris, pemegang Dokumen Tanpa Nama berkehendak mengaktifkan dokumen PELIMPAHAN TANPA NAMA.
2. Dengan diaktifkannya dokumen tersebut berarti seluruh dokumen pelimpahan amanah Bangsa Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi atau batal demi hukum yang mana hal tersebut sesuai dengan SURAT PERYATAAN KHUSUS Presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Ir. Soekarno nomor : 003/SPT/RHHDSPR/VIII/’47 tertanggal 17 Agustus 1947.
3. Dengan batalnya seluruh Dokumen Pelimpahan Amanah Bangsa Indonesia tersebut berarti bahwa seluruh amanah Bangsa Indonesia kembali kepada pemegang Amanah Tanpa Nama atau PUTRA LELAKI PERTAMANYA NOMOR BERAPA SAJA yang ditunjuk dengan disertai dengan SURAT KUASA PENUH dari ayahnya. Hal tersebut sesuai dengan SURAT PERNYATAAN KUNTJI UTAMA – PENYELESAI HARTA RAKYAT BAGI PARA PEMEGANG AMANAH/SURAT PELIMPAHAN ATAU PEMEGANG SURAT KUASA PELIMPAHAN oleh Presiden Pertama Republik Indonesia dengan nomor : 0017/PPTAPRI/SPKOE/’69 tertanggal 30 Maret 1969.
4. Dengan diaktifkannya DOKUMEN TANPA NAMA tersebut bukan berarti bahwa pemegang dokumen tersebut ingin mendirikan Negara diatas Negara, tetapi pemegang dokumen tersebut berkeinginan agar kesimpang siuran “Berita Amanah Bangsa Indonesia” segera mendapat titik terang serta cita-cita menunjukkan kepada Dunia bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Besar segera tercapai.
5. Selanjutnya, dengan diaktifkannya DOKUMEN TANPA NAMA amanah Bangsa Indonesia, kami menghimbau kepada para pemegang amanah atau dokumen surat pelimpahan atau surat kuasa pelimpahan segera bersatu dan kembali kepada Induknya yaitu pemegang DOKUMEN TANPA NAMA.
6. Menghimbau kepada pemerintah, aparat pemerintah sekarang ataupun yang akan datang serta seluruh institusi dan aparatnya yang terkait dengan pelaksanaan penyelesaian amanah Bangsa Indonesia agar bersatu, membantu kelancaran dan memfasilitasi pelaksanaan penyelesaian amanah Bangsa Indonesia disegala bidang.
7. Dalam surat kuasa tunggal yang dikeluarkan oleh Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 1961 disebutkan bahwa harta ini bukan milik Negara dan atau juga bukan pemerintah mendatang dan aparatnya artinya kedudukan pemerintah adalah penerima hibah dari Jawahir atau Ahli Warisnya sebagai pemegang Otoritas penuh untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
8. Skema penyaluran dana dalam rangka penyelesaian awal harta amanah yang dikehendaki oleh pemegang Amanah Tanpa Nama adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah sebagai pemegang kedaulatan Bangsa Indonesia untuk dipergunakan sebagai pelengkap Anggaran Belanja Negara sebagai pengganti Hutang Luar Negeri dan atau pengganti Surat Pernyataan Hutang (Obligasi) yang dikeluarkan kepada pihak ketiga. Selanjutnya Pemerintah akan mendapatkan suplai dana secara berkesinambungan setiap dilaksanakan transaksi penyelesaian harta amanah dalam rangka membesarkan Bangsa Indonesia dengan satu catatan apabila Pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan rencana yang diajukan tanpa adanya pemotongan (Korupsi) sehingga tujuan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dapat tercapai. Dalam pelaksanaan penyaluran dana oleh Pemerintah yang diterapkan dalam pembangunan untuk mencapai kemakmuran dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, Pemerintah akan mendapatkan pengawasan dari lembaga yang bersifat independen yang ditunjuk oleh Pemegang Pelimpahan Tanpa Nama (Munandar Wijaya Kusuma) yaitu Badan Intellegence Pejuang 1945 (BIP 45) yang bekerja sama dengan Legiun Veteran Republik Indonesia.
b. Hak Waris yang meliputi kerajaan-kerajaan diseluruh Indonesia sebagai pemegang DINASTY Bangsa Indonesia sesuai dengan SURAT KETERANGAN BIO DATA PEMEGANG AMANAH Nomor 002/PPTAPRI/SKR/III/’48 tertanggal 1 Maret 1948 oleh Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia. Dalam hal ini pembagian besaran angka sirkulasi dana sepenuhnya berada ditangan Pemegang Otoritas Tanpa Nama demikian juga mengenai wilayah ataupun kerajaan yang akan mendapatkan alokasi atau sirkulasi dana yang dikucurkan oleh Pemegang Amanah Tanpa Nama. Pada tahap awal Kerajaan yang mendapatkan sirkulasi dana adalah seperti yang terlihat pada lampiran surat ini. Dana tersebut harus dipergunakan untuk membangkitkan kembali kebesaran kerajaan-kerajaan tersebut sebagai unsur pembentuk Bangsa Indonesia yang secara kronologis telah memberikan Fatwa Warisnya kepada Jibong Kusumah atau Munandar Wijaya Kusuma. Adapun pemegang dana tersebut ditunjuk oleh pemegang Otoritas Tanpa nama.
c. Hak Ahli waris : Adalah keluarga atau keturunan dari para pemegang Amanah. Yang pembagiannya ditentukan oleh Pemegang Otoritas Tanpa Nama.
d. Hibah Atas Nama : Dalam hal ini hibah diberikan kepada personal, Badan Hukum dan atau institusi dengan arah yang ditentukan oleh pemberi hibah, sedangkan daftar penerima hibah terlampir.

Demikian Resume ini diberikan, selanjutnya kami mengharap segera dilakukan koordinasi agar tercapai kata sepakat untuk segera ditindak lanjuti.


88 komentar:

  1. Jujur aja Romo Kanjeng...saya percaya dengan arah dan tujuan Romo...tapi knapa Romo sbagai Raja dari rakyat nusantara sangat sulit tuk di temui....saya...kecewa saat saya ke tmpat Romo....saya tidak di ijinkan tuk bertemu...sbnarnya saya diperintahkan oleh Eyang Lawu/Heru Hono Susilo Wijoyokusumo....Eyang bilang ke saya tuk bertemu Romo Kanjeng...tapi setelah sampai malah kami di hambat tuk bertemu.....jujur saya kecewa....apa memang pejuang tuk nuswantoro sangat sulit didekati rakyat....tolong di jawab Romo .....Nama saya Mohammad Syahroni no Hp saya 081383600160....saya anak asuh Eyang Lawu/Ki Edan Sidolamong 212 103...salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

      KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

      KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.



      Hapus
    2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Kepada Yth,
    KGPH. Wijaya Kusmua Munandar/
    Prabu Nata Ke XI/ 101/Paduka Yang Mulia
    Di
    Tempat

    Assalamualaikum Wr.Wb.

    Puji Syukur saya ucapkan Kepada Allah Swt yang telah memberi kesempatan untuk menulis Surat kepada Romo Kanjeng.
    Saya ingin menyampaikan kepada Romo Kanjeng, apa yang pernah bapak asuh saya yaitu Eyang Heru Cokro/Eyang Herus Susilo/Ki Edan Sidolamong 212/Eyang Lawu/Eyang Macan Putih sampaikan kepada saya pada Tahun 2009 akhir. Eyang Heru pernah menyampaikan bahwa Romo Kanjeng sedang di kelilingi tikus-tikus, setelah itu eyang Heru memberikan sebuah nasihat, bahwa bagaimana bisa di turunkan amanah jika manusia nya belum menjadi sidiq, dan menguasai 4 nafsu agar bisa menjadi Khalifahtullah Fil Ard Panoto Panetep Agomo Islam.
    Romo Kanjeng yang saya hormati, kenapa banyak orang yang mengaku BIP45, dan banyak dari mereka seolah-olah hanya menunggu Harta Amanah, di mana di anggap itu untuk Pribadi, tapi Eyang Heru dulu tidak mengajarkan seperti itu, saya heran melihat keadaan seperti itu. Karena sesungguhnya harta itu bukan lah harta pribadi melainkan harta Nusantara yang dipergunakan untuk menata Nusantara, menjadikan Nusantara menjadi mercusuar dunia seperti yang di kumandangkan oleh Paduka Yang Mulia pada masa lalu.
    Demikian dari saya Romo Kanjeng, mohon maaf atas kelancangan dan jika saya kurang sopan. Mohon di terima sungkem dari saya Mohammad Syahroni.

    Hormat saya,
    Mohammad Syahroni

    BalasHapus
  3. ass romo munandar saya raden syahrudin dari provinsi jambi bekerja di kpu kab muaro jambi, pada tgl (9 november 2010) atas inpormasi dari sutrisno alias jalil dari pati jawa timur bahwa saya mendapat bantuan dana dari romo munandar melalui beliau tapi sampai sekarang belum juga masuk ke rekening saya yg di mandiri, BRI, BNI dan Bank Jambi yg ingin saya tanyakan dengan romo apakah betul hal tersebut katanya sdh ditransper dari BI ke rekening saya, kegunaan untuk pencalonan menjadi bupati muaro jambi tahun 20011, mohon maap ( saya anak asuh eyang nurhadi alias pangeran antasari alias eyang cirebon, saya juga anak asuh mbah fakih cikludan

    BalasHapus
  4. Wwb,... Bapak Raden Syahrudin, Yth; di Jambi

    Bapak Raden Syahrudin, untuk menghindari kesimpang siuran informasi dan penyalahgunaanya, maka dengan ini kami beritahukan bahwa:

    berdasarkan;
    AKTA PELIMPAHAN GALUDRA HIJAU KERAJAAN PAJAJARAN TENTANG HIBAH TERIKAT PENDAMPING APBD, Nomor AKTA: 18 Tanggal 16 September Tahun 2009 senilai 966 Milliar $US, yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada Tanggal 02 Oktober 2009 (tanda terima dan cap instansi terlampir)yang meliputi 8 (delapan) MUSPIDA, diantaranya;

    1. Gubernur Provinsi Jambi
    2. D.P.R.D. Provinsi Jambi
    3. Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi
    4. Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi
    5. Kepolisian Daerah Provinsi Jambi
    6. KOREM GARUDA PUTIH / II SRIWIJAYA
    7. B.A.P.P.E.D.A. Provinsi Jambi
    8. B.P.N. Kantor Wilayah Provinsi Jambi

    Mengingat dan,
    Menimbang;

    Menetapkan;

    Bahwa Prof. DR. Ir. KGPH. H. MUNANDAR WIJAYA KUSUMA, SH. KHK telah menunjuk Yayasan tersebut sebagai perwakilan Resmi, pelaksanaan Teknis, untuk berdaulat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi dan Tingkat II Kabupaten / Kota maupun pihak-pihak terkait, guna membuat perencanaan, reprencanaan, berdasarkan Pedoman AGLA & YAYASAN BPSW.

    Kesimpulan;

    Bahwa bentuk Hibah terikat maupun program tersebut "TIDAK MELALUI PERORANGAN", dan atau tidak melalui wilayah yang bukan berdasarkan urutanya (Contoh; Pati Jawa timur adalah wilayah timur) akan tetapi melalui koridor-koridor Hukum yang berlaku di Negara ini, dan berdasarkan Planning-planning Wilayah Barat / Yayasan BPSW yang meliputi;

    1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
    2. Provinsi Sumatera Utara
    3. Provinsi Sumatera Barat
    4. Provinsi Riau
    5. Provinsi Riau Kepulauan
    6. Provinsi Jambi
    7. Provinsi Sumatera Selatan
    8. Provinsi Bangka Belitung
    9. Provinsi Bengkulu
    10. Provinsi Lampung

    demikianlah penjelasan ini diberitahukan, apabila ada bentuk-bentuk informasi yang cacat hukum, harap menghubungi Yayasan BPSW untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sekian Terima Kasih.

    Alamat: Komplek Pemukiman TNI-ANGKATAN LAUT / KIMAL LAMPUNG UTARA.

    Ttd.
    Humas The Founding Father's

    BalasHapus
  5. pak munandar dapet gelar Prof..apakah mengajar di universitas?

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum Romo,

    Bagaimana langkah dan perkembangan kegiatan di bawah Founding Fathers saat ini?apakah sudah masuk kepada birokrasi dan perbankan Nasional dan siap untuk Merdeka Lahir Bathin 100 Tahun kedepan serta menjadikan Indonesia sebagai Mercusuar dunia?

    salam.

    BalasHapus
  7. Yth: Clark

    Wa'alaikum Sallam WWb............ Saudaraku
    tentunya jalur birokrasi yang saudaraku maksud diatas sudah barang tentu di tepuh oleh Founding Father's. karena setiap pelaporan program, pemberitahuan dan juklak maupun juknisnya yang sudah pernah disampaikan kepada birokrasi / instansi / pihak terkait kami lengkapi dengan tanda terima Dokumen yang harus dibubuhi tanda tangan penerima dan Cap Ybs.
    permasalahan mereka disposisikan atau tidak surat2 tersebut kepada yang berkewenangan itulah masalahnya yang terkadang identik dengan birokrasi yang cenderung (Maaf) berbelit-belit. sehingga saat Funding Father's melalui wadah2 Sosialnya ber-ACTION kepada masyarakat terkadang mereka bingung dan merasa belum ada konfirmasi atau Permisi..!!!
    dan untuk mengisi 100 Tahun Bangsa Indonesia kedepan menjadi Suswar Dunia, itu menjadi tugas kita sebagai Generasi untuk mengisi kemerdekaan ini. Salam

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum Romo,

    saya mau tanya, bagaimana perkembangan proses dari implementasi program2 amanah sampe saat ini?bagaimana kagiatan romo saat ini dan dimana posisi romo saat ini?

    salam

    BalasHapus
  9. saya mau tanya perihal program pembangunan di sekitar muara dua (sumsel)
    ada kabar yang mengatasnamakan Yayasan Badan Pelestarian Sriwijaya Wijaya yang merencanakan pembangunan di wilayah muara dua, dengan keterangan sbb:
    - tanah luas 2Ha ( ditanami bibit karet )

    - Tanah Pekarangan 1/4Ha

    - Rumah permanen ukuran 5x7

    - pinjaman sembako selama 4 bulan

    - biaya registrasi 3.5juta

    apakah semua itu benar adanya Romo??

    BalasHapus
  10. - tanah luas kebun 2Ha (ditanami karet)
    - Tanah Pekarangan 1.000 M2
    - Rumah permanen Type 36
    - pinjaman sembako selama 4 bulan
    - Dana Partisipasi pendamping / pendaftaran Rp.3.300.000,-
    - Fasilitas sosial: gedung sekolah dari tingkat SD sampai SMU / sarana ibadah, sarana bermain anak, terminal angkutan, pasar rakyat, gelanggang olah raga,
    - semua beban tersebut dikembalikan oleh peserta dengan mencicil 10% dari hasil panen selama 20 Tahun, dari mulai pertama panen.
    keterangan lebih lanjut pada KOperasi BPSW.
    terima kasih

    BalasHapus
  11. asalamualaikum,sebelumnya saya minta maaf klo saya lancang langsung masuk sj

    jujur saya masih buta mengenai BIP 45,namun dari orang tua, saya didaftarkan ikut dalam keanggotaan BIP 45 dan waktu itu ( kira-kira pada tahun 2008 ) saya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,-. karena saya tinggal di jakarta dan pulang kampung di daerah solo jateng sekitar 1 thun sekali, sy tidak tau mengenai perkembangan BIP 45. sesekali ad teman yang memberitahu saya mengenai mulai operasionalnya BIP 45, namun ketika saya mengkonfirmasi ke orang tua saya, ternyata hanya isu saja. pada lebaran tahun ini,ketika saya pulang ke kampung halaman, saya diberitahu oleh saudara saya yg mendaftar juga di BIP 45 bahwa saudara sy sdh mendapatkan akta notaris mengenai keanggotaan BIP 45 yang ditandatangani oleh Abdul Hakim. SH dengan "katanya" menggunakan tinta emas asli. namun yg sy ragukan, kenapa harus menebus akta tersebut dengan harga 2 juta, sedangkan setau saya yang ikut di BIP 45 lebih dari 50 orang, (hmmmm....tinggal dikaliin aj tuch...)
    saya kasian saja sma saudara2 saya, niat ingin bekerja dan mendapat penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan keluarga,namun kenapa harus menebus akta tersebut seharga yang klo dikampung sya mencari uang sebesar itu tidak mudah,
    tolong info lebih jelasnya mengenai organisasi BIP 45,kalo organisasi tersebut memang ada dan salah satu persyaratannya seperti itu, saya mengikuti sja asal bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,namun kalo organisasi tersebut hanya untuk kalangan atau keturunan kerajaan, mohon pencerahannya agar keluarga, saudara -saudara dan juga teman-teman sy yg ikut di BIP 45 tidak menebus administrasi yang lebih banyak lg nantinya,,
    terimaksih banyak sebelumnya,atas pencerahannya sy ucapkan banyak- banyak terimaksih...
    wallaikumsam.wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimana perkembangan tentang BIP 45 yg sekarang? Ortu saya juga ikut mulai dr 2008..dan sampai sekarang tidak jelas arahnya kemana, yang ada malah ngabisin uang keluarga. Apa benar BIP 45 yg beredar dan disuruh bayar itu penipuan???

      Hapus
  12. Guardian Angel Yth:
    Wwb,..... Salam Sejahtera

    Terima kasih kami ucapkan atas bentuk informasi yang telah disampaikan kepada kami, meski melalui Dunia maya. namun ini sangat berharga untuk kami terima, dikaji, dan dicarikan solusinya.
    pertama-tama kami informasikan bahwa BIP 45 tidak melakukan perekrutan dengan iuran, oleh karena BIP 45 adalah Badan Inteligence Pejuang (Wadahnya sang pemikir) tentang Adat Istiadat, Budaya, Sejarah, dan forum Generasi pemngisi kemerdekaan ini.
    kedua Akta Notaris BIP 45 hanya 1 (satu) saja, adapun mengenai pengangkatan maupun penunjukan pengurus untuk tiap2 tingkatan daerah, dari provinsi sampai dengan Desa / Kelurahan, itu dilakukan dengan penerbitan SK struktural dan non Struktural berdasarkan undang-undang organisasi / Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BIP 45, dan surat rekomendasi / usulan dari masing2 ketua pengurusnya.
    Ok Sobat semoga BIP 45 sukses dalam melewati PRO dan KONTRAnya pada proses pertumbuhannya dialam kemarau ini.

    BalasHapus
  13. salam bangsaku....
    eyang M wijaya kusama yang saya hormati, menurut kata orang tua saya, bahwa dalam sitem amanah tidak terdapat nama eyang dan anak eyang baik dalam dokumen pecahan 45, 17, 8 dan 3 master king, mana yang benar??? wahai saudara2ku sebangsa dan setanah air...kata bung karno barangku adalah uangku harus diselesaikan dengan caraku..mana mungkin barang bung karno diselesaikan oleh orang lain,kecuali yang diberikan mandat oleh beliau..bung karno itu adalah grantournya tidak ada dalam sitem amanah grantour nama orang lain selain bung karno.
    salam dariku GARUDA SAKTI.

    BalasHapus
  14. rhyiskandar Yth;

    salam perjuangan,
    saudaraku, patut diketahui bahwa Bung Karno / Ir. Soekarno / Koesno Wibowo adalah penerima MANDATARIS TAMPAK SIRING BALI Tanggal 27-28 Oktober 1927 dari KHAIMAN SAYIDIN MALIKUL KUSNO PANETEP PANOTO DINAN PANETEP PANOTO AGOMO ISLAM KHALIFATULLAH / SRI BAGINDA MAHARAJA PAKUBUWONO X KERAJAAN SURAKARTA HADININGRAT. dengan PEDOMAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT ATAU DISEBUT TRUSTY BANGSA INDONESIA. ISI DARI DEKLARASI TAMPAK SIRING ADALAH:
    BILAMANA KOESNO WIBOWO / IR. SOEKARNO BISA MENYELESAIKAN 10% MILIK:
    1. PERINTIS
    2. PELOPOR
    3. PATRIOT
    4. PEJUANG
    5. PEMBELA TANAH AIR NUSWANTARA
    MAKA AKAN DISERAHKAN KEPADA TRUSTY BANGSA INDONESIA ATAU NKRI...... JADI SINGKAT CERITA
    IR.SOEKARNO PADA TAHUN 1964 TELAH MENGELUARKAN SURAT WASIAT TERAKHIR KEPADA 3 PEMEGANG INDUK, DAN PEMEGANG AMANAH 17, 8, 45, BILAMANA PARA PEMEGANG DOKUMEN TERSEBUT TIDAK BERSATU DAN TIDAK MAU SATU IDEOLOGI, MAKA SEMUA DOKUMEN DARI SURAT-SURAT PEMEGANG AMANAH TERSEBUT DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM SECARA NASIONAL - INTERNASIONAL DAN YANG BERLAKU SEUMUR HIDUP ADALAH DOKUMEN TANPA NAMA ATAU ANONIM YANG DIPEGANG OLEH BAPAK K.H. DJAWAHIR SOESENOTOMO YANG DILIMPAHKAN SECARA OTOMATIS MENURUT HUKUM ADAT ISTIADAT KEPADA PUTRA LAKI-LAKINYA YANG BERNAMA KGPH. H. MUNANDAR WIJAYA KUSUMA, SH. KHK / PRABUNATA XI DAN GUARANTORNYA SELURUH ASSET INI ADALAH MR. SOEKARNO (MUHAMMAD RADEN SOEKARNO ALIAS SAWIJI-WIJI ALIAS MUNANDAR WIJAYA KUSUMA ALIAS SATRIA WIJAYA KUSUMA) BUKAN IR.SOEKARNO ATAU BUNG KARNO, DEMIKIANLAH SAUDARAKU FAKTA SEJARAH DARI PELAKU SEJARAH ASLINYA DAN BUKAN DARI PENGAMAT SEJARAH ATAUPUN AHLI SEJARAH, KARENA SEJARAH BANGSA INI TELAH DIHIANATI SELAMA 32 TAHUN
    MERDEKAA..
    SALAM PERJUANGAN

    BalasHapus
  15. rhyiskandar Yth;

    salam perjuangan,
    saudaraku, patut diketahui bahwa Bung Karno / Ir. Soekarno / Koesno Wibowo adalah penerima MANDATARIS TAMPAK SIRING BALI Tanggal 27-28 Oktober 1927 dari KHAIMAN SAYIDIN MALIKUL KUSNO PANETEP PANOTO DINAN PANETEP PANOTO AGOMO ISLAM KHALIFATULLAH / SRI BAGINDA MAHARAJA PAKUBUWONO X KERAJAAN SURAKARTA HADININGRAT. dengan PEDOMAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT ATAU DISEBUT TRUSTY BANGSA INDONESIA. ISI DARI DEKLARASI TAMPAK SIRING ADALAH:
    BILAMANA KOESNO WIBOWO / IR. SOEKARNO BISA MENYELESAIKAN 10% MILIK:
    1. PERINTIS
    2. PELOPOR
    3. PATRIOT
    4. PEJUANG
    5. PEMBELA TANAH AIR NUSWANTARA
    MAKA AKAN DISERAHKAN KEPADA TRUSTY BANGSA INDONESIA ATAU NKRI...... JADI SINGKAT CERITA
    IR.SOEKARNO PADA TAHUN 1964 TELAH MENGELUARKAN SURAT WASIAT TERAKHIR KEPADA 3 PEMEGANG INDUK, DAN PEMEGANG AMANAH 17, 8, 45, BILAMANA PARA PEMEGANG DOKUMEN TERSEBUT TIDAK BERSATU DAN TIDAK MAU SATU IDEOLOGI, MAKA SEMUA DOKUMEN DARI SURAT-SURAT PEMEGANG AMANAH TERSEBUT DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM SECARA NASIONAL - INTERNASIONAL DAN YANG BERLAKU SEUMUR HIDUP ADALAH DOKUMEN TANPA NAMA ATAU ANONIM YANG DIPEGANG OLEH BAPAK K.H. DJAWAHIR SOESENOTOMO YANG DILIMPAHKAN SECARA OTOMATIS MENURUT HUKUM ADAT ISTIADAT KEPADA PUTRA LAKI-LAKINYA YANG BERNAMA KGPH. H. MUNANDAR WIJAYA KUSUMA, SH. KHK / PRABUNATA XI DAN GUARANTORNYA SELURUH ASSET INI ADALAH MR. SOEKARNO (MUHAMMAD RADEN SOEKARNO ALIAS SAWIJI-WIJI ALIAS MUNANDAR WIJAYA KUSUMA ALIAS SATRIA WIJAYA KUSUMA) BUKAN IR.SOEKARNO ATAU BUNG KARNO, DEMIKIANLAH SAUDARAKU FAKTA SEJARAH DARI PELAKU SEJARAH ASLINYA DAN BUKAN DARI PENGAMAT SEJARAH ATAUPUN AHLI SEJARAH, KARENA SEJARAH BANGSA INI TELAH DIHIANATI SELAMA 32 TAHUN
    MERDEKAA..
    SALAM PERJUANGAN

    BalasHapus
  16. SALAM BUAT ROMO MUNANDAR YANG SEKARANG ADA DI BALI, SEMOGA SEMUA URUSAN AMANAH CEPET SELESAI DAN RAKYAT BISA TERSENYUM.

    MERDEKA MERDEKA MERDEKA !!!

    BalasHapus
  17. Clark, Yth:

    Insya Allah,...... Thank's
    MERDEKA... MERDEKA... MERDEKA...

    BalasHapus
  18. yth.putra bangsa
    salam bangsaku...
    kalau bung karno mengatakan JASMERAH....kalau boleh aku katakan JASMENAH alias jangan sekali-kali mengaburkan amanah...nanti kuwalat..lo.."""simaklah dan nilailah apa yang ada dalam salam pembuka aku dan salam penutupku serta cermatilah apa yang tersirat dalam bahasa sederhanaku...eyang wijawa kusumah melalui anda belum dapat menterjemahkannya...perlu anda ketahui mandat bung karno tidak ada yang tunggal pahamilah 101 ???..dan tidak ada Grantour yang berpindah tangan..Djawahir adalah salah satu simbol dari pada master king..dan sipakah djawahir yang sesungguhnya""".
    AMANAH penuh dengan misteri.....hanya sistem dan cara bung karno yang dapat membuka mesteri tersebut...salah satu yang aku sampaikan dirubrik adalah sitem International Banking Law alias Hukum Perbankan internasional..mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelancanganku ini..karna aku adalah anak bangsa yang masih hijau dalam pengatahuan sitem amanah.
    salam dariku...GARUDA SAKTI

    BalasHapus
  19. rhyiskandar Yth;


    Sedikit kita saling berbagi ya??? dengan kutipan kata2 saudaraku sbb:
    AMANAH penuh dengan misteri.....
    itu artinya bung karno kejam dong,?? bung karno Dzolim dong, kalau arti amanah masih diartikan dengan penuh MIsteri..or sesuatu yang masih abstrak?? bagaimana generasi muda bisa meng Iqro ttg Sejarah Bangsa ini kalau tak jelas begitu kronologisnya?? lantas untuk apa kita merubah JASMERAH dengan JASMENAH??? itu salah satu pencorengan sejarah, dan seingat saya bukan garuda sakti tetapi GALUDRA SAKTI, demikian wasalam.

    BalasHapus
  20. yth. gorogoro
    waaah...ternyata anda tidak mengerti tentang amanah..jangan sepenggal mengartikan amanah penuh dengan misteri..hal itu berlaku bagi Orang yang Mengaburkan amanah atau istilah aku adalah JASMENAH, sebab yang terjadi sampai saat ini adalah amanah yang penuh dengan Retorika dan pembohongan yang sangat besar oleh yang mengaku para eyang, orang tua, penuntas dan penyelesai,...kak gorogoro tolong deh...kalau anda mampu menjelaskan sistim amanah yang sebenarnya.....???, ooh..ya kak,galudra sakti itu tidak ada dalam amanah..cari istilah lain aja kak""" maaf ya kak...
    salam bangsaku..dariku Garuda Sakti.

    BalasHapus
  21. tukang tipu....tukang peras...semua amanah itu tidaklah ada..itu adalah rekayasa oknum yang terbuang dan penghayal serta pemimpi

    BalasHapus
  22. @anonim : hanya orang yang pernah melihat dengan mata kepala sendiri dokumen2 asset serta barang fisiknya saja yang bisa percaya kalo asset amanah itu sebenarnya memang benar2 ada. buktinya,dokumen Green Hilton Agreement tahun 1963 yang ditandatangani tri parti adalah salah satu asset amanah sebagai fondasi kolateral ekonomi dan finansial global. dan itu smpe sekarang jg masih tersimpan rapi dan berbunga setiap bulan, bahkan ahli waris menerima laporan tersebut dari UBS cabang Indonesia tiap bulan bagaimana posisi jumlah asset tersebut+bunganya, tapi hanya orang yang di tunjuk eyang Bung Karno saja yang bisa menyelesaikannya,entah siapa itu saya jg gk faham.

    BalasHapus
  23. orang tua yg sebenarnya, dia tidak akan mengatakan bahwa dia orangnya, dan juga tidak akan memamerkan dirinya,untuk asset yg berada di luaran itu semua bodong, kalau asset itu benar! bukankah meraka sudah bisa ambil, coba anda pikirkan. samnpai saat ini tida ada yg bisa mencairkanya, karena kenapa, artinya: demi masyarakat atawa rakyat tetapi bukan untuk rakyat tapi rayap ( achirnya demi kepentingan pribadinya. makanya asset ini di perjual belikan untuk orang yg serakah, yg kena ketripu. Makanya anda harus berhati-hati jangan sampai tertipu oleh ucapan apapun juga, karena asset yg benar itu aman sampai sekaran juga.

    salam sejahtera dari orang luar

    BalasHapus
  24. yup betul. orang tua memang gak akan memamerkan asset tersebut, tapi ahli waris dari sebagaian penanda tangan asset tersebut yg notabene tidak tahu hanya mendapatkan laporan dari pihak ketiga sebagai penyimpan Asset tersebut sesuai posedur penyimpanan asset.kalo yang diperjual belikan di luar negeri adalah nomor CUSIP Number, karena dengan nomer tersebut mereka bisa menggadaikan asset (baca : ngamen) tersebut kepada pihak bank internasional meskipun asset tersebut tidak tersentuh.
    di sisi lain asset amanah di dalam negeri juga tidak terhitung jumlahnya dan semuanya juga masih tersimpan di gudang2 asset amanah yang tersebar di pelosok nuswantara.

    salam.

    BalasHapus
  25. PENYELESAIAN ASSET AMANAH, KEYWORD : MATAHARI TERBIT DARI TIMUR

    BalasHapus
  26. yup betul apa kata anonim diatas, Matahari terbit dari Timur, seperti pesan gaib yang saya dapat pada saat tahun 2007 lalu, pesannya cukup singkat (Sinaring Bumi Sokoning Wetan), artinya Sinar yang jatuh ke bumi berasal dari timur. dan beberapa bulan lalu saya baru mengetahui apa maksudnya pesan tsb setelah saya simpan selama 5 tahun baru terjawab.

    BalasHapus
  27. Oh my god....! Aku tambah ga ngerti soal Ybsw, amanah.. Trus soekarno... Please...! Bos jangan bikin bingung.. Sebab saya memang ingin ikut tran swakarsa di oku sumsel.

    BalasHapus
  28. @ muhtar satria furniture, kalo anda ikut trans swakarsa silahkan karena itu slaah satu program yayasan dengan background amanah. yang kita bicarakan diatas adalah soal hal amanahnya, jadi perlu juga dipahami bagaimana sejatinya amanah tersebut. karena para Eyang menciptakan sistem yang sedemikian rupa agar amanah tidak jatuh ke tangan2 yang tidak bertnggungjawab, makanya ada perihal2 yang mungkin bisa difahami dalam proses amanah itu sendiri.
    mungkin itu yang bisa saya tambahkan.

    BalasHapus
  29. Asalamualaikum,wwb.saya pribadi sangat bangga selaku bangsa indonesia. saya harap dengan rhida Allah Izati Rabb.niat tulus Yang mulia terlaksana.Aminnn. salam dari saudaramu Di Banggai.saya bodoh dalam halini. hanya satu harapan dari saya, semoga bangsa ini menjadi matahari yg bisa membawa sinar terang bagi bangsa lain di dunia. harta yg utama adalah bila mana kita fahami bahwa kemerdekaan ini di ambil atas berkat rahmat Allah yg Maha Kuasa dan cucuran keringat darah para pendahulu kita.selama matahari masi terbit di ufuk timur dan terbanam ufuk barat merah putih tetap ada dan terus terkibar walau jasad hancur tapi ruh kita tetap berkibar dalam kibasan merah putihnya. wassallam.

    BalasHapus
  30. semua rakyat berharap agar titah Eyang BK untuk segera menjadikan negara Indonesia ini merdeka mutlak 100 tahun ke depan bisa segera terlaksana agar rakyat bisa tersenyum dan bebas dari belenggu sistem yang dah terlanjur dibuat carut marut oleh oknum2 tikus berdasi di negara ini.
    saudara2ku di bawah bendera pimpinan Romo Munandar, segera persiapkan diri untuk memeras tenaga dan pikiran guna menjalankan sebagai pengemban amanah.

    salam hormat dari saudara seperjuangan di wetan buat Romo Munandar dan tim (mas herlambang, pak anshori, dll).

    BalasHapus
  31. salam seperjuangan buat Romo,Mas Lambang, Mas ansori,saudara2ku yg lainnya.
    hanya bantuan Doa yg bisa aq berikan.
    semoga Allah SWT slalu memberikan jalan buat kita semua.
    amin....!!!!!

    BalasHapus
  32. @nayay, dari lamongan kah anda?

    BalasHapus
  33. iya saya dari lamongan.tepatnya di Desa Sugio, Kec. Sugio, Kab. Lamongan, Jatim Indonesia.

    BalasHapus
  34. sedaya punika ingkang kersaning gusti ALLAH SWT
    mugi2 ati lan rasa warga indonesia ngadhep,mantep,mancep ing sirullah sifatulah dzatullah wujud ALLAH SWT amin

    BalasHapus
  35. Amin....
    semoga apa yg kita perjuangkan sampai saat ini slalu dlm lindungan Gusti Allah SWT.
    ada kabar apa dari saudara yg dibarat...?

    BalasHapus
  36. Yth Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK.

    Assalamualaikum Wr Wb
    Saya bukan siapa-siapa dan bahkan juga baru tahu sedikit informasi karena membaca seluruh tulisan di atas yang juga belum begitu saya mengerti tentang segala assets dan kegiatan. Satu hal yang saya pikir sama adalah bahwa saya juga sedang mencoba turut serta berbuat sesuatu untuk Bangsa ini, meskipun sangat kecil, mudah-mudahan mendapatkan pertolongan Alloh agar Bangsa ini segera merdeka yang sebenar-benarnya.

    Saya ingin mohon informasi tentang sebuah MOU yang saya baca tentang Proyek Pembangunan Rumah Sakit Internasional Perikemanusiaan Wijaya Kusuma Bandung Jawa Barat yang di tanda tangani Prof dengan notaris Abdul Hakim dan pelaksana proyek PT Yosco Utama. apakah semua itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi MOU?

    Mohon maaf saya bertanya melalui surat terbuka karena belum tahu jalan yang lain.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr Wb

    Salam perjuangan
    Asmiyati Hasyim

    BalasHapus
  37. Yth: Ibu Asmiyati Hasyim

    Proyek Pembangunan Rumah Sakit itu adalah benar adanya, berdasarkan apa yang ibu sampaikan, akan tetapi perlu kami klarifikasi tentang kronologisnya secara simple adalah sbb:
    1. Proyek Pembangunan RS Perikemanusiaan Islam di Kota Bandung adalah benar adanya,
    2. Penandatanganan draft kesepahaman / M.O.U benar adanya,
    namun sangat disayangkan sekali bahwa semua niat mulia tersebut menjadi berbias dan pending dikarenakan:
    1. Notaris Abdul Hakim, SH, Sp.I yang tugasnya adalah notabene sebagai legal formal beliau, menyalahgunakan wewenangya, contoh soal, yang seharusnya tidak ada biaya dikeluarkan utk hal ndak jelas, itu diminta oleh notaris abdul hakim kepada pihak owner rumah sakit, dan kontraktor tsb, uang sejumlah Rp.600.000.000,- diminta utk kepentingan pribadinya sehingga image Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. jadi tercoreng dan membuat malu team Owner / Investor.
    2. Ketika selesai menandatangani M.O.U tsb Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. dipaksa mendatangi gedung BNI'46 Pusat Guna menunjukan bukti kepemilikan Dana-nya dengan perjanjian bilamana pihak RS dan Kontraktor pelaksana sudah bisa check keuangan Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. mereka akan melakukan Back to Back dan membayar Equitas sebesar 31% dari nilai project, namun teramat disayangkan setelah beliau / Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. pulang dari BNI'46, kedua pihak tersebut tidak melakukan kewajibanya, sehingga Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. merasa telah dihianati, padahal utk dpt meng-Akses rek tsb, tidak sembarangan dan tidak GRATIS..!!!!
    3. setelah 1 minggu dari kejadian tsb, Notaris Abdul Hakim kedapatan mengcopy dokumen2 kenegaraan, termasuk dokumen dari instansi dan departemen, presiden, MENKEU. BI, DLL, dan memperjual belikan copy dokumen tsb (Buku Red:) kepada pihak luar dengan tebusan Rp. 200.000.000,-, kejadian tersebut dilaporkan kepada Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. oleh dua (2) orang korban yg sudah memberikan uang tersebut kepada Notaris,.....


    yang jadi permasalahan adalah, ketidakpahaman Notaris sebagai Legal Formal Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK. tentang project, telah menimbulkan negativ thinking, dan main kontraktor yang dimaksud itu tidak mempunyai Fasilitas kreit dari Bank Ybs, karena aturan main yang sebenarnya berdasarkan "TOP ARRANGER TEAM" adalah,......... mohon layangkan pertanyaan Anda ke email: cacakarwae@gmail.com (demi menjaga prestige, Image Investor) Trims

    BalasHapus
  38. Waah...3X jadi Notaris yg lagaknya seperti banci itu yang suka bikin memalukan???
    tapi knp Ya Romo masih kasih dia Job, padahal Msh ada jutaan Notaris di Jawa?? dan itu Notaris ndak laku, karena SK, Depkumham nya Bodhong.!!! dan sudah puluhan org tertipu di kota bogor tentang AJB....

    BalasHapus
  39. trus nasib Notaris tersebut sekarang gimana tuh pak?masih dipake romo ato sudah dipulangkan ?

    BalasHapus
  40. http://www.sisminbakum.go.id/notaris/pub_notarisdata.php?kode_notaris=003534

    BalasHapus
  41. yth.kak anonim..
    kak anonim, komentar anda tentang amanah tidak sesuai apa arti,nilai dan makna amanah yang sebenarnya,kalau berbicara eyang wijaya kusumah anda harus mengetahui siapakah eyang wijayah kusumah yang sebenarnya..???

    BalasHapus
  42. saya adalah kurban yayasan ini, uang saya di keruk sebesar 3 milyar dan tak ada hasil apa apa. apa benar ini di sebut sebagai penyelamat bangsa.. buktikan dunk jangan hanya bisa nya koar koar saja.

    BalasHapus
  43. eyang Munandar Wijaya kusumah hanya fiktif belaka. fotonya aja di sebar kemana mana, ee giliran mau di temuii tdak nampak batang hidung nya.. banyak yang bilang, saat ini eyang munandar kusumah sudah reingkarnasi sebanyak 8 kali, hayyaach mbelgedes taa.
    buktikan saja uang anda yang ada di suwis itu memang benar adanya, bantu rakyat miskin yang masih kelaparan, bantu itu negara untuk mengatasi krisis nya.. bisanya jngn hanya erlagu belaka.. apa lagi tuuh antek antek nyaa. hanya rayuan maut yg di keluarkan. kok bisa hidup ya orang semacam itu di bumi pertiwi ini. memang nya eyang bisa nelungsungi tha. gak masuk di akal.. hayooo keluarin dulu kekayaan mu yang di swiss itu.. baruu anda boleh bicara di bumi nuswantara ini. selama anda tak bisa membuktikan mulut besar mu itu, tak mungkin ada yg mau percaya..

    BalasHapus
  44. Mbah Notorogo Salemba23 Januari 2013 pukul 04.21

    Dunia Amanah memang Misteri dan penuh pelajaran segala sektor. Korban dunia amanah mulai dari rakyat jelata sampai rakyat jelita. dari kaya sampai melarat. Memang dunia ini banyak menciptakan lapangan kerja dan membuat orang jadi giat silaturahmi kesegala strata kehidupan. Mari kita arif bijaksana menyikapi dunia manah ini.
    Salam Mbah Notorogo

    BalasHapus
  45. Saya ingin konfirmasikan kepada Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK apakah benar PT. Arjuna Bangun Segara itu ditunjuk sebagai pemegang Amanah untuk 33 Provinsi.

    Mohon konfirmasinya, karena banyak yg sudah mau MoU dengan perusahaan tersebut

    BalasHapus
  46. PT. Arjuna Bangun Segara, kayaknya kalo saya googling itu nama perusahaan Properti semacam Mall gitu kalo gak salah ya. tapi mungkin juga perusahaan tersebut jadi pemegang amanah 33 provinsi, tapi kenapa sampai sekarang belum jalan sama sekali?kalolah dana sudah on banking, kalo lama gak dikeluarkan juga kena biaya charge yang tidak sedikit tiap bulannya, bisa ratusan juta loh katanya.

    BalasHapus
  47. si congor "Rizik Prasyad"
    mati aja elo, 3 milyar bullshit, buat makan aja elo susah minta ampun

    BalasHapus
  48. sudah, jangan saling menghujat, kita harus beretika secara sopan dan santun apapun pertanyaan dan respon masyarakat.

    BalasHapus
  49. Sapa yg pernah ketemu ibu dewi siti jusiati ? mohon disebutkan siapa saja yg pernah bertemu.....nanti saya sampaikan ke ibu
    Saya heran surat kuasa kenapa bisa keluar, padahal scan dr aslinya saya punya.......

    BalasHapus
  50. Rahayu Rahayu Rahayu

    BalasHapus
  51. Sabar saja,
    Sebentar lagi semua akan jadi kenyataan,
    Indonesia akan jadi bangsa yang makmur,

    Salam Sungkem untuk Romo Munandar Wijaya Kusuma

    -- Kepala Desa Pasir Sunagakure, Irv Kazekage--

    BalasHapus
  52. selama tujuh tahun orang-orang didalam belum bisa tersenyum dan mungkin lebih banyak orang belum bisa tersenyum serta lebih lama dari itu. Rasa malu, rasa jengah, diremehkan, tersapu terhina berada di pojok tempat sampah. Belumkah cukupkah derita anak buah menunggu Bos Jagat Raya membuktikan benar-benar bahwa dia Abdi Allah.

    BalasHapus
  53. saya gabung di bip 45 skitar tahun 2007an ada id card piagam dan panduan2, tahun 2009 bersama teman2 seperjuangan bertemu dengan romo di bogor, salam hormat buat beliau dari kami anggota bip 45 nun jauh dari bumi timur pulau jawa kami tunggu action - action nyata bip 45 ke depan.......salam sejahtera smuanya

    BalasHapus
  54. Ada kah nama putra jawahir,gus nun.

    BalasHapus
  55. 100 tahun lagi bar cair, entah dimana kita semua

    BalasHapus
  56. asssuuuu, mboco iki dadi kekelan, wuahahahahaha

    BalasHapus
  57. saya pernah liat semua dokumen nya, tapi maaf saya ragu dengan ke asliannya! secara logika klo memang benar semua dokumen itu, kenapa bapak munandar tidak berangkat langsung ke swiss mencairkan dananya toh kode password dsb sudah ada di tangan bapak, saya berfikir dengan bapak ngambil 1 aset saja sudah bisa ngeberantas kemiskinan di indonesia ! anda kan panglima tertinggi RI ayo cairkan dan buktikan sejarah ini

    BalasHapus
  58. Hello Am Mrs, ANGELA TAYLOR Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 20.000 sampai $ 10,000000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: angelataylorloanfirm@hotmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Angela taylor
    Email: angelataylorloanfirm@hotmail.com


    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: angelataylorloanfirm@hotmail.com

    BalasHapus
  59. Siapa yg bisa di percqya saat ini....semua dokumen tdk berlaku lagi, yg di cari adalah sidik jari,retina dan dna yg falid. Karna semua kode rahasia ada di mata belio...??????dan hanya di sahkan pakai sidik jari yg sdhdi bubuhi dg dna .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah ada di kopBEN. Sidik jr dan darahnnya

      Hapus
  60. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  61. Sebelimnya saya minta maaf jika dlm penulisan comment ini ada pihak yg tersinggung tidak ada niatan menyakiti apalagi menyinggung perasaan siapapun yg ada hanya "ikhlas legowo" berbagi info agar menjadi kemaslahatan warga NKRI...saya mulai tulisan ini dari sebuah desa kecil di Sukoharjo Jawa Tengah yg bernama "Majasta" tersebutlah dua orang bersahabat yg memiliki sifat yg sangat berbeda yg satu walaupun berdarah biru berpendidikan modern namun sangat lembah manah sangking tingginya bebuden orang tersebut sangat dihormati dan dituakan oleh kedua kraton Mataram Solo dan Jogja tidak heran karenanya nalendra kraton Jogja menitipkan amanah berupa "titikan Dalem" (PELAJARI DENGAN SEKSAMA sabda tama HB X 2015 ) yaitu pancer pusaka yg menjadi ciri wahyu keprabon bagi yg di titik (Kanjeng Kiai Kopek dan Kanjeng Kiai Joko Piturun) bersama berbagai pusaka andalan kraton yogya (Kanjeng Kiai Pleret Dan Kanjeng Kiai bau klinting)serta dokumen dokumen kewarisan kepemilikan kolerateral, saham,dan titipan kekayaan raja raja Nusantara dll yg diwariskan oleh Sultan Sugih (hb vii) kepada beliau (HB IX) tanpa melalui ayahdanya (HB VIIl)'karena situasi politik kraton yg tidak memungkinkan akibat intervensi belanda. Titipan tersebut s3lanjutnya tidak diwariskan kepada putra yg tinunjuk amanah keprajan saat beliau seda di washington namun dititipkan kepada koleganya di majasta untuk diserahkan kepada nandalem putra dalem yg berada diluar kraton. Amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab membentuk dan membekali si jabang bayi pewaris titikan dalem sampai sitinitik tumbuh menjadi lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut secara diam2 shg tidak diketahui oleh temannya yg kemudian mengangkat diri sebagai pewaris karena sipewaris tidak muncul2 (disembunyikan sebagai satria piningit) Bahkan teman yg satu ini berupaya dgn berbagai cara merebut amanah yg diberikan HB IX tersebut namun tidak berhasil. Fisik titipan uang mas permata bisa dihadirkan sebagai pemikat dan legitimasi dia sebagai yg empunya asset namun tak pernah bisa memakai Sudah puluhan orang sipil. Kiai, abri yg mati mengenaskan setelah mengunakan dana titipan tersebut karenanya dicari cara untuk mendapatkan manfaat tidak halal atas dana titipan tersebut dgn menjaminkan di bank, pinjaman dana TNI pengusaha dlluntuk mencitrakan bahwa asset bisa cair dan SEBAGIAN KECIL digunakan untuk membangun musium, islamic center, RS,dll sedang dana talangan pinjaman yg lebih besar digunakan untuk mengumbar nafsu kegemarannya akan perempuan. Orang yg amanah akhirnya berhasil menjalankan amanahnya dgn menyerahkan titipan Dalem kepada sipewaris yg segera harus menjalani dan menuntaskan pengabdiannya dengan iklas legowo, dihina, miskin, direndahkan sebelum bisa menggunakan warisannya untuk pandum kemaslahatan bangsa sebagian untuk ( fakir miskin dan duafa, janda dan yatim, veteran dan pejuang, peribadatan) sebagian untuk ahli waris kraton kraton nusantara, sebagian untuk perbaikan ekonomi menuju nusantara gemah ripah loh jinawi dibawah payung NKRI Matram Binangun....sekarang saat sang piningit tampil dan piningit palsu yg telah merugikan dan maaf menipu dan merusak rumah tangga ratusan bahkan ribuan orang (kata teman saya pengusaha odol dr Surabaya menerima DAM meningalpun akan susah,,,,maaf sekali lagi bukan maksut saya memfitnah namun silahkan chek kebenarannya.. Red, pelajari SABDA TAMA, SABDA RAJA DAN DAWUH RAJA HB X....dlm ketetapan (sabda) tersebut bukannya beliau menyediakan jalan bagi putrinya unttuk jadi Raja sebab GRK Mangkubumi putrinya tidak memegang "titikan dalem" bahkan beliaupun saat dilantik tidak didukung titikan dalem tersebut terimakasih Ngarsa Dalem HB X jiwa besar paduka menjalankan amanah leluhur akan menjadi banten kejayaan NKRI......Puji Rahayu.....

    BalasHapus
  62. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  63. Yth Bapak Prof Dr Ir KGPH Munandar Wijaya Kusuma, SH KHK.

    perkenalkan saya endang mahendra,cucu dari bpak artip pemilik obligai tahun 1946.
    kakek saya cerita,dahulu pada tahun 1946 negara indonesia meminjam uang kepada kakek sebesar f300 (bukti asli masih kami pegang,untuk itu kami sebagai ahli waris mencoba memberanikan diri menagih kepada negara melalui pengadilan negeri,tapi sayang nya pemerintah melalui pengadilan negeri memutuskan bahwa uang tersebuat telah kadaluwarsa,kami ahli waris sangat kaget dan bertanya apakah pinjaman ada kadaluwarsa nya ?untu itu kami mohon kepada negara indonesia agar di kembalikan hak kami,bagaimanapun juga kakek kami telah berjasa memperajuangkan negara indonesia.

    endang mahendra/081297712326

    BalasHapus
  64. mas opokabeh ki isoh yen ora nggango wong bayat

    BalasHapus
  65. Romo munandar terlalu banyak istri jadi gak sempat ngurus uang amanah beliau terlalu sibuk ngurus istrinya dan sekarang dia lagi sakit umumnya orang pilihan kok bisa sakit

    BalasHapus
  66. Assalamu 'alaikum Wr.Wb..! Bagaimana dengan UN SwissIndo..? Mohon pencerahannya..terimakasih..Wasalaamu 'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  67. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  68. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  69. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  70. Kami siap membantu menyelesaikan/menuntaskan uang kertas sbb:

    1. Uang IDR polymer pecahan Rp.100.000 th 99 berapa pun jumlahnya siap di selesaikan di tempat.

    2.Uang ADR pecahan Rp 100.000 th 2005 ~2014

    3.uang asing (valas) ON /OFF semuan negara,meskipun negaranya udah hilang.

    Kantor penyelesai /penuntas kami ada di jakarta pusat buka 24 jam ,resmi,legal ,dan berpayung hukum, di jamin aman yaman dan hasil nya tdk ada pemblokiran rekening.

    NB: penuntas /penyelesai kami tdk mau bawah uang tunjuk,bukti dana dlm bentuk apapun ke lokasi barang ,SOP nya munculkan contoh/ indikator 1Brut ADR/IDR dan VALAS di kantor penuntas di jakarta,baru sisanya di selesaikan di tempat...bukti dana akan di perlihatkan,ketika MOU di LEGAL BANK/Notaris BANK mandiri .

    Serius sms/kontak 081232599502
    Yudha pratama

    BalasHapus
  71. Halo,
    Saya adalah Ibu Margaret Pedro, pemberi pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Margaret Pedro, di mana kami menawarkan pinjaman kepada semua individu di seluruh benua Asia, Eropa dan sekitarnya, kami memberikan semua jenis pinjaman, seperti pinjaman usaha, pinjaman sekolah , Pinjaman perumahan, pinjaman investasi, pinjaman untuk membeli mobil dan membangun rumah, pinjaman untuk industri yang sedang berjalan, dll. Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, hubungi kami hari ini untuk mengetahui kesulitan keuangan Anda dan kami akan memberikan solusi permanen untuk masalah keuangan Anda dan membantu kehidupan keuangan Anda stabil lagi. Hubungi kami melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com
    APLIKASI DATA
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat bekerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar sebelum:
    16) Tanggal Lahir:
    Ibu, CEO Margaret.
    Email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baguuuus itu... Tuhan Memberkati Selalu

      Hapus
  72. ...sekarang inonesia kebanyakan kgph...trus titelnya dari sh sampai sa pi pkl dsb dst.....kgph itu raja?artinya ratu. kalau yang banyak dibahas ini sepertinya raturan...keturunan ningratan...banyak yang ketipu. hanya mikir udele dewe...sama udele bojone dewe...bahkan udele bojone tanggane

    BalasHapus
  73. Kelurga saya sering bertemu dengan eyang yakinlah bahwa semua itu benar2 nyata tinggal kita mau bersabar apa tidak.

    BalasHapus
  74. Assalamualaikum.
    Saya hanya menyimak komentar banyak orang, jika sy amati sebenar nya sederhana dan tidak ribet,,, siapapun pemilik dana yg sah menurut perbankan dan sah menurut hukum tinggal dokument yg di miliki di verifikasi di bank kordinat jika bank tersebut berani mengeluarkan baik aplikan maupun cash berarti benar. Simple ya....

    BalasHapus
  75. Bahasan sudah dari bertahun lalu, masih aja blom aja kejelasan, mau punya uang ya kerja...bung

    BalasHapus
  76. Di balik Mr.Soekarno
    Ada beberapa Sesepuh

    Di balik Para Sesepuh
    Ada yang lebih Sepuh ( 30 - 70 )

    BalasHapus